Wakapolda Aceh Berganti, Kapolri Tunjuk Komber Ari Wahyu Widodo Gantikan Brigjen Pol Misbahul Munauwar

- Editor

Kamis, 13 Maret 2025 - 11:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDA ACEH | Tribuneindonesia.com

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) menunjuk Kombes Pol Ari Wahyu Widodo sebagai Wakapolda Aceh menggantikan Brigjen Pol Misbahul Munauwar.

Penunjukan tersebut berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/488/III/KEP/2025 tanggal 12 Maret 2025. Tak hanya dua perwira tinggi tersebut, TR itu juga memuat sejumlah nama perwira lainnya yang turut dimutasi.

Dalam TR itu disebut, Kombes Pol Ari Wahyu Widodo yang sebelumnya menjabat sebagai Kabaganev Rojianstra SSDM Polri ditunjuk sebagai Wakapolda Aceh menggantikan Brigjen Pol Misbahul Munauwar yang dimutasi menjadi Widyaiswara Kepolisian Utama TK II Sespim Lemdiklat Polri.

Baca Juga:  Polres Bitung Amankan Tersangka Penyalahgunaan Ganja di Pelabuhan Samudera

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto yang dikonfirmasi awak media membebarkan Surat Telegram Kapolri tersebut. Dia hanya menjawab singkat membenarkan pertanyaan yang diajukan Serambi.

Untuk diketahui, Misbahul Munauwar sudah menjabat Sebagai Wakapolda Aceh sejak Agustus 2024. (Ct)

Berita Terkait

Residivis Curanmor Medan Tuntungan Ditembak Polisi Usai Abaikan Tembakan Peringatan
Percobaan Pencurian Motor di Depan BRI Sunggal, Dua Pelaku Diamuk Massa
Pelaku Penipuan Emas Senilai Rp185 Juta Ditangkap di Tanjung Morawa
Arief Martha Rahadyan Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Selamatkan Aset Rp 23 Triliun dari Mafia Tanah
Kasat Narkoba Polres Batu Bara Dituding Terima Setoran Miliaran, Jaringan Bento Disebut Kebal Hukum — AKP Ramses P. Panjaitan, S.H., M.H., Ajukan Hak Jawab dan Bantah Tegas Seluruh Tuduhan
Puluhan LP Mandek, Ketum Kompas Nusantara Desak Polrestabes Medan Segera Bertindak
Integritas Kapolrestabes Medan Dipertanyakan, Jurnalis Halim Tagih Kepastian Penanganan Kasus Penganiayaan
Korban Pengeroyokan di Asahan Keluhkan Kinerja Penyidik: Hanya Satu Tersangka Ditetapkan Meski Pasal 170 Diterapkan
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 04:41

Jamaah Umrah Travel Maulana Babul Jannah, Terbang Gratis Dengan Pesawat Milik PT Medco ke Kualanamu Medan

Jumat, 19 Desember 2025 - 02:27

Peringati Hari Bela Negara, Kajari Bitung Pimpin Upacara Khidmat di Halaman Kantor

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:54

Penumpukan sampah di Kota Bireuen Dipicu Longsor Blang Beururu, Penanganan Segera Dilakukan

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:14

Percepat Pemulihan Pasca Bencana, HRD Kembali Boyong Kementerian PU dan Kementerian PKP ke Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:48

Tokoh Pendiri Bireuen H.Subarni Agani Bertahun-tahun Sedekah, Zakat, dan Harapan Rakyat

Kamis, 18 Desember 2025 - 12:38

Rayakan Libur Akhir Tahun, Quest Vibe Dewi Sri Bali Tawarkan Promo Special Dengan Pengalaman Menginap Berkesan

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:34

​Penyegaran Struktur Organisasi, AKP Rusman Mohammad Saleh Resmi Jabat Kabag SDM Polres Bitung

Kamis, 18 Desember 2025 - 08:52

Jaksa Tahan Mantan Keuchik Desa Karieng Kecamatan Peudada, Perkara Korupsi Dana APBG

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x