Pemutusan Jaringan Listrik oleh PLN Takengon Dinilai Tidak Manusiwawi

- Editor

Jumat, 28 Februari 2025 - 10:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket Foto : Rumah warga yang dilakukan pemutusan sambungan PLN

Aceh Tengah | Tribuneindonesia.com

Desa Toweren Uken, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, menjadi saksi bisu atas tindakan pemutusan jaringan listrik oleh PLN Takengon yang dianggap tidak manusiawi. Pemutusan ini dilakukan tanpa koordinasi yang jelas dengan warga setempat.

Menurut keterangan Arsadin (40), pemilik rumah yang terdampak, pemutusan listrik dilakukan hanya karena keterlambatan pembayaran tagihan listrik selama dua bulan. Namun, Arsadin mengaku tidak menerima surat peringatan atau pemberitahuan resmi sebelum pemutusan dilakukan.

“Kami sangat kecewa. Hanya karena tunggakan sebesar Rp 25.000, listrik di rumah kami langsung diputus tanpa ada pemberitahuan atau koordinasi. Seharusnya ada kebijakan atau setidaknya pemberitahuan lebih dulu agar kami bisa menyelesaikan tunggakan,” ujar Arsadin.

Baca Juga:  Cegah Korupsi Di desa, Kejari Bireuen Beri Bimbingan Hukum Ke Para Keuchik di 5 Kecamatan

Warga sekitar juga menyesalkan tindakan ini karena dianggap merugikan pelanggan yang mungkin memiliki kendala dalam pembayaran tetapi tetap memiliki niat untuk melunasi tagihan mereka.

“Setidaknya ada kebijakan atau tenggat waktu yang lebih manusiawi sebelum tindakan pemutusan dilakukan,” tambah salah satu warga.

Hingga saat ini, pihak yang bertanggung jawab atas pemutusan listrik tersebut belum memberikan klarifikasi resmi terkait prosedur yang dilakukan. Petugas PLN Takengon juga tidak mau mengangkat telepon untuk memberikan kejelasan terkait kasus ini.

Warga berharap ada solusi yang lebih baik dan komunikasi yang lebih jelas antara penyedia listrik dan pelanggan, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa depan. (Dian)

Berita Terkait

Perkara Lae Saga Masih Berproses, Surya Darma Berhak Mendapat Perlindungan Hukum
PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum bagi Klien Internasional di Indonesia
PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum Internasional bagi Klien Global
Dugaan Penipuan Investasi Villa di Kuta Utara, Investor Australia Laporkan WNA Brazil ke Polres Badung
Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan
Operasi Penuh Risiko, Tim URC Berhasil Ungkap Kasus Pengancaman Bersenjata di Sultan Daulat
Judi Togel Aseng Kayu Menggurita di 11 Desa, Polisi Didesak Bertindak Tegas
Polda Aceh Ajak Masyarakat Ramaikan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026, Hadiah dan Doorprize Ratusan Juta Menanti
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:48

​Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Gabungan Staf Sabet Juara Voli Kapolres Bitung Cup

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:24

​Jawab Pertanyaan Tajam Jurnalis, AKP Abdul Natip Anggai Beri Pelajaran Berharga Lewat Pendekatan Moral

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:36

Ketua P2G Suka Jadi Kebun Ireng Diduga Tak Netral, Tunjukkan Simbol Nomor Urut Calon Saat Penetapan Nomor Kandidat

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:33

​Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bitung Bangun Fasilitas Sumur Bor di Makawidey

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:15

Optimalkan Peran Babinpotmar, Dankodaeral VIII Terima Paparan Rencana Pembekalan

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:37

​Jadilah Responden Pertama, Wali Kota Bitung Mengawali Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:22

​Fokus Jaga NKRI, Wali Kota Hengky Honandar Sambut Kembalinya Personel Pengamanan RI-PNG di Bitung

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:01

​Sengketa Lahan di Bitung, Puluhan Penggarap Nekat Cabut Plang Penyitaan Negara

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x