Pemutusan Jaringan Listrik oleh PLN Takengon Dinilai Tidak Manusiwawi

- Editor

Jumat, 28 Februari 2025 - 10:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket Foto : Rumah warga yang dilakukan pemutusan sambungan PLN

Aceh Tengah | Tribuneindonesia.com

Desa Toweren Uken, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, menjadi saksi bisu atas tindakan pemutusan jaringan listrik oleh PLN Takengon yang dianggap tidak manusiawi. Pemutusan ini dilakukan tanpa koordinasi yang jelas dengan warga setempat.

Menurut keterangan Arsadin (40), pemilik rumah yang terdampak, pemutusan listrik dilakukan hanya karena keterlambatan pembayaran tagihan listrik selama dua bulan. Namun, Arsadin mengaku tidak menerima surat peringatan atau pemberitahuan resmi sebelum pemutusan dilakukan.

“Kami sangat kecewa. Hanya karena tunggakan sebesar Rp 25.000, listrik di rumah kami langsung diputus tanpa ada pemberitahuan atau koordinasi. Seharusnya ada kebijakan atau setidaknya pemberitahuan lebih dulu agar kami bisa menyelesaikan tunggakan,” ujar Arsadin.

Baca Juga:  Unimed Buka Jalur SNBP 2025, Ini Jadwal dan Syaratnya

Warga sekitar juga menyesalkan tindakan ini karena dianggap merugikan pelanggan yang mungkin memiliki kendala dalam pembayaran tetapi tetap memiliki niat untuk melunasi tagihan mereka.

“Setidaknya ada kebijakan atau tenggat waktu yang lebih manusiawi sebelum tindakan pemutusan dilakukan,” tambah salah satu warga.

Hingga saat ini, pihak yang bertanggung jawab atas pemutusan listrik tersebut belum memberikan klarifikasi resmi terkait prosedur yang dilakukan. Petugas PLN Takengon juga tidak mau mengangkat telepon untuk memberikan kejelasan terkait kasus ini.

Warga berharap ada solusi yang lebih baik dan komunikasi yang lebih jelas antara penyedia listrik dan pelanggan, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa depan. (Dian)

Berita Terkait

Gencarkan Budaya Antikorupsi, Kejari Bitung Sambangi Kampus STBM Dua Sudara
​Bentuk Agen Perubahan, Kejari Bitung Isi Pembekalan Revolusi Mental bagi Capaska
​Sidang Praperadilan Lodewyk Pusung Ungkap Pengelolaan Dapur MBG di Manado, OC Kaligis: Dapurnya Ada dan Memenuhi Syarat
​Kajari Bitung Hadiri FGD Evaluasi Restorative Justice di Kejati Sulawesi Utara
Pengawasan Ketat Korps Adhyaksa: Kejari Bitung dan Tiga Kejari Daerah Jalani Evaluasi Kinerja Serentak
Kasus Dugaan JADUP Siperkas Kian Memanas! Warga Tuntut Transparansi, Ketua BPG Sampaikan Keterangan Soal Penyaluran Bantuan
Sidang Kasus Dugaan Perambahan Hutan Lindung di Karo Berlanjut, Jaksa Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi
BERULANG KALI DISOROT, BELUM ADA TITIK TERANG! Dugaan “Dana Titipan” Rp7 Juta per Desa hingga Berbagai Isu Anggaran di Subulussalam Kian Mengguncang Kepercayaan Publik: Sampai Kapan Kepastian Hukum Dinanti?
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:22

Jelang HUT Ke-81 RI, Babinsa Koramil 07/Jangka Koordinasikan Keterlibatan Siswa MIN 55 Bugak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:19

Wujud Kepedulian TNI, Babinsa Koramil 08/Gandapura Bantu Warga Bangun Rumah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:31

Kodim 0111/Bireuen Turut Amankan Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI di Bireuen

Kamis, 6 Agustus 2026 - 08:16

Wapres Gibran Tinjau Pemulihan Infrastruktur Pascabencana di Bireuen, Pastikan Percepatan Pembangunan Jembatan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 06:37

Polres Bireuen Gelar Pengamanan Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:38

Memperingati HUT ke-53 Bank Aceh Syariah,diluar target 162 Darah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 04:37

TMMD 129 Kodim 0102/Pidie Hadirkan Ketahanan Pangan, Bangun Kandang Ayam, Kolam Lele dan Kebun Sayur

Kamis, 6 Agustus 2026 - 04:05

PSR Bukan Program Bagi-Bagi Lahan dan Tanpa Aturan. Petani Wajib Ikuti Mekanisme dan Regulasi Pemerintah

Berita Terbaru

Perusahaan, Perkebunan dan Peternakan

Hutama Karya Dukung Gerakan Nasional Zero ODOL Melalui Kampanye Selamat Sampai Tujuan

Kamis, 6 Agu 2026 - 11:53

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x