Jaksa Terima Z dan M Pemilik Barang haram 108KG Ganja Dari Penyidik Mabes Polri

- Editor

Rabu, 26 Februari 2025 - 13:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bireuen,tribuneindonesia.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara Narkotika Jenis Ganja a.n Tersangka Z dan M dari Kejaksaan Tinggi Aceh Di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen, Rabu 26 Februari 2025.

Perkara ini bermula pada hari Kamis tgl 14 November 2024, sekitar pukul 20.30 wib tersangka M bersama Tersangka Z yang sedang menunggu Saudara Dek Gam (DPO) ditangkap dan diamankan oleh petugas dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang mendapatkan informasi dari Masyarakat serta melakukan penyelidikan, kemudian melakukan penggeledahan serta menanyakan apa yang dibawa, tersangka Z menjawab ganja sambil menunjuk kearah sepeda motor yang tersangka M dan tersangka Z kendarai dan menemukan barang bukti, tersangka M Bersama tersangka Z tidak memiliki izin dari pemerintah menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, Selanjutnya tersangka di bawa ke kantor Subdit IV Direktorat Tindak pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

adapun Barang Bukti yang diserahkan yaitu 1 (satu) kardus warna coklat (kode A.1) didalamnya terdapat 24 bungkus lakban coklat berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat 24.687 gram brutto ( kode A.1.1 s/d A.1.24), 1 (satu) kardus warna coklat (kode A.2) didalamnya terdapat 23 bungkus lakban coklat berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat total 23.905 gram brutto ( kode A.2.1 s/d A.2.23), 1 (satu) kardus warna coklat (kode A.3) didalamnya terdapat 10 bungkus lakban coklat berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat total 10.360 gram brutto ( kode A.3.1 s/d A.3.10), 1 (satu) kardus warna coklat (kode A.4) didalamnya terdapat 24 bungkus lakban coklat berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat total 24.760 gram brutto ( kode A.4.1 s/d A.4.24), 1 (satu) kardus warna coklat (kode A.5) didalamnya terdapat 24 bungkus lakban coklat berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat total 24.757 gram brutto ( kode A.5.1 s/d A.5.24), 1(satu) unit HP merk OPPO f9 tanpa sim card, 1 (satu) unit HP merk ITEL A80 tanpa simcard, 4 (empat) buah keranjang rotan, 1 (satu) unit sepeda motor merk vario warna putih merah, 1(satu) unit motor honda beat warna hitam

Baca Juga:  Proyek Negara atau Tambang Liar? Alat Berat Keruk Sungai di Ketambe

Perbuatan Tersangka Z dan M sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 114 ayat(2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 111 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Penjara Seumur Hidup atau Mati

setelah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti selanjutnya tersangka Z dan M ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen guna memperlancar proses persidangan.

Berita Terkait

Dr. Padriadi Wiharjokusumo, Advokat Medan yang Dicari Investor Asing dari Asia, Amerika hingga Eropa
Nelayan Meosmanggra Temukan Dugaan Bom Ikan di Waigeo Barat, Ketua HMNI Desak Aparat Bertindak
Setahun Kasus Kecelakaan Laut Tewaskan Dua Orang di Muna Tak Jelas, Kuasa Hukum Soroti Kinerja Penyidik Polres
Surat Pembatalan Tugas dr. Laura Belum Dijawab Bupati, Dokter Tetap Layani Pasien Anak
Surat Pembatalan Penugasan dr. Laura Belum Jelas, Pemkab Raja Ampat Belum Beri Kepastian
Polemik Penugasan dr. Laura Christanty: Antara Dasar Hukum dan Keberlanjutan Layanan RSUD Waisai
GEGER! Kasus Pemindahan dr. Laura Cristanty,S.p.A.,Jadi Sorotan Nasional, Ribuan Pengguna Instagram Bereaksi
Layani Klien Internasional dalam Tiga Bahasa Asing, PW Law Firm Medan Terpilih Menerima Asia Best Choice Award 2026
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 06:54

Gotong Royong Rampung, Jalan Darurat Natam-Darul Hasanah Kembali Bisa Dilalui Kendaraan

Senin, 2 November 2026 - 03:20

Bukan Sekadar Tilang, Polres Bireuen Ajak Warga Jadi Pelopor Keselamatan Lewat Operasi Patuh Seulawah 2026

Senin, 2 November 2026 - 00:50

Kawal Hak Sipil Warga Keturunan Filipina, Korlap Sartika Manuel Apresiasi Langkah Kemenkumham dan Pemkot Bitung

Senin, 2 November 2026 - 00:41

Tingkatkan Standar Pelayanan, Lapas Kota Bakti Terima Peninjauan dari Kementerian

Minggu, 1 November 2026 - 16:15

Aksi Nyata Milad ke-6: FPI dan HILMI Bireuen Tembus Arus Sungai Demi Santuni Anak Yatim di 6 Kecamatan

Minggu, 1 November 2026 - 07:23

Apresiasi Kedisiplinan Warga, Satlantas Polres Bireuen Bagikan Paket bagi Pengendara Tertib

Minggu, 1 November 2026 - 06:39

Lewat Minggu Kasih, Polres Bireuen Ajak Jemaat Gereja Methodist Sinergi Jaga Kamtibmas dan Perangi Narkoba

Minggu, 1 November 2026 - 06:17

Tebing Krueng Peusangan Kritis: Ratusan Rumah Warga Menggantung di Bibir Jurang Erosi

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Dukung Kebutuhan Daerah, PT PEMA Salurkan Dua Unit Becak Motor untuk Pemko Langsa

Senin, 2 Nov 2026 - 07:18

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x