Pihak Luar Jangan Kepo Terhadap Permasalahan Gampong, Biarkan Pemerintah Yang Selesaikan

- Editor

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket Foto : Bukti Seupeng memgunakan Stempel atas nama desa Seupeng dan bahkan ada surat yang ditandatangai oleh keuchik Seupeng dan mengetahui camat Tanah Luas (doc/ist)

Aceh Utara | Tribuneindonesia.com

Tokoh masyarakat Gampong Rayeuk Naleung, yang tidak mau disebutkan jati dirinya, meminta kepada pihak luar agar tidak memprovokasi apalagi sampai menekan Pj Keuchik beserta perangkat Gampong terkait aturan Gampong. Hal tersebut disampaikannya kepada Tribune Indonesia pada Selasa (4/2/2025).

“Kami heran, apakah mereka tidak tahu aturan atau memang mencari keuntungan di tengah kericuhan yang mereka ciptakan. Dalam tatanan pemerintahan, Gampong adalah pemerintahan terkecil, lalu ada camat, kemudian Bupati/Walikota, selanjutnya Gubernur, dan yang tertinggi adalah Presiden. Jadi, kalau bicara aturan, siapa yang sebenarnya tidak tahu aturan, mereka atau kami?” terangnya.

Ibarat rumah tangga, Gampong Rayeuk Naleung adalah sebuah rumah tangga di mana setiap anak memiliki sifat yang berbeda-beda. Saat ini, ada permasalahan antara keluarga di dalam rumah tangga tersebut. Mengapa pihak luar merasa kepanasan alias kepo? Tentunya, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, kita sudah menyerahkan kepada yang berwenang, yaitu Camat selaku pemerintahan setingkat lebih tinggi dari gampong (desa).

Biarkan mereka yang menyelesaikan. Bukankah dalam mediasi sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak? Dengan kata lain, bila salah satu tidak menjalani kesepakatan, maka mediasi tersebut gagal dan perlu ditinjau ulang. Jika ingin ikut menyelesaikan masalah, jangan selalu memihak satu pihak sehingga selalu menjadi biang kerusuhan,” ungkapnya dengan kesal.

Untuk diketahui, Gampong Rayeuk Naleung dipimpin oleh seorang Pj Keuchik yang diutus dari ASN yang berasal dari kantor Camat setempat. Tentunya, setiap apa pun yang ingin dilakukan, telah dilakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Camat selaku pimpinannya. Jangan bicara undang-undang kalau yang berbicara sendiri tidak paham aturan yang sebenarnya, ujarnya.

Baca Juga:  Perang Narkoba Menggila! Polda Sumut Gulung 1.263 Tersangka, Sita Ratusan Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Maut

Fungsi LSM dan media adalah sebagai kontrol sosial penyeimbang dalam sebuah permasalahan, bukan untuk menekan atau mengintervensi sebuah permasalahan. Lakukan konfirmasi kepada setiap stakeholder yang terlibat, baru membuat sebuah tulisan yang tidak menyudutkan kedua belah pihak. Ini selalu membuat berita kegaduhan, seakan-akan yang paling paham dan paling mengerti. Yang mengerti gampong kami adalah kami, jadi libatkan kami dalam konfirmasi, jangan hanya tahunya diskriminasi padahal yang mereka lakukan lebih dari diskriminasi, pungkasnya dengan kesal.

Tokoh masyarakat Gampong Rayeuk Naleung juga meminta kepada warga Seupeng agar jangan selalu menyalahkan sepihak. Jika tidak menyelesaikan dengan baik, kami juga akan melaporkan terkait penggunaan stempel atas nama gampong Seupeng di dalam pemerintahan gampong. Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, warga desa diharapkan untuk menghormati dan tunduk terhadap peraturan desa yang telah ditetapkan oleh kepala desa setelah disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan desa tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat desa.

Dan satu lagi yang harus diketahui, bahwa menduplikasi stempel kepala desa di dalam sebuah desa adalah tindakan yang melanggar hukum. Karena stempel kepala desa adalah alat resmi yang digunakan untuk menandatangani dokumen-dokumen penting desa. Jika seseorang mencoba menduplikat stempel tersebut tanpa izin, itu bisa dianggap sebagai tindakan pencurian identitas atau penipuan. Hal tersebut juga diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jika ada yang menduplikat stempel desa, mereka bisa dikenakan sanksi hukum berdasarkan peraturan yang berlaku di tingkat desa maupun negara.(chai/tim)

Berita Terkait

Jasa Raharja DKI Gelar FGD FKLL, Bersama Stakeholder Petakan Strategi Tekan Kecelakaan di Jakarta Utara
PESAN KEBENARAN DAN KEKUATAN
Dana Desa Dipotong, Koperasi Belum Terbentuk: Keresahan Masyarakat Aceh Tenggara Mulai Menguat
Blackout Sumbagut Picu Desakan Kompensasi Massal dan Evaluasi Total Tata Kelola PLN
Tragis ! Satu Balita Tewas, Satu Kritis, Kapolsek Hutagaol Turun Langsung ke Lokasi
ASITA Bali Gelar ‘Ball Tourism Run 2026’ di Jatiluwih Juni Mendatang
Misteri Kematian Pria Diduga ODGJ di Sergai, Ditemukan Telungkup di Depan Rumah Kosong
Gerebek Gubuk Maut di Pancur Ido! Pengedar Sabu Dibekuk Saat Racik Paket Haram, Polisi Sita 2 Gram Narkotika
Berita ini 81 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:39

​AKBP Albert Zai Turun Lapangan, Semarak Kapolres Cup Bitung Makin Sengit

Selasa, 16 Juni 2026 - 04:41

Kilas Balik Sejarah: Mengapa 1 Muharram Menjadi Awal Tahun Baru Islam?

Selasa, 16 Juni 2026 - 04:07

Tampil Produktif, Penyerang RR FC Daniel Hendatu Raih Top Scorer Youth Kampis Cup 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 03:39

​Lewat Ucapan Selamat 1 Muharram, Pemkot Bitung Gaungkan Jargon “Hijrah untuk Berbenah”

Selasa, 16 Juni 2026 - 01:23

​Hujan Lebat Picu Bencana di Sejumlah Kelurahan, Plt Kalakas BPBD Bitung Turun Lapangan

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:54

​Borong Penghargaan di HKG ke-54 Sulut, TP-PKK Kota Bitung Ukir Prestasi Gemilang

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:29

Khidmat dan Syahdu, Ratusan Jemaah Masjid Al Muttaqien Bitung Sambut Tahun Baru 1 Muharram 1448 H

Senin, 15 Juni 2026 - 13:17

Peringati 1 Muharram 1448 H,Wabup Bireuen Ajak Masyarakat Jadikan Hijrah Momentum Muhasabah Diri

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Deli Serdang Sukses Dukung Pembukaan MTQ Sumut 2026 di Astaka Pancing

Selasa, 16 Jun 2026 - 13:28

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x