Pihak Luar Jangan Kepo Terhadap Permasalahan Gampong, Biarkan Pemerintah Yang Selesaikan

- Editor

Selasa, 4 Februari 2025 - 16:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket Foto : Bukti Seupeng memgunakan Stempel atas nama desa Seupeng dan bahkan ada surat yang ditandatangai oleh keuchik Seupeng dan mengetahui camat Tanah Luas (doc/ist)

Aceh Utara | Tribuneindonesia.com

Tokoh masyarakat Gampong Rayeuk Naleung, yang tidak mau disebutkan jati dirinya, meminta kepada pihak luar agar tidak memprovokasi apalagi sampai menekan Pj Keuchik beserta perangkat Gampong terkait aturan Gampong. Hal tersebut disampaikannya kepada Tribune Indonesia pada Selasa (4/2/2025).

“Kami heran, apakah mereka tidak tahu aturan atau memang mencari keuntungan di tengah kericuhan yang mereka ciptakan. Dalam tatanan pemerintahan, Gampong adalah pemerintahan terkecil, lalu ada camat, kemudian Bupati/Walikota, selanjutnya Gubernur, dan yang tertinggi adalah Presiden. Jadi, kalau bicara aturan, siapa yang sebenarnya tidak tahu aturan, mereka atau kami?” terangnya.

Ibarat rumah tangga, Gampong Rayeuk Naleung adalah sebuah rumah tangga di mana setiap anak memiliki sifat yang berbeda-beda. Saat ini, ada permasalahan antara keluarga di dalam rumah tangga tersebut. Mengapa pihak luar merasa kepanasan alias kepo? Tentunya, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, kita sudah menyerahkan kepada yang berwenang, yaitu Camat selaku pemerintahan setingkat lebih tinggi dari gampong (desa).

Biarkan mereka yang menyelesaikan. Bukankah dalam mediasi sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak? Dengan kata lain, bila salah satu tidak menjalani kesepakatan, maka mediasi tersebut gagal dan perlu ditinjau ulang. Jika ingin ikut menyelesaikan masalah, jangan selalu memihak satu pihak sehingga selalu menjadi biang kerusuhan,” ungkapnya dengan kesal.

Untuk diketahui, Gampong Rayeuk Naleung dipimpin oleh seorang Pj Keuchik yang diutus dari ASN yang berasal dari kantor Camat setempat. Tentunya, setiap apa pun yang ingin dilakukan, telah dilakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Camat selaku pimpinannya. Jangan bicara undang-undang kalau yang berbicara sendiri tidak paham aturan yang sebenarnya, ujarnya.

Baca Juga:  Disergap di Hotel, Dianiaya dan Diperas Pria di Tanjung Morawa Diseret ke Kuburan, Pelaku Ditangkap Bersama 31 Gram Sabu

Fungsi LSM dan media adalah sebagai kontrol sosial penyeimbang dalam sebuah permasalahan, bukan untuk menekan atau mengintervensi sebuah permasalahan. Lakukan konfirmasi kepada setiap stakeholder yang terlibat, baru membuat sebuah tulisan yang tidak menyudutkan kedua belah pihak. Ini selalu membuat berita kegaduhan, seakan-akan yang paling paham dan paling mengerti. Yang mengerti gampong kami adalah kami, jadi libatkan kami dalam konfirmasi, jangan hanya tahunya diskriminasi padahal yang mereka lakukan lebih dari diskriminasi, pungkasnya dengan kesal.

Tokoh masyarakat Gampong Rayeuk Naleung juga meminta kepada warga Seupeng agar jangan selalu menyalahkan sepihak. Jika tidak menyelesaikan dengan baik, kami juga akan melaporkan terkait penggunaan stempel atas nama gampong Seupeng di dalam pemerintahan gampong. Sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, warga desa diharapkan untuk menghormati dan tunduk terhadap peraturan desa yang telah ditetapkan oleh kepala desa setelah disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. Peraturan desa tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat desa.

Dan satu lagi yang harus diketahui, bahwa menduplikasi stempel kepala desa di dalam sebuah desa adalah tindakan yang melanggar hukum. Karena stempel kepala desa adalah alat resmi yang digunakan untuk menandatangani dokumen-dokumen penting desa. Jika seseorang mencoba menduplikat stempel tersebut tanpa izin, itu bisa dianggap sebagai tindakan pencurian identitas atau penipuan. Hal tersebut juga diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jika ada yang menduplikat stempel desa, mereka bisa dikenakan sanksi hukum berdasarkan peraturan yang berlaku di tingkat desa maupun negara.(chai/tim)

Berita Terkait

Perampasan Aset Koruptor: Antara Ketakutan Pemegang Kuasa dan Keadilan bagi Rakyat
Pemimpin Itu Melayani, Bukan Dilayani
Kekerasan Tidak Pernah Menjadi Jalan Penyelesaian Sesungguhnya
Menghargai Guru: Kunci Mutlak Lahirnya Generasi Emas
Kerusakan Moral Generasi dan Bahaya Demi Mengejar Ketenaran
Keadilan yang Tak Kunjung Tiba: Di Balik Seruan Kedaulatan Papua dan Maluku
Keadilan yang Tertunda: Negara Wajib Hadir Membawa Kesejahteraan Bagi Seluruh Daerah
Wanita Cerdas Mengelola Keuangan, Wanita yang Tak Mau Belajar Tetap Berjalan di Tempat
Berita ini 81 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 05:57

Kodam IX/Udayana Bersama Kogabwilhan II Mantapkan Kesiapsiagaan Bencana di Bali

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 05:36

Polsek Jangka Imbau Masyarakat Gunakan Layanan 110 Jika Ada Gangguan Keamanan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 05:17

Polantas Karib, Satlantas Polres Bireuen Edukasi Masyarakat Tentang Ketertiban Berlalu Lintas

Jumat, 7 Agustus 2026 - 15:21

​Sambut HUT RI ke-81, Sat Lantas Polres Bitung Bagikan Bendera Merah Putih dan Helm Gratis ke Pengendara

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:28

​Kawal Pembukaan Hajatan FIFGROUP 2026, Kapolsek Matuari AKP Feriantina Apresiasi Aksi CSR

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:50

Babinsa Koramil 03/Jeunieb Gelar Karya Bhakti di MIN 27 Bireuen

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:44

Babinsa Posramil Kuala Latih PBB Siswa SMAN 1 Kuala, Tanamkan Disiplin dan Jiwa Nasionalisme

Jumat, 7 Agustus 2026 - 08:39

Babinsa Koramil 10/Pandrah Dampingi Petani Siapkan Bibit Terong, Wujudkan Kemanunggalan TNI dengan Rakyat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x