BNN RI Ungkap Laboratorium Narkotika di Gianyar, Dua WNA Rusia Ditangkap

- Editor

Sabtu, 7 Maret 2026 - 06:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Gianyar – Tribuneindonesia.com Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Bea Cukai, Imigrasi, dan Polda Bali berhasil mengungkap laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) yang memproduksi narkotika jenis mephedrone di wilayah Kabupaten Gianyar, Bali. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan dua orang warga negara asing asal Rusia.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar pada Sabtu, 7 Maret 2026 pukul 11.20 hingga 12.05 WITA di Villa Lavana De’Bale Marcapada, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.

Press release dipimpin langsung oleh Kepala BNN RI Komjen Pol Dr. (H.C.) Suyudi Ario Seto. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolda Bali Brigjen Pol I Made Astawa, Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta, serta sejumlah pejabat dari Bea Cukai, Imigrasi, dan jajaran BNN.

Dalam keterangannya, Kepala BNN RI menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergitas dan kerja sama yang kuat antara BNN RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Imigrasi, serta dukungan Polda Bali.
“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen dan kolaborasi antarinstansi dalam memberantas peredaran narkotika di Indonesia, khususnya di wilayah Bali,” ujarnya.

Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif tim gabungan yang berhasil mengungkap aktivitas produksi dan peredaran narkotika yang melibatkan warga negara asing.

Dalam operasi tersebut, aparat melakukan penangkapan di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Gianyar, yakni di wilayah Sukawati dan Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh.

Sementara itu, pihak Bea Cukai menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari temuan paket kiriman dari Tiongkok pada 21 Januari 2026 yang ditujukan ke Bali. Setelah dilakukan pemeriksaan dan analisis laboratorium, diketahui bahwa paket tersebut berisi bahan kimia yang diduga merupakan prekursor pembuatan narkotika jenis mephedrone.

Temuan tersebut kemudian dikembangkan bersama BNN RI hingga akhirnya berhasil mengungkap jaringan serta lokasi produksi narkotika di Bali.

Direktur Jenderal Imigrasi juga menyampaikan bahwa pihaknya turut mendukung pengungkapan kasus ini melalui pemantauan terhadap salah satu warga negara asing yang masuk ke Bali dan sedang mengurus perpanjangan izin tinggal.

Baca Juga:  Penyerahan Senjata kepada Pangdam IM oleh Dansatgas TMMD ke-123 Tahun 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas akhirnya menangkap dua orang tersangka yakni Sergei Trashchenko (29) dan Natalia (29), keduanya merupakan warga negara Rusia.

Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis mephedrone dengan total berat bruto 7,8 kilogram yang terdiri dari 644 gram berbentuk padatan dan 7.250 mililiter berbentuk cairan.
Selain itu, petugas juga mengamankan bahan prekursor narkotika berupa 2,6 kilogram bahan padat dan sekitar 219,7 kilogram cairan kimia seperti methylamine, toluene, serta berbagai peralatan laboratorium seperti magnetic stirrer, fruit dryer, timbangan digital, tabung erlenmeyer, dan alat produksi lainnya.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa para pelaku menjalankan aktivitas produksi narkotika dengan menyewa beberapa villa untuk menyamarkan kegiatan mereka. Bahan baku dipesan melalui marketplace, sebagian berasal dari Tiongkok, dengan alamat pengiriman yang berbeda-beda.

Pengiriman barang antar pelaku dilakukan menggunakan metode “dead drop” atau sistem tempel. Proses produksi dilakukan pada malam hari antara pukul 23.00 hingga 04.00 WITA, sedangkan pembayaran kepada kurir dilakukan melalui money changer untuk menyamarkan transaksi keuangan.

Wakapolda Bali Brigjen Pol I Made Astawa menyampaikan bahwa kasus ini menunjukkan adanya modus baru peredaran narkotika yang memanfaatkan dark web dan sistem pembayaran menggunakan mata uang kripto seperti Bitcoin.

Ia juga mengimbau masyarakat Bali agar tetap terbuka terhadap kunjungan wisatawan mancanegara, namun tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan wilayah Bali untuk kegiatan kriminal.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI I Nyoman Parta mengingatkan para pemilik akomodasi seperti hotel dan villa agar aktif melaporkan keberadaan warga negara asing yang menginap guna menjaga keamanan dan ketertiban di Bali.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Melalui pengungkapan kasus ini, aparat diperkirakan berhasil menyelamatkan lebih dari 31.576 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.(red)

Berita Terkait

Sinergi Kuat Wujudkan Bali Aman: Pangdam IX/Udayana Raih Penghargaan Kerthi Bali Sewaka Nugraha
Sambut HUT Ke-81 RI, Polres Bireuen Gelar Bakti Sosial di Masjid
Rayakan HUT ke-1 Kodaeral VIII, Gubernur YSK dan TNI AL Salurkan Sembako untuk Nelayan Bitung
​Perkuat Sinergi Maritim, Dankodaeral VIII dan Gubernur Sulut Tinjau Masyarakat Pesisir Lewat Joy Sailing
Polres Bireuen Tangkap Spesialis Pembobol Rumah Sekolah
Kapolda Aceh Hadiri Secara Virtual Peresmian Jembatan Merah Putih Presisi
Wujud Nyata Pengabdian TNI AD untuk Masyarakat Buleleng, Pangdam IX/Udayana Resmikan Jembatan Garuda
​Raih Nilai IKPA 100 Sempurna, Polres Bitung Borong Penghargaan KPPN Treasury Award 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:50

Jangan Paksa Rakyat Pilihan Kendaraan, Bangunlah Kemandirian dan Pilihan yang Adil

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:47

Bangunlah Transportasi Umum yang Memadai, Bukan Memaksa Rakyat Mengganti Kendaraan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:54

Kelangkaan Semen di Aceh, Pemerintah Jangan Biarkan Masyarakat Berjuang Sendiri

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:25

Saling Sandera di Cipete: Ketika Hukum Jadi Alat Barter

Kamis, 9 Juli 2026 - 01:34

Nekat Tulis Nama Lengkap Terduga Pelaku? Media dan Wartawan Bisa Digugat, Kebebasan Pers Bukan Kebal Hukum

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:33

Kriminalitas Jalanan Ancam Rasa Aman Warga Medan dan Deli Serdang

Minggu, 14 Juni 2026 - 06:05

Dugaan Korupsi Mengemuka, Tersangka Tak Kunjung Ada: Ketua LKGSAI Saidul Angkat Bicara

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:54

Angkat Bicara, Anggota LSM KPK RI Saidul Amran: “Kalau Dugaan Penyimpangan Terus Bermunculan Tapi Tak Ada Respons, Publik Berhak Curiga Ada yang Salah”

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Pidato Negara, Angka, dan Ujian di Daerah

Sabtu, 15 Agu 2026 - 00:49

Pemerintahan dan Berita Daerah

45 Paskibraka dan Amanah Merah Putih

Jumat, 14 Agu 2026 - 16:35