3 bulan melapor melempem ! Polrestabes Medan dianggap gagal DPD lembaga pembela keadilan rakyat menyoroti langsung. 

- Editor

Kamis, 1 Mei 2025 - 13:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Tembung I Tribuneindonesia.com

Ketua DPD Lembaga pembela keadilan rakyat Nanda afriyan syah SH.,
desak kasat reskrim AKBP BAYU PUTRO WIJAYANTO, Dan Kapolrestabes Medan Kombes poL Gidion.

Untuk menangani langsung perkara tentang kasus penganiyayaan dan pengeroyokan Monika putri Br Malau,dengan laporan polisi nomor LP/B/409/ll/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATRA UTARA pada tanggal 07 februari 2025 pada pukul 19.07 wib.

Kronologis kejadian bermula di hari Sabtu tanggal 1 Februari 2025 tersebut berawal dari pengendara sepeda motor Honda beat berwarna merah yang berboncengan lima orang berhenti di tengah badan jalan Sidomulyo Desa Seirotan Pasar 9.

Yang awal nya Di klekson pengendara mobil Toyota AGYA. namun ketika diklekson pengendara sepeda motor beat tersebut berhenti dan berbicara “Kayak jalan bapak kau, Lalu si pengendara mobil AGYA turun dan berkata ada apa” secara sepontang pengendara sepeda motor tersebut mengeroyok pengendara mobil tersebut,dan melempari batu dengan bertubi tubi,hingga mobil tersebut rusak parah.

Baca Juga:  Satgas TMMD Laksanakan Pembersihan Posko Demi Kenyamanan Dan Keharmonisan.

Atas kejadian tersebut Monika putri Boru malau,langsung melaporkan tindakan tersebut ke Polrestabes Medan guna melaporkan kejadian tersebut ke pihak polres.

Namun sangat disayangkan laporantersebut “melempem” dan tidak ada arti melapor.

Atas laporan tiga bulan mandek””dan dianggap melempem” Monika putri Boru malau,mendatangi ke kantor hukum Lembaga pembela keadilan rakyat cabang Deli Serdang guna minta bantuan agar laporan cepat di tangani dengan serius karna laporan tersebut dinilai diabaikan.

Atas tindakan yang terjadi mengenai penanganan laporan tersebut,Nanda afriyan syah SH selaku ketua DPD lembaga pembela keadialan rakyat meminta agar kasus perkara penganiayayaan tersebut ditangani dengan serius,agar kepuasan masyarakat dalam penanganan kepolisian dinilai benar benar ditanggapi dan dilaksanakan sesuai aturan undang undang,karna bayak keluhan dan tidak kepuasan kepada masyarakat dalam penanganan kepolisian.

Saat dikonfirmasi awak media pihak penyidik Polrestabes Medan via WA tidak merespon alias tidak ada jawaban, Kamis (1)/5/2025(***)

Berita Terkait

Narapidana Narkotika Dipindahkan Tanpa Dokumen, Keluarga Kecewa Kinerja Lapas Pancur Batu
Korupsi Penjualan Aluminium Rp133 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat Inalum
Korban Kekerasan TNI Gugat UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi
Bentrokan Ormas di Langkat: Sorotan Mengarah ke Dugaan Permainan Oknum TNI–Polri dalam Penanganan Kasus
TEROBOSAN FORENSIK PAJAK Dr. Joko Ismuhadi di FEB UGM: Rumus R = E + A – L Bongkar Modus Back-to-Back Loan dan Penggelapan di Sektor Retail Cash Intensive
Arief Martha Rahadyan Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Selamatkan Aset Rp 23 Triliun dari Mafia Tanah
Rini Agustin Teriak Minta Keadilan, Suami Dijebloskan ke Sel Polsek Medan Tembung Tanpa Bukti, Tanpa Surat, Tanpa Saksi
Dana Hibah KONI Asahan Terkatung Katung, Penegak Hukum Saling Lempar
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 04:29

Korupsi Penjualan Aluminium Rp133 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat Inalum

Selasa, 16 Desember 2025 - 06:17

Korban Kekerasan TNI Gugat UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi

Jumat, 5 Desember 2025 - 14:10

Bentrokan Ormas di Langkat: Sorotan Mengarah ke Dugaan Permainan Oknum TNI–Polri dalam Penanganan Kasus

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:43

TEROBOSAN FORENSIK PAJAK Dr. Joko Ismuhadi di FEB UGM: Rumus R = E + A – L Bongkar Modus Back-to-Back Loan dan Penggelapan di Sektor Retail Cash Intensive

Kamis, 4 Desember 2025 - 05:16

Arief Martha Rahadyan Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Selamatkan Aset Rp 23 Triliun dari Mafia Tanah

Kamis, 4 Desember 2025 - 04:47

Rini Agustin Teriak Minta Keadilan, Suami Dijebloskan ke Sel Polsek Medan Tembung Tanpa Bukti, Tanpa Surat, Tanpa Saksi

Rabu, 26 November 2025 - 13:18

Dana Hibah KONI Asahan Terkatung Katung, Penegak Hukum Saling Lempar

Senin, 24 November 2025 - 14:10

Kejati Sumut Sita Rp113 Miliar dalam Kasus Dugaan Korupsi Aset Citra Land

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x