Modal Amblas di Proyek Kapal Tongkang, Investor GL Dituntut Pertanggungjawabkan Dana Puluhan Juta

- Editor

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Bitung, Sulut | TribuneIndonesia.com

Sebuah transaksi finansial yang terjadi medio April 2022 kini berbuntut panjang, Kamis (12/02/25).

Mustofa, seorang investor asal Bitung, mengaku menjadi korban janji manis investasi proyek pengapungan kapal tongkang yang tenggelam di perairan Morowali.

Alih-alih mendapatkan keuntungan besar sebagaimana yang dijanjikan di awal kesepakatan, modal yang ia setorkan justru tak kunjung kembali hingga empat tahun berselang.

​Berdasarkan kronologi yang dihimpun, aliran dana tersebut dikirimkan kepada sosok berinisial GL melalui dua tahap transaksi elektronik.

Pada 7 April 2022, korban mengirimkan uang sebesar Rp50 juta, yang kemudian disusul transfer kedua senilai Rp29 juta pada hari berikutnya.

Total dana sebesar Rp79 juta tersebut diserahkan dengan iming-iming bagi hasil keuntungan mencapai Rp50 juta dari operasional proyek di lapangan.

​Namun, harapan Mustofa untuk memanen hasil investasi tersebut pupus seiring berjalannya waktu.

Hingga memasuki tahun 2026, janji pengembalian modal maupun pembagian laba tidak kunjung terealisasi.

Mustofa mengonfirmasi bahwa hingga detik ini, tidak ada satu rupiah pun yang masuk ke kantongnya, sementara pihak pengelola proyek seolah lepas tangan dari tanggung jawab finansial tersebut.

​Kejanggalan mulai terendus ketika Mustofa mendapatkan informasi dari sumber di lapangan bahwa proyek pengapungan kapal sebenarnya telah rampung.

Sayangnya, keberhasilan teknis di Morowali itu tidak diikuti dengan transparansi administratif.

Tidak ada laporan tertulis, rincian pembagian hasil, maupun penjelasan resmi mengenai sirkulasi keuangan yang diterima oleh Mustofa sebagai pemilik modal.

​”Jika memang proyek tersebut mengalami kerugian, seharusnya ada laporan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional. Namun yang terjadi adalah kebuntuan informasi tanpa penjelasan apa pun,”

Ungkap Mustofa dengan nada kecewa saat memberikan keterangan kepada awak media.

Baca Juga:  Respon Cepat, Jasa Raharja DKI Jakarta Jamin Biaya Perawatan Korban Kecelakaan di Matraman

Ia merasa haknya sebagai investor telah diabaikan secara sepihak oleh oknum yang bersangkutan.

​Secara hukum, ketidakjelasan status dana ini memicu dugaan kuat adanya praktik pelanggaran pidana.

Jika merujuk pada konstruksi kasusnya, peristiwa ini berpotensi memenuhi unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, atau penggelapan dana yang merujuk pada Pasal 372 KUHP.

Hal ini didasari pada adanya rangkaian kebohongan dan penyalahgunaan hak milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya.

​Meskipun merasa dirugikan secara materiil, Mustofa mengaku masih berupaya mengedepankan iktikad baik melalui ruang mediasi.

Namun, ia menegaskan bahwa kesabarannya memiliki batas. Jika dalam waktu dekat pihak GL tidak menunjukkan tanggung jawab untuk mengembalikan dana tersebut, Mustofa menyatakan tidak akan ragu untuk membawa persoalan ini ke meja hijau demi mendapatkan keadilan hukum.

​Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi terus dilakukan kepada GL guna mendapatkan perimbangan informasi.

Namun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.

Kasus ini menjadi alarm bagi masyarakat mengenai risiko investasi berbasis kepercayaan personal yang minim pengawasan, di mana akuntabilitas sering kali dikalahkan oleh janji-janji keuntungan yang tidak realistis. (Kiti)

Berita Terkait

BREAKING NEWS! APBD Perubahan Raja Ampat Disahkan, Mansur Shadan: Setiap Rupiah Harus Berdampak ke Rakyat
Dibantah Kepala Satpol PP, Endi Tetap Bawa Dugaan Ancaman Wartawan ke Polda PBD”.
UBHARA JAYA RAYAKAN DIES NATALIS KE-31, 497 LULUSAN DILANTIK  
GEGER! Kantor Desa Paya Metah Karang Baru Diduga Numpang di Rumah Pribadi Datok, Dana Sewa Kemana?
Eks GAM Denmark: Aceh Harus Melegalisasi Izin Tambang Emas Rakyat
WANITA: YANG MEMBENTUK ARAH KEHIDUPAN
MENYAMBUT INDONESIA EMAS 2045: WISUDA DIES NATALIS KE-31 UBHARA JAYA
Arief Martha Rahadyan: Menatap Pasar Eropa, IEU-CEPA Momentum Perluas Pasar Ekspor
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 11:06

Miras Ilegal Diduga Marak di Waisai, Penertiban Dipertanyakan

Sabtu, 5 September 2026 - 09:51

Kepling Pantai Burung di Balik Pod Getar

Selasa, 1 September 2026 - 21:08

Coba Kelabuhi Petugas Lewat Alas Kaki, Pengunjung Lapas Bitung Ditangkap Bersama Barang Bukti

Selasa, 28 Juli 2026 - 01:43

7 Kilogram Sabu Dikubur di Tanah dan Kebun Sawit, Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap Tiga Tersangka

Sabtu, 25 Juli 2026 - 04:54

Gagal Lolos X-Ray! Kurir Asal Aceh Bawa 2 Kg Sabu Ditangkap, Polisi Telusuri Asal Barang

Jumat, 24 Juli 2026 - 05:54

Gudang Narkoba di Pekanbaru Dibongkar, Polisi Sita 4 Kg Sabu dan Buru Pengendali Jaringan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:24

Sinergi Makin Solid, Kajari Subulussalam Andie Saputra SH Ajak Jajaran Kejaksaan dan PN Singkil Perkuat Kebersamaan Lewat Tennis Persahabatan

Kamis, 11 Juni 2026 - 05:03

Tak Lupakan Jasa Senior, Polres Subulussalam Gelar Anjangsana Penuh Haru Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Job Fair 2026. Lowongan Terbuka, Kompetensi Masih Jadi Soal

Selasa, 29 Sep 2026 - 12:20