128 Warga Binaan Lapas Blangkejeren Terima Remisi

- Editor

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren | Tribuneindonesia.com

28 Maret 2025 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangkejeren turut serta dalam acara Pemberian Remisi Khusus Bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Bagi Anak Binaan dalam Rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 & Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah yang diselenggarakan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Acara ini dilaksanakan secara serentak pada Jumat, 28 Maret 2025, dengan pusat kegiatan bertempat di Lapas Kelas IIA Cibinong dan diikuti oleh berbagai lapas dan rutan di seluruh Aceh melalui Zoom Meeting.

Dalam kegiatan ini, Lapas Kelas IIB Blangkejeren mengusulkan remisi bagi 128 warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan pemasyarakatan untuk mendorong pembinaan warga binaan agar berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan yang telah ditetapkan.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, besaran remisi yang diberikan bervariasi sesuai dengan lama masa tahanan dan tingkat kepatuhan warga binaan terhadap aturan yang ada. Di Lapas Kelas IIB Blangkejeren, warga binaan menerima remisi paling rendah selama 15 hari dan paling banyak 1 bulan 15 hari, tergantung pada masa pidana yang telah dijalani dan tingkat kepatuhan mereka terhadap program pembinaan.

Baca Juga:  Gubernur Aceh,Lantik H.Mukhlis, S.T dan Ir.H. Razuardi, M.T Bupati Bireuen Periode 2025 - 2030

Dari total 5.550 warga binaan di seluruh Aceh yang diusulkan menerima remisi khusus, sebanyak 5.510 orang telah mendapatkan surat keputusan (SK) remisi, sementara 40 orang lainnya masih dalam proses verifikasi di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Di antara mereka, sebanyak 5.504 orang menerima Remisi Khusus I (RK I), yaitu pengurangan masa tahanan tanpa pembebasan langsung, sedangkan 6 orang menerima Remisi Khusus II (RK II), yang berarti mereka langsung bebas setelah mendapatkan remisi.

Secara keseluruhan, Lapas Kelas IIB Blangkejeren menjadi salah satu unit pelaksana teknis yang turut berpartisipasi aktif dalam program remisi ini. Acara pemberian remisi dilakukan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan, yang kemudian diikuti dengan pembagian remisi kepada seluruh penerima di lapas. Proses ini dilakukan dengan tertib dan lancar sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Dengan adanya program remisi ini, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk terus menunjukkan sikap yang baik, memanfaatkan waktu di dalam lapas untuk belajar dan berkembang, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik. Pemberian remisi juga menjadi bukti nyata bahwa sistem pemasyarakatan di Indonesia tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada pembinaan dan reintegrasi sosial bagi para narapidana.( H,LK)

Berita Terkait

Kanwil Kemenkum Bali Gelar Apel Pagi, Kadiv Yankum Tekankan Optimalisasi Kinerja dan Administrasi
Proyek Negara atau Tambang Liar? Alat Berat Keruk Sungai di Ketambe
Alat Berat Serbu Sungai, Proyek Rp17,9 Miliar di Aceh Tenggara Disorot; LSM Desak Aparat Pusat Hentikan Pekerjaan
SIARAN PERS RESMI LEMBAGA KOMANDO GARUDA SAKTI ALIANSI INDONESIA (LKGSAI)
Proyek Bronjong Diduga Gunakan Batu Sungai Ilegal, Kontraktor Terancam Pidana hingga Rp100 Miliar
Perkuat Sinergi, Dirut Tirta Sanjiwani Lakuka Penandatanganan MOU Dengan Kejari Gianyar
Dua Pegawai Lapas Tewas Terbakar, Dugaan Pembakaran Terencana Menguak Misteri Gelap di Labuhanbilik
Imigrasi Resmi Kukuhkan Satgas Patroli Perkuat Pengawasan Orang Asing di Bali
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 07:15

JKA dan Dilema Fiskal Aceh: Antara Nostalgia dan Realitas

Jumat, 24 April 2026 - 06:47

Sidang Lapangan Perkara No. 408/Pdt.G/2025 Jadi Perhatian, Objek Sengketa Pernah Diputus Sebelumnya

Kamis, 23 April 2026 - 10:56

Hutama Karya Luncurkan Mozy dan Resmikan Command Center Baru untuk Perkuat Transformasi Digital Tol

Kamis, 23 April 2026 - 07:19

*PANSEL JPT PRATAMA SIMEULUE TAHUN 2026 DIMINTA PERKETAT VERIFIKASI IJAZAH, MASYARAKAT SOROTI ISU IJP TAHUN 2022*

Kamis, 23 April 2026 - 06:51

Listrik Jakarta Berulang Kali Padam, IWO Desak Evaluasi Total PLN hingga Pencopotan Dirut

Rabu, 22 April 2026 - 16:26

Muskot POBSI Sabang 2026–2030 Berlangsung Sukses, Perkuat Organisasi dan Tegaskan Biliar sebagai Olahraga Prestasi

Rabu, 22 April 2026 - 08:03

Audiensi “Setengah Hati” di DLH Deli Serdang ! Dugaan Tumpang Tindih Izin Lingkungan Mengemuka, Transparansi Dipertanyakan

Rabu, 22 April 2026 - 03:22

Penertiban Mendadak Picu Ricuh di Gatot Subroto Medan: Pedagang Bentrok dengan Dishub Soal Parkir Liar

Berita Terbaru

Headline news

JKA dan Dilema Fiskal Aceh: Antara Nostalgia dan Realitas

Jumat, 24 Apr 2026 - 07:15

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x