Ucapan Mendes PDT Yandri Susanto Terkait Wartawan Bodrex, Menuai Beragam Tanggapan

- Editor

Minggu, 2 Februari 2025 - 17:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket Foto : sebelah kiri ketua persatuan wartawan kota Langsa (PERWAL) Chaidir Toweren SE, dan sebelah kanan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Yandri Susanto, MPd (doc)

Aceh | Tribuneindonesia.com

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto baru-baru ini mengeluarkan pernyataan yang menyoroti keberadaan “wartawan bodrex” yang sering meminta uang kepada kepala desa. Pernyataan ini menuai berbagai tanggapan dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan jurnalis dan organisasi wartawan juga LSM.

Dalam sebuah acara resmi, Yandri Susanto menyatakan bahwa praktik wartawan bodrex ini sangat merugikan dan mencoreng citra profesi jurnalis. “Wartawan bodrex adalah mereka yang tidak profesional dan hanya mencari keuntungan pribadi dengan meminta uang kepada kepala desa,” ujar Yandri

Pernyataan ini mendapat tanggapan dari Chaidir Toweren, SE Ketua Persatuan Wartawan Kota Langsa (PERWAL). Dirinya menegaskan bahwa tidak ada wartawan yang disebut “bodrex” dan semua wartawan yang turun kelapangan tentu telah dilengkapi dengan surat tugas dan kartu pers sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40. “Seharusnya Menteri Desa menggunakan istilah ‘oknum wartawan’ untuk merujuk pada individu wartawan yang tidak bertanggung jawab itu,” tegasnya dalam pesan realese kepada beberapa media, Minggu (02/02/2025).

Selain itu, Chaidir yang juga pimpinan redaksi Tribune Indonesia, owner 1kabar dan brasnews juga menyayangkan pernyataan Yandri Susanto yang dianggap menggeneralisasi seluruh wartawan. “Pernyataan tersebut dapat merugikan reputasi profesi jurnalistik dan seharusnya lebih berhati-hati dalam memilih kata-kata,”ujarnya.

Chaidir berharap jangan sampai pernyataan tersebut dianggap ada upaya untuk melemahkan pemberantasan korupsi terkait dana desa, untuk diketahui bahwa pada tahun 2020, ada 132 kepala desa yang terjerat kasus korupsi dana desa, kemudian tahun 2021 meningkat menjadi 686 kepala desa yang terjerat kasus hukum korupsi dana desa di Indonesia dan data terakhir pada tahun 2022, ketua KPK menyatakan 651 kepala desa kembali terjerat kasus hukum terkait dana desa.

Baca Juga:  Jelang Ramadhan, Rutan Bener Meriah Gelar Pelatihan Bilal dan Imam Kepada Warga Binaan

Nah, yang harus di garis bawahi adalah seorang kepala desa juga tidak perlu takut dalam menjelaskan atau menjawab pertanyaan wartawan bila ia tidak merasa bersalah. Bukankah pengelolaan dana desa harus transparan, partisipasi dan akuntabilitas dalam tata Kelola keuangan desa. Seharusnya wartawan dijadikan mitra dalam mempublikasikan realisasi kegiatan dana desa yang sudah dilaksanakan,”ungkap Chaidir.

Secara pribadi saya berprinsip bahwa ucapan tersebut selain berdampak negatif juga berdampak positif bagi saya, karena ucapan tersebut juga membuat saya lebih fokus untuk memperbaiki kualitas profesionalisme saya. Jadi saya juga menjadikan ini sebagai dorongan untuk menjadi seorang jurnalis yang bekerja sesuai Kode Etik Jurnalistik dan mengedepankan keprofesionalismean kita dalam menyikapi ataupun dalam menerima informasi.

Polemik ini juga bisa menyoroti betapa pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme di kalangan wartawan dan LSM, yang memegang peran penting sebagai kontrol sosial dan pengawas pembangunan di tingkat desa. Bahkan justru ini menjadi cambuk untuk kita benar-benar bisa menjalankan fungsi masing-masing demi tercapainya Pembangunan yang baik di desa.

Untuk itu, kita meminta agar Menteri Desa PDT meralat stetmen yang menuai banyak tanggapan karena masing-masing individu memiliki makna yang berbeda terkait stetmen yang di ucapkan pada acara sosialisasi PERMENDES PDT 2/2024 di kanal You Tube Kementrian Desa pada Jum’at 31 Januari 2025 lalu, “pungkas Chaidir
(075WU)

Berita Terkait

Tancap Gas hingga Kehabisan Bensin, Dua Pelaku Curanmor Tersungkur di Tangan Polisi dan Warga
Pinjam Motor Gandakan Kunci Gasak Aerox di Mess TNI AL
Disiksa Abang Beradik, Andi Pranoto
Babinsa Amankan Pemuda Bersenjata Tajam di Tanjung Morawa
Bobol Eks Carrefour Jamin Ginting, Residivis Gasak Kabel Demi Narkoba
Jambret Mahasiswa Torgamba Dibekuk Kurang 12 Jam
Awal 2026, Polda Sumut Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu Jaringan Aceh–Sumut–Riau
Klarifikasi Kades Dinilai Sesat, Proyek Kandang Bebek Paya Gambar Sarat Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Hukum
Berita ini 136 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 10:01

Bupati Haili Yoga Lantik 14 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pijas Visara Resmi Jabat Kadis PUPR

Sabtu, 17 Januari 2026 - 15:38

Miris, Kades Sena Diduga Arogan Usir Warga, Kadus VI Dituding Pungli BLT dan Akta Kematian

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:50

Wabup Deli Serdang Tegaskan Dukungan untuk Majelis Taklim Al Haura

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:16

Sertipikat Negara Bicara: Lahan 8.422 Meter di Tirta Deli Sah Milik Pemkab Deli Serdang

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:59

Dari Toilet Bersih, Deli Serdang Bangun Generasi Sehat

Rabu, 14 Januari 2026 - 05:41

TPS Paya Ilang Jadi Sumber Keluhan, Sampah Menumpuk dan Bau Menyengat Ganggu Aktivitas Warga Takengon

Rabu, 14 Januari 2026 - 01:32

Arief Martha Rahadyan: Blueprint Ekonomi Nasional Berbasis Investasi dan Inovasi

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:27

Wali Kota Medan Promosikan Medan sebagai Ibu Kota Kuliner di Hadapan Rektor Hyejeon University

Berita Terbaru

Organisasi

DPC Macan Asia Deli Serdang Resmi Daftar ke Kesbangpol

Senin, 19 Jan 2026 - 10:28

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x