Tuntutan Janggal Dibongkar, Terdakwa KDRT Divonis Lebih Berat Usai Desakan TKN Kompas Nusantara

- Editor

Kamis, 5 Juni 2025 - 11:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lubuk Pakam | TribuneIndonesia.com

Tekanan publik akhirnya membuahkan hasil. Setelah menjadi sorotan tajam, Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial M.P., dalam sidang putusan pada Rabu, 4 Juni 2025.

Vonis ini dijatuhkan menyusul desakan keras dari Ketua Umum TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketua Umum Pagar Unri Prabowo-Gibran untuk Negara Republik Indonesia, Adi Warman Lubis, yang menyoroti dugaan kejanggalan serius dalam proses penanganan perkara ini.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Desi Harahap, S.H. hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, yang dianggap tidak mencerminkan beratnya perbuatan terdakwa dan memicu kemarahan publik.

“Sidang baru dua kali, saksi belum semua diperiksa, tapi jaksa langsung bacakan rentut. Ini jelas cacat prosedur dan merusak rasa keadilan,” ujar Adi Lubis dalam pernyataan kepada media.

Adi juga mengungkap bahwa baik pelapor, korban, maupun para saksi tidak pernah menerima surat panggilan resmi dari pengadilan hingga vonis dijatuhkan. Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran serius dalam proses hukum.

Kesaksian Brutal Terungkap di Persidangan

Dalam sidang, korban yang masih di bawah umur dan merupakan anak kandung terdakwa, MFA, mengungkapkan bahwa dirinya telah lama menjadi korban kekerasan fisik dan psikis. Salah satu kejadian paling brutal yang diungkapnya adalah saat terdakwa memukul kepalanya dengan botol galon hingga pecah, dan menghantam tubuhnya sambil membawa besi.

Baca Juga:  RS Columbia Asia & Generali Diduga Sandera Pasien Dua Hari Tanpa Obat, Aktivis Kecam: “Penyiksaan Berkedok Baju Putih!”

“Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi pengkhianatan terhadap nilai kemanusiaan,” tegas Adi Lubis usai sidang.

Kesaksian memilukan juga datang dari istri terdakwa, berinisial USA, yang selama 14 tahun menjalani rumah tangga penuh penderitaan. Ia menyebut terdakwa sebagai pecandu sabu, penjudi online, tidak menafkahi keluarga, dan kerap melakukan kekerasan fisik dan verbal.

“Saya yang mencari nafkah, saya yang bekerja. Tapi suami saya malah menyiksa kami. Saya tidak pernah merasakan jadi istri yang dihargai,” ungkap USA sambil menangis di ruang sidang.

Fakta-fakta tersebut tidak dibantah oleh terdakwa. Bahkan, ia mengakui seluruh perbuatannya di hadapan majelis hakim.

Seruan Evaluasi untuk Jaksa dan Aparat Penegak Hukum

Meski hukuman yang dijatuhkan belum sepenuhnya mencerminkan derita korban, Adi Lubis tetap memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang berani mengambil keputusan di luar tuntutan jaksa.

“Hakim sudah menunjukkan keberanian dan keberpihakan pada kebenaran. Ini harus jadi momentum bahwa hukum harus berpihak pada korban, bukan melindungi pelaku,” tegasnya.

Adi juga menyerukan agar Kejaksaan Tinggi Sumut, Kejari, Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, hingga Presiden RI Prabowo Subianto turun tangan mengevaluasi dan memeriksa kinerja jaksa Desi Harahap, S.H.

“Jika terbukti melanggar prosedur, jaksa tersebut harus diberikan sanksi. Jangan biarkan proses hukum diintervensi atau diselewengkan. Kepercayaan publik pada institusi penegak hukum dipertaruhkan,” pungkas Adi.

Ilham Tribuneindonesia

Berita Terkait

H. Syaripuddin Nasution Apresiasi Gerakan Pangan Murah di Deli Serdang
Kinerja Kapolri Buruk, DPD IMM Aceh Desak Presiden Prabowo Ganti Pimpinan Polri
Kejari Pidie Gelar Donor Darah, Pemeriksaan Kesehatan, dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dalam Rangka Hari Lahir Kejaksaan ke-80
Kejari Bireuen Terima Tersangka Dan Barang Bukti Perkara psikotropika Jenis Tramadol Dari BBPOM Aceh
Empat Perangkat Desa Dayah Baro Divonis Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa.
Kejaksaan Negeri Pidie Komitmen Bersihkan Korupsi, Empat Terdakwa Dituntut Hukuman Penjara
LPPAS RI Soroti Dugaan Setting Lelang Proyek Rp11,8 Miliar di Sumut
RS Columbia Asia & Generali Diduga Sandera Pasien Dua Hari Tanpa Obat, Aktivis Kecam: “Penyiksaan Berkedok Baju Putih!”
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 September 2025 - 06:22

Kapolres Aceh Timur Ucapkan Selamat Hari Lahir Kejaksaan RI Ke – 80 Tahun 2025

Selasa, 2 September 2025 - 01:11

Pangdam I/BB Resmikan Dapur Gizi ke-10 di Sumut

Senin, 1 September 2025 - 08:31

Babinsa Koramil 03/Jeunieb Gelar Karya Bakti Bersama Warga di Desa Matang Teungoh.

Senin, 1 September 2025 - 08:26

Babinsa Koramil 09/Makmur Jalin Silaturahmi dengan Warga Bersama Staf Kecamatan.

Senin, 1 September 2025 - 08:24

Babinsa Posramil Kuala Monitoring Harga Sembako Pasca Penyaluran Beras Murah SPHP

Senin, 1 September 2025 - 08:23

Babinsa Koramil 02/Samalanga Jalin Komsos dengan Perangkat Desa Bahas Kemajuan dan Keamanan Kampung.

Senin, 1 September 2025 - 08:21

Babinsa Koramil 05/Juli Laksanakan Komsos Bersama Guru SDN 11 Bahas Proses Belajar, Keamanan, dan Kebersihan Sekolah.

Senin, 1 September 2025 - 07:45

Polres Pidie Jaya,Pembina Upacara di Sekolah, Ajak Siswa Disiplin dan Bijak Bermedia Sosial

Berita Terbaru

Oplus_131072

Pemerintahan dan Berita Daerah

Bupati Deli Serdang Sujud Syukur, Demo Berakhir Damai

Selasa, 2 Sep 2025 - 05:25

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x