Tuduhan Pemerasan dan Hilangnya Barang di Kapal KM. Sopi-01, KKP Diminta Klarifikasi

- Editor

Senin, 11 Agustus 2025 - 00:45

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung, Sulut | Tribuneindonesia.com,

Kapal ikan KM. Sopi-01 mengalami mati mesin di tengah laut, memaksa Kapten Yobar Bakhtiar mengambil inisiatif darurat. Berasal dari Sari Kelapa, Bitung Timur, sang kapten memerintahkan anak buah kapal (ABK) untuk turun menggunakan kapal kecil (Pakura) guna membeli suku cadang mesin yang rusak. Senin (11/08/2025).

“Saat itu kapal baru beberapa mil dari daratan. Kami menunggu ABK yang kembali sekitar pukul 16.00 WITA, tetapi kapal mulai hanyut akibat ombak besar dan arus kencang,”

jelas Kapten Yobar.

Sementara itu,  Kapal terus terbawa arus hingga melewati wilayah Batu Putih. Sekitar pukul 19.00 WITA, ABK kembali dengan membawa suku cadang dan segera melakukan perbaikan. Namun, kapal tetap hanyut hingga melihat sebuah rakit di depan mereka.

“Kapten meminta izin mengikat kapal sementara di rakit itu karena mesin masih diperbaiki. Penjaga rakit mengizinkan bahkan sempat naik ke kapal. Kami memberikan rokok dan makanan sebagai tanda terima kasih,”

tutur kapten Yober didepan awak media.

Tak hanya itu, Tanpa disadari, kapal telah hanyut hingga 6 mil dari zona yang diizinkan (715), masuk ke wilayah 716 (Sangihe). Saat itulah petugas keamanan laut mendatangi mereka.

Meski telah menjelaskan situasi darurat, petugas bersikeras menuduh kapal melakukan penangkapan ikan di zona terlarang. Padahal, mesin baru saja berhasil diperbaiki dan kapal bisa dinyalakan kembali.

“Kami dipaksa ikut ke darat dengan alasan pelanggaran. Padahal, ini murni keadaan darurat, bukan kesengajaan,”

protes Kapten Yobar.

Kapal kemudian ditarik ke Pelabuhan KKP dan ditahan selama dua bulan. Meski dokumen sudah dikembalikan dan Surat Peringatan (SP-1) dikeluarkan pada 25 Juli, kapten menolak membawa kapal keluar.

Baca Juga:  Kejaksaan Bireuen hadiri kegiatan MBG untuk siswa-siswi SMA N 1 Peudada

Pasalnya, Setelah diperiksa, sejumlah barang berharga di kapal hilang, antara lain:

– Parasut (1 buah)

– Lampu sorot (2 buah)

– Radio ICOM Type 178 (1 buah)

– Aki 100 Ampere (3 buah)

– Tabung gas 12 kg (4 buah)

– Gurinda (1 buah)

– Solar (±400 liter)

Total kerugian diperkirakan mencapai Rp50 juta. Yang lebih mengejutkan, sebelumnya KKP sempat meminta “tebusan” Rp11 juta, namun tiba-tiba naik menjadi Rp50 juta.

Pemilik kapal marah dan bilang, “Ambil saja kapalnya!” ujar Kapten Yobar.

Diketahui, Kapten dan pemilik kapal menuntut pertanggungjawaban KKP atas hilangnya barang-barang tersebut.

“Penjagaan pelabuhan ketat, ada CCTV dan security 24 jam. Bagaimana bisa barang hilang?”

tanya Kapten Yobar.

Meski sempat meminta rekaman CCTV, pihak KKP mengaku perangkatnya rusak. ABK juga tidak bisa menjaga kapal terus-menerus karena harus mencari nafkah.

“Kami hanya ingin keadilan. Selama dua bulan, kami tidak bisa melaut dan kini menghadapi kerugian besar,”

tegas Kapten Yobar.

Disisi lain, Kasus kasus tersebut memunculkan pertanyaan serius, apakah benar ada aturan penahanan kapal nelayan selama dua bulan? Nelayan seperti Kapten Yobar menjadi korban kebijakan yang justru merugikan mata pencaharian mereka.

Hingga kini, pihak KKP belum memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan pemerasan dan hilangnya barang-barang di KM. Sopi-01. (Kiti)

Berita Terkait

DIDUGA KRIMINALISASI AKTIVIS, KEUCHIK, DAN KADISHUB BARA MINTA KOMISI III DPR RI TURUN TANGAN
Tangis Orang Tua Pecah di Ruang Sidang Masih Adakah Keadilan di Negeri Ini?” Sengketa SHM Warga Eks Transmigrasi Jadi Sorotan
Kuasa Hukum Suhatman Jambak Apresiasi Putusan PN Stabat
Bawas MA Telisik Dugaan Etik Hakim, Ketua PN Lubuk Pakam Diminta Klarifikasi
Kecewa Dengan Putusan Praperadilan Nomor 53/Pid.Pra/2026/PN MDN, Penasehat Hukum Pemohon Tempuh Laporan Ke KY, Bawas MA, KPT Medan, dan Komisi III DPR
Perkara Lae Saga Masih Berproses, Surya Darma Berhak Mendapat Perlindungan Hukum
PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum bagi Klien Internasional di Indonesia
PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum Internasional bagi Klien Global
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:47

Babinsa Koramil 09/Makmur Bersama Warga Bangun Saluran Air, Wujud Kepedulian TNI untuk Masyarakat

Senin, 13 Juli 2026 - 07:30

Babinsa Koramil 01/Bireuen Dampingi Musyawarah Poktan, Bahas Jadwal Tanam Padi

Senin, 13 Juli 2026 - 07:28

Babinsa Posramil Peusangan Siblah Krueng Bantu Warga Bangun Rumah, Wujud Nyata Kepedulian TNI

Senin, 13 Juli 2026 - 06:43

Jalin Keakraban dengan Warga, Babinsa Koramil 09/Makmur Perkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:20

Babinsa Pandrah Bantu Panen Cabai, Perkuat Kemanunggalan TNI dan Rakyat

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:19

Babinsa Peusangan Selatan Anjangsana ke Warga, Pererat Silaturahmi di Desa Binaan

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:16

Babinsa Peusangan Pererat Silaturahmi dengan Warga Melalui Komsos

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:14

Babinsa Jangka Gotong Royong Pasang Kaca Jendela Sekolah Jelang Penerimaan Murid Baru

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x