Banda Aceh | TribuneIndonesia.com
Transparansi Tender Indonesia TTI mendesak Aparat Penegak Hukum APH dalam hal ini Kejaksaan Negeri Aceh Besar terkait berita yang lagi heboh tentang pembayaran THR dan Gaji Ke 13 para guru yang belum jelas pembayaran nya, Dana yang berjumlah Rp.17,44 Milyar menurut informasi yang dapat dipercaya sudah tersedia sejak Akhir Desember 2025.
Anehnya pada sistem yang dikelola oleh bendahara Dinas Pendidikan Aceh Besar dana sebesar Rp17,44 Milyar sudah dicairkan atau sudah direalisasikan, timbul pertanyaan dana sebesar itu sudah realisasi tapi para guru di Kabupaten Aceh Besar belum menerimannya, padahal Tunjangan Hari Raya THR dan Gaji ke 13 sangat dibutuhkan oleh para ASN untuk kebutuhan mendesak dan keperluan lainnya.
Jika sampai hari ini dana THR dan Gaji ke 13 belum diterima oleh para Guru maka perlu dipertanykan dimana dialihkan uang sebesar Rp 17,44 Milyar tersebut, TTI mendesak Kajari Aceh Besar mengungkap apa latar belakang dana THR dan Gaji ke 13 para Guru belum di transper ke Rekening mereka. Jika hak hak Guru yang sudah dialokasikan digunakan ketempat lain itu merupakan pelanggaran berat dan perlu mendapat sanksi tegas siapa aktor sebenarnya.
Jika saja Pembayaran THR dana Gaji ke 13 para guru belum dibayar pasti masalah ini diketahui oleh Bupati atau Sekretaris Daerah, Kasus ini perlu dibuka secara transparan sehingga kejadian seperti ini tidak terulang dimasa yang akan datang, THR dan Gaji ke 13 merupakan Hak mereka yang segera harus ditranpser ke rekening masing masing penerima bukan malah diendapkan atau jangan jangan uang sebesar Rp17,44 milyar tersebut didepositokan di bank dengan mengambil keuntungan dari jasa simpanan.
Nasruddin Bahar
koordinator























