Tokoh Pemuda Batang Kuis Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Proyek Aula Kantor Camat Batang Kuis ke Kapolresta Deli Serdang

- Editor

Rabu, 12 November 2025 - 05:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BATANG KUIS | TribuneIndonesia.com-Sejumlah tokoh pemuda Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, melayangkan aduan resmi (Dumas) kepada Kapolresta Deli Serdang terkait dugaan penyalahgunaan anggaran dan kurangnya transparansi kontraktor dalam pengerjaan proyek rehabilitasi aula Kantor Camat Batang Kuis.

Dalam surat pengaduan yang diterima media, para tokoh pemuda menyebut bahwa proyek dengan pagu anggaran senilai Rp397.600.000 (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus ribu rupiah) tersebut dikerjakan oleh CV. Elia Pangestu Jaya.

“Kami menilai proyek ini tidak transparan dan berpotensi menyalahi aturan. Sejak awal, masyarakat tidak pernah diberikan penjelasan terkait gambar perencanaan dan rincian penggunaan dana proyek tersebut,” ujar salah satu perwakilan tokoh pemuda, Hamijat, mewakili rekan-rekannya Abdul Hadi, Ilham Syahputra, M.Syafiadi Simamora, dan Ridho, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/11/2025).

Mereka mengaku telah berupaya meminta penjelasan dari pihak pengawas proyek bernama Pak Juntak (nomor HP: 0878 5135 8713), namun hingga kini yang bersangkutan enggan memberikan keterangan.

“Sebelum surat pengaduan ini kami buat, kami sudah menanyakan langsung kepada pengawas proyek mengenai kesesuaian gambar perencanaan dengan pekerjaan di lapangan. Namun, hingga hari ini tidak ada tanggapan,” tegas Hamijat.

Para tokoh pemuda Batang Kuis menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui penggunaan dana publik yang bersumber dari APBD Deli Serdang, sebagaimana diatur dalam UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga:  PT. Waskita Karya (Persero) Tbk Perusahaan Black List Menang Proyek Ratusan Miliar di BBWSC-3 Banten, P3B Desak Kejati dan KPK Usut Dugaan Kongkalikong

“Sebagai warga, kami berhak memperoleh informasi yang terbuka dan transparan terkait proyek pembangunan yang menggunakan uang rakyat. Ketertutupan semacam ini menimbulkan kecurigaan,” sambung Abdul Hadi.

Melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kapolresta Deli Serdang di Lubuk Pakam, para pemuda meminta agar pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.

“Kami berharap Kapolresta Deli Serdang dapat menindaklanjuti laporan ini dengan melakukan penyelidikan. Bila ditemukan unsur pidana, kami meminta agar pihak yang terbukti menyelewengkan uang negara ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas isi surat tersebut.

Selain kepada Kapolresta Deli Serdang, surat tembusan pengaduan juga dikirimkan kepada Bupati Deli Serdang, Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Deli Serdang, Kepala Inspektorat Deli Serdang, Pimpinan CV. Elia Pangestu Jaya, Camat Batang Kuis, dan Kapolsek Batang Kuis.

Para tokoh pemuda berharap langkah ini menjadi peringatan keras bagi kontraktor dan pihak terkait agar menjalankan pekerjaan sesuai aturan dan tetap mengedepankan prinsip transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

“Uang negara adalah uang rakyat. Jangan sampai disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Kami akan terus mengawal proyek ini hingga tuntas,” pungkas Abdul Hadi.

TribuneIndonesia.com

Berita Terkait

Bundes Sinabang Jaya : Badan Usaha Milik Desa Sinabang paling produktif dan berhasil di wilayah Kabupaten Simeulue.
Buka Latsar CPNS 2026, Wali Kota Hengky Honandar Tekankan Pentingnya Integritas dan Nilai BerAKHLAK
Meriahkan HUT RI ke-81, SMP Negeri 1 Manyak Payed Gelar Berbagai Perlombaan Penuh Semangat Kemerdekaan
Ketua DPRK Ade Fadly Pranata Bintang Pimpin Rapat Banggar, Pertanggungjawaban APBK 2025 Dibahas Secara Kritis dan Menyeluruh
Bank Aceh-TASPEN Perkuat Kerja Sama Pengelolaan Dana Pensiun
Konfrontir yang Mendadak Batal ! kejari Deli Serdang Tak tau malu
Rudenim Denpasar Detensi Dua WNA Asal Jerman dan Norwegia yang Overstay
Dugaan Praktik Penadahan dan Pinjaman Ilegal di Aceh Tengah Disorot, GMNI Dorong Penegakan Hukum
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:45

HUT ke-81 RI di Lapas Bitung: Perkuat Harmonisasi dan Sportivitas Warga Binaan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:27

Kolaborasi PT Jasa Raharja ( Persero ) Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta dan BPJS

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:59

Ir. H. Mukhlis, S.T menghadiri MUSDA VII DPD II Golkar Kab.Bireuen

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:37

Jepang Memberi Makan Gratis Lebih dari 100 Tahun Tanpa Keracunan — Ini Pelajaran untuk Pemimpin Negeri Ini

Kamis, 20 Agustus 2026 - 02:41

Bupati Bireuen Dikukuhkan Sebagai Wakil Koordinator FKKA Periode 2025–2030

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:03

Antara Ketidaksukaan, Kedisiplinan, dan Runtuhnya Dinasti Terdahulu,Klarifikasi Tegas PLT Kepsek SMPN 2 Kejuruan Muda” Semua Demi Anak Didik”,

Rabu, 19 Agustus 2026 - 10:54

Rentetan Pejabat Mundur di Aceh Tengah: Alarm Tata Kelola atau Sekadar Pergantian Birokrasi?

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:59

​Pembuktian Kualitas Pelatih Nasional, Ichal Rumochoy Antar SDN 1 Mundung dan SMPN 3 Tombatu Naik Podium

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Menguji Janji Mebidang

Kamis, 20 Agu 2026 - 07:50