TKN Kompas Nusantara Soroti Dugaan Sewa Ganda Lahan Eks Pasar Aksara, Minta Wali Kota Medan Bertindak

- Editor

Minggu, 27 Juli 2025 - 09:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan | TribuneIndonesia.com – Kisruh dugaan tumpang tindih izin sewa lahan eks Pasar Aksara Kota Medan menjadi perhatian serius Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara. Ketua Umum TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, mendesak Wali Kota Medan dan jajaran Direksi PUD Pasar untuk bertanggung jawab atas konflik yang muncul akibat diduga disewakannya lahan tersebut ke dua pihak sekaligus.

Adi Warman menegaskan bahwa pihaknya memiliki dokumen sewa sah yang dikeluarkan oleh PUD Pasar Kota Medan. Namun anehnya, lahan yang sama ternyata turut dimanfaatkan oleh pihak pengelola Aksara Cafe tanpa adanya pencabutan hak sewa dari pihak pertama.

“Ini bukan cuma soal legalitas kami, tapi lebih dari itu  ini soal integritas lembaga publik dalam mengelola aset daerah. Jangan sampai masyarakat yang jadi korban karena ketidakjelasan aturan dan permainan oknum,” kata Adi Warman saat memberikan keterangan kepada wartawan, Minggu (27/7/2025).

TKN Kompas Nusantara kini tengah menyiapkan langkah hukum untuk melawan dugaan praktik manipulatif tersebut. Adi menyebut bahwa pengelolaan aset publik oleh PUD Pasar selama ini patut diduga tidak mengindahkan prinsip transparansi, keadilan, dan akuntabilitas.

Baca Juga:  Rakernas I PUJAKETARUB Sukses Digelar: Semangat Persatuan dan Kepedulian Sosial Menggema di Medan

Selain menyoroti institusi pasar, Adi juga menilai lemahnya kontrol dari Pemko Medan terhadap aset-aset strategis yang seharusnya dikelola secara profesional dan terbuka.

“Pemerintah Kota tidak bisa lagi bersikap pasif. Saatnya ambil tindakan konkret! Jangan sampai birokrasi jadi ladang konflik akibat perizinan yang tumpang tindih,” ujarnya tegas.

Secara hukum, Adi mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, terutama Pasal 45 yang mewajibkan pengelolaan aset negara/daerah dilakukan secara tertib dan bertanggung jawab. Ia juga menyinggung PP Nomor 27 Tahun 2014, di mana mekanisme penyewaan, pencabutan hak, dan penggunaan aset oleh pihak ketiga harus dilakukan secara sah dan transparan.

Dugaan adanya dua izin sewa tanpa pencabutan resmi pada izin awal dinilai berpotensi menabrak asas tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Adi mendorong agar hal ini segera ditindaklanjuti melalui audit investigatif oleh BPK atau langkah hukum oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemko Medan maupun pihak PUD Pasar mengenai polemik sewa lahan eks Pasar Aksara.

Ilham TribuneIndonesia.com

Berita Terkait

14 Tahun Mengabdi, IWO Berbagi Kebahagiaan di SD Muhammadiyah Bukit Duri
Wakil Walikota Bitung Resmi Lepas Kontingen Jamnas XII ke Cibubur
DPC PKB Kota Langsa Buka Penjaringan Pengurus DPAC, Targetkan Mesin Politik Hingga Tingkat Kecamatan
Berlarut di Meja Intelijen ! GRPK Soroti Mandeknya Penanganan Dugaan Penyalahgunaan Bantuan Alat Pertanian. Desak Pelimpahan ke Pidsus
PETA Aceh Tengah Resmi Dilantik, Perkuat Persatuan Dan Dukung Pembangunan Daerah.
IWO Bali Dukung Amicus Curiae, Tolak Gugatan Rp25 Miliar terhadap Empat Media di Bali
GRPK Pertegas Perjuangan Hukum dan Pembelaan bagi Masyarakat
GRPK Soroti Revitalisasi SDN 101865 Bintang Meriah Bernilai Rp872 Juta, Kepala Sekolah Diminta Bertanggung Jawab
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:20

TAMPERAK dan PEPABRI Soroti Stok Menipis, Harga Semen di Aceh Melambung hingga Rp90 Ribu per Zak

Selasa, 11 Agustus 2026 - 01:03

Mengangkat Rasa Nusantara, Menghidupkan Kuta: Gerakan Baru Industri F&B Bali

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:06

BUPATI SIMEULUE SAMPAIKAN PESAN KEPADA MAHASISWA BARU UTU KAMPUS PAHLAWAN NASIONAL

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:36

BUPATI SIMEULUE RESMIKAN CAR FREE DAY, DORONG SILATURAHMI DAN PENGGERAK EKONOMI UMKM*

Senin, 10 Agustus 2026 - 03:48

LAPAS KLAS III SIMEULUE OPTIMALKAN PEMBINAAN WARGA BINAAN PERKUAT PROGRAM KEROHANIAN DAN KETAHANAN PANGAN

Senin, 10 Agustus 2026 - 02:29

Al Amin, S.Pd., M.Si Kepala UPTD KPH Wilayah X Aceh Mengucapkan DIRGAHAYU HUT RI KE-81 BERSATU BERDAULAT, RAKYAT SEJAHTERA, INDONESIA MAJU🇮🇩

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:18

HUT IWO ke-14, IWO Bali Perkuat Komitmen: Pers Merdeka, Organisasi Makin Solid

Minggu, 9 Agustus 2026 - 12:58

KELUARGA 8 TERDAKWA KASUS DUGAAN PEMALSUAN STNK DAN MOTOR BODONG DI SIMEULUE DESAK PENEGAKAN ASAS PERSAMAAN HUKUM*

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x