TKN Kompas Nusantara Desak RDP DPRD Medan, Soroti Dugaan Cacat Hukum Alih Fungsi Lahan Eks Pasar Aksara

- Editor

Sabtu, 14 Juni 2025 - 09:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

L

Medan |Tribuneindonesia.com

Dewan Pimpinan Pusat TKN Kompas Nusantara mendesak digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi III DPRD Kota Medan menyusul polemik alih fungsi lahan eks Pasar Aksara yang kini berubah menjadi kafe elite. Mereka menilai penyewaan lahan milik Pemerintah Kota Medan oleh Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar kepada pihak ketiga berpotensi menyalahi aturan, melukai keadilan sosial, dan mengabaikan hak-hak para pedagang korban kebakaran tahun 2016.

Polemik ini mencuat ke publik setelah Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, memberikan pernyataan bahwa pemanfaatan lahan tersebut telah sesuai aturan. Pernyataan itu disampaikan setelah ia melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada Rabu (11/6/2025). Rico menjelaskan bahwa aset tersebut berada dalam pengelolaan PUD Pasar Kota Medan dan selama masa sewa di bawah lima tahun, tidak diperlukan izin dari Pemko. Namun, ia juga mengakui perlunya evaluasi ulang terhadap proses kerja sama agar tidak menimbulkan konflik atau kesan tertutup.

Namun, pernyataan tersebut belum meredam gejolak yang muncul dari masyarakat sipil. Ketua Umum DPP TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, dengan tegas menyatakan bahwa penyewaan lahan eks Pasar Aksara tersebut sarat pelanggaran. Ia menyebut bahwa pembangunan kafe dilakukan tanpa papan proyek, tanpa sosialisasi kepada publik, serta tanpa izin resmi sejak awal.

“Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) baru diterbitkan pada 4 Juni 2025. Ini memperkuat dugaan adanya pembiaran sistemik oleh Pemko Medan,” tegas Adi Warman pada Sabtu pagi, 14 Juni 2025, saat ditemui di kantornya di Jalan Prof. H.M. Yamin, S.H, tepat di depan RSUD Dr. Pirngadi Medan.

Berdasarkan data resmi, izin PBG untuk bangunan tersebut baru dikeluarkan pada 4 Juni 2025 atas nama T, warga Jalan Jenderal Sudirman No. 566, Dusun XII, Kelurahan Tanjung Jati, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat. Lokasi bangunan sendiri terletak di sudut Jalan Aksara dan Jalan Prof. H.M. Yamin, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, dengan klasifikasi “Rumah Minum/Kafe” satu lantai, sesuai dengan dokumen SK-PBG-127114-04062025-015.

TKN Kompas menilai pengawasan dari instansi terkait, seperti Dinas Perizinan maupun pengelola aset publik, sangat lemah. Mereka menuntut DPRD Kota Medan segera memanggil para pihak yang terlibat—mulai dari mantan Dirut PD Pasar Suwarno, Pejabat Dirut PUD Pasar saat ini Imam Abdul Hadi, hingga pihak penyewa lahan—dalam forum RDP terbuka. Transparansi soal legalitas bangunan, nilai sewa, serta aliran dana ke kas daerah menjadi fokus tuntutan.

Baca Juga:  Dinas Sosial Aceh Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Banjir di Aceh Jaya

Menurut Adi Warman, kawasan eks Pasar Aksara seharusnya dikembalikan fungsinya sebagai pasar rakyat yang berpihak pada pedagang kecil. Ia menilai proyek alih fungsi tersebut lebih mencerminkan kepentingan segelintir elite daripada pemulihan ekonomi rakyat.

“Kami menduga Pemko Medan mengabaikan prinsip keterbukaan dan keadilan dalam pengelolaan aset publik,” ujarnya dengan nada serius.

Pejabat Dirut PUD Pasar, Imam Abdul Hadi, saat dikonfirmasi membela keputusan lembaganya. Ia menyebut bahwa penyewaan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PUD Pasar. Ia juga mengklaim bahwa kehadiran kawasan kuliner tersebut mampu menggerakkan ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, dan menjadi ruang bagi UMKM berkembang.

Namun, ketika ditanya soal berapa nilai sewa yang disepakati dengan penyewa, Imam menyatakan dirinya lupa. Pernyataan ini menimbulkan lebih banyak tanda tanya, mengingat nilai lahan eks Aksara disebut-sebut mencapai angka fantastis.

Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi mengenai berapa nominal nilai sewa tersebut dan apakah seluruh pendapatan sewa sudah benar-benar masuk ke kas daerah. Publik bertanya-tanya: apakah aset strategis milik rakyat ini benar-benar dikelola untuk kepentingan publik, atau malah mengalir ke kantong pribadi atau kelompok tertentu?

TKN Kompas Nusantara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Bila tidak ada langkah transparan dari Pemko Medan maupun DPRD Kota Medan, mereka siap menggelar aksi damai lanjutan bersama masyarakat yang menolak penggusuran terselubung terhadap hak-hak pedagang.

“Bagi kami, eks Pasar Aksara bukan sekadar lahan kosong atau peluang bisnis. Ini simbol keadilan yang belum ditegakkan sejak insiden kebakaran 2016. Saatnya publik menguji komitmen pemerintah terhadap transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan pada rakyat kecil,” tegas Adi Warman.

Tribuneindonesia.com

 

Berita Terkait

​Perkuat Posisi Bitung di Level Nasional, Hengky Honandar Masuk Gerbong Elit Pengurus Aspekindo
Rancang Kepanitiaan MTQ ke-31, H. Yahya Pasiak: Jaga Marwah Kegiatan dengan Pelayanan Prima
​Dansatrol Kodaeral VIII Apresiasi Profesionalisme Prajurit Saat Penanggulangan Darurat di Laut
Edi Obama dan Sekda Bireuen Selesaikan pendidikan Program Magister Manajemen di UNIKI
Syariat Ditegakkan, Pelaku Pelecehan Seksual Dicambuk 24 kali di Bireuen
​Bukan Sekadar Slogan, Anggota Polsek Matuari Buktikan Semangat Melayani dengan Gendong Warga Sakit
HRD Sebut Nama Cut Bit di Muscab PKB Aceh Besar
Transportasi di Sulawesi Selatan Kian Aman bagi Masyarakat, Jasa Raharja Perkuat Sistem Lewat Pendekatan Penta Helix
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 23:32

Perkuat Sinergi, Dirut Tirta Sanjiwani Lakuka Penandatanganan MOU Dengan Kejari Gianyar

Rabu, 15 April 2026 - 05:48

Imigrasi Resmi Kukuhkan Satgas Patroli Perkuat Pengawasan Orang Asing di Bali

Selasa, 14 April 2026 - 10:51

Tak Mau Lagi Dilukai Opini, Abdul Hadi Seret Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Pengadilan ‘Buktikan atau Itu Fitnah!’

Jumat, 3 April 2026 - 11:36

P2BMI Sumut Surati Kejari Deli Serdang, Minta Usut Dugaan Rangkap Jabatan Kadus di Desa Sena

Rabu, 1 April 2026 - 10:28

Sinergi Lindungi Kreativitas: Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI di Bali

Rabu, 1 April 2026 - 06:26

Menteri Imipas Lantik Dirjen Imigrasi serta Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik

Sabtu, 28 Maret 2026 - 02:35

“Unit Reaksi Cepat Ilegal” Teror Warga Paya Gambar, Dugaan Intimidasi Kian Memanas

Senin, 23 Maret 2026 - 07:49

Diculik, Dianiaya, Dipaksa Ngaku! Buruh di Batang Kuis Jadi Korban Aksi Brutal

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Pansus TRAP DPRD Bali Tutup PT BTID, Tukar Guling Dinilai Tidak penuhi Syarat

Rabu, 15 Apr 2026 - 23:49

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x