Tim Macan Polsek Batang Kuis Membekuk Muliadi Spesialis Pembobol Rumah

- Editor

Kamis, 6 Maret 2025 - 02:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang | Tribuneindonesia.com

Maling ini benar-benar meresahkan. Mengendap malam-malam, lalu menyatroni rumah yang sudah ditargetkannya. Seketika barang-barang berharga di rumah yang disatroninya pun ludes.

Dia adalah Muliadi (33), warga Dusun Satu  Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis. Dia ditangkap Tim Macan Unit Reskrim Polsek Batang Kuis di rumahnya saat sedang tidur lelap, Rabu (4/3/2025) dini hari, pukul 01.00 WIB.

Kapolsek Batang Kuis, AKP Arif Suhadi melalui Kanit Reskrim, Iptu Irfan Alma kepada wartawan menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan adanya sejumlah laporan masyarakat atas kasus pencurian yang diterima Polsek Batang Kuis.

Pelaku ini juga kerap melancarkan aksinya di rumah-rumah tetangganya sendiri. Ini bisa diketahui dari sejumlah laporan yang ada.

Pertama, Laporan No: LP/B/30/II/2025/SPKT/SEK.BT.KUIS/POLRESTA DS/POLDA SUMUT, tanggal 13 Februari  2025, dengan pelapor Alika Ariani (21), mahasiswi, warga Desa Tumpatan Nibung, Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang.

Dalam laporannya, aksi pencurian yang dialami korban, Alika Ariani terjadi pada Minggu, 26 Januari 2025, sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Pringgan, Dusun III, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis.

“Waktu itu, korban mau keluar rumah. Pas mau  mengambil cincin dan kalung emasnya yang di dalam dompet di tas yang tergantung di kamar, cincin dan kalung emasnya sudah tidak ada,” jelas Irfan Alma.

Korban sempat mencari cincin dan kalung emasnya. Dia menemukan dompetnya di teras rumah. Saat diperiksa, sebuah cincin emas 24 karat seberat 2,6 gram, sebuah cincin emas 22 karat seberat 2,9 gram, sebuah kalung emas seberat 5,4 gram serta uang tunai Rp350 ribu sudah tidak ada lagi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materil sekitar Rp6.390.000.

Baca Juga:  Seorang Remaja Di Juli, Semangat Membantu Ayahnya Jualan Air Nira Bulan Ramadhan

Kasus kedua, jelas Irfan lagi, Laporan No: LP/B/31/II/2025/SPKT SEK.BT.KUIS/POLRESTA DS/POLDA SUMUT, tanggal 15 Februari 2025, dengan pelapor Suratmi (57), warga Jalan Pringgan, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis.

Dalam laporannya, Suratmi menjelaskan jika pencurian yang dialaminya terjadi, pada Jumat, 14 Februari 2025, sekira pukul 15.30 WIB.

Sore itu, korban mendapat telepon dari Edi Santoso, warga Dusun III, Desa Tumpatan Nibung, yang menyampaikan jika 12 besi tembok lapangan futsal dan sebuah meja keramik serta tiga kursi miliknya telag dicuri pelaku, Muliadi. Korban yang mendapat kabar itu, kemudian datang ke lokasi dan benar adanya sejumlah barang miliknya telah raib. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp6,7 juta. Berselang sehari, korban membuat laporan ke Polsek Batang Kuis.

Dari dua laporan yang diterima itu, Tim Macan Reskrim Polsek Batang Kuis melakukan penyelidikan, dan akhirnya menangkap pelaku yang sedang tidur lelap di rumahnya.

“Untuk pelaku kita kenakan perkara tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1)  ke 5 (e) dari KUHPidana, dengan ancaman penjara selama lima tahun,” rinci Irfan Alma. ( Ilham)

Berita Terkait

Dugaan Suap Proyek RSUD Djoelham Binjai, Rp300 Juta Disebut Menguap Tanpa Pekerjaan
Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP
Korupsi Proyek Waterfront City Danau Toba Meledak, GM BUMN Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp13 Miliar
Sekolah Rakyat Berdiri di Tanah Sengketa, Pemko Medan Diduga Abaikan Proses Hukum
Kejari Aceh Tenggara Lantik Tiga Pejabat Eselon IV, Kajari Tegaskan Komitmen Kejaksaan Modern dan Profesional
Tahanan kabur di Pengadilan Negri Lubuk Pakam, Cipayung Plus desak pencopotan pejabat
Dua Kali Jadi Korban Pencurian, Mansyur Tarigan Malah Duduk di Kursi Terdakwa
Kebakaran Tewaskan Dua Pegawai Lapas Labuhan Bilik, Keluarga Soroti Dugaan Kekerasan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 23:21

Pangkormar Hadiri Rapim TNI-Polri 2026, Perkuat Sinergi di Bawah Arahan Presiden

Senin, 9 Februari 2026 - 15:18

Deklarasi Pers Nasional 2026 Tegaskan Penolakan terhadap Kriminalisasi Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 13:14

PTUN Jakarta Tegaskan Gugatan Kubu Murjoko Gugur, Legalitas PSHT di Bawah Kepemimpinan Taufiq Tak Terbantahkan

Senin, 9 Februari 2026 - 10:09

Resmi Menjabat Kasi Datun Bitung, Noldi Sompi Diminta Jaga Marwah Korps Adhyaksa

Senin, 9 Februari 2026 - 08:32

Ketua DPC Demokrat Bireuen : H. T. Ibrahim Kader yang Tumbuh dari Bawah dan Loyal terhadap Partai

Senin, 9 Februari 2026 - 06:55

Jejak Sejarah, Menelusuri Akar Kelahiran Hari Pers Nasional

Senin, 9 Februari 2026 - 02:27

Wagub Aceh Ambil Alih Kendali, Polemik Huntara Bireuen Resmi Diakhiri

Senin, 9 Februari 2026 - 01:58

​Jaga Kondusivitas Wilayah, Tim PANTERA Polsek Matuari Sambangi Markas Manguni Muda

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x