Tekan Overkapasitas Rutan Kelas I Medan Pindahkan 85 Napi Tipikor Selama 2025–2026

- Editor

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses pemindahan tahanan (Foto Ist)
Proses pemindahan tahanan (Foto Ist)

Medan – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan memindahkan sebanyak 85 narapidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) sepanjang periode 2025 hingga 2026 ke sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di wilayah Sumatera Utara. Langkah ini ditempuh sebagai strategi mengurangi overkapasitas hunian sekaligus meningkatkan kualitas pengamanan dan pembinaan.

Berdasarkan data Rutan Kelas I Medan, pada tahun 2025 terdapat 22 narapidana Tipikor yang dipindahkan. Rinciannya, empat orang pada Mei, dua orang pada September, dan 16 orang pada Desember. Sementara pada tahun 2026, jumlah pemindahan meningkat signifikan menjadi 63 orang, terdiri atas satu orang pada Januari dan 62 orang pada Februari.

Kepala Rutan Kelas I Medan, Andi Surya, mengatakan kebijakan pemindahan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek administratif, keamanan, serta penataan hunian yang lebih proporsional.

“Pemindahan narapidana kasus Tipikor ini merupakan bagian dari upaya kami dalam mengurangi tingkat overkapasitas hunian. Dengan distribusi warga binaan yang lebih merata, diharapkan kondisi rutan menjadi lebih kondusif, aman, dan tertib,” ujar Andi Surya di Medan.

Baca Juga:  Wakil Gubernur Aceh,meminta Ketum PPP mendukung perpanjang Otsus Aceh.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut tidak hanya berorientasi pada aspek pengamanan, tetapi juga untuk menunjang efektivitas program pembinaan bagi warga binaan.

“Ketika hunian lebih terkendali, proses pembinaan dapat berjalan lebih optimal. Pengawasan lebih maksimal, pelayanan lebih baik, dan hak-hak warga binaan tetap terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Menurutnya, penataan hunian melalui pemindahan narapidana merupakan bagian dari komitmen Rutan Kelas I Medan dalam melakukan pembenahan berkelanjutan di lingkungan pemasyarakatan. Upaya tersebut diarahkan untuk mewujudkan tata kelola rutan yang profesional, akuntabel, serta berorientasi pada pembinaan dan pemenuhan hak warga binaan.

Langkah ini juga sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam mendorong peningkatan kualitas layanan dan pengamanan di seluruh UPT Pemasyarakatan, khususnya di wilayah Sumatera Utara.

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Proyek AMI PLN Rp5 Triliun, Relawan Desak KPK dan Kejagung Lakukan Penyelidikan
Rudenim Denpasar Deportasi WN Amerika Serikat Pembunuh Dalam Koper
Dumas Desa Aras Kabu Mandek, Warga Kepung Kejaksaan & Inspektorat
Mafia Tanah Dibidik, P2BMI Puji Polresta Deli Serdang
Setahun berlalu, kasus penikaman Abdul Hadi di Batang Kuis belum terungkap
Bantah Tuduhan Surat Palsu, Pihak Desa Pagar Merbau I Tegaskan Dokumen untuk Cagar Budaya
Dumas Proyek Fiktif Desa Aras Kabu memanas! DPW P2BMI Sumut desak Kejari Deli Serdang Serius bongkar dugaan
Dugaan Suap Proyek RSUD Djoelham Binjai, Rp300 Juta Disebut Menguap Tanpa Pekerjaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 05:56

Jasa Raharja DKI Jakarta Gelar Safety Campaign di Daerah Titik Rawan Cilincing Jakarta Utara

Sabtu, 28 Februari 2026 - 03:57

Sapa Warga dengan Senyum, Polsek Matuari Bagikan Takjil di Depan Mapolsek

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:46

TNI AL Sambut Dua Kapal Perang Jepang di Perairan Sulawesi Melalui Latihan Passex

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:21

​Intensitas Patroli Subuh Polres Bitung di Bulan Suci

Sabtu, 28 Februari 2026 - 01:29

​Sampaikan Pesan Sejuk, Dai Polres Bitung Ingatkan Remaja Hindari Balapan Liar Selama Ramadhan 1447 H

Jumat, 27 Februari 2026 - 23:42

Resmi Nahkodai Dinsos Aceh, Budi Afrizal Siapkan Pembenahan Data Bansos

Jumat, 27 Februari 2026 - 15:14

​Menanam Benih Bahari di Geladak Kapal Perang

Jumat, 27 Februari 2026 - 14:42

​Siar Kemanusiaan di Pelataran Al Muttaqien

Berita Terbaru