Tanah yang Dirampas, Gelar Perkara yang Tertunda: Ketika Hukum Tertidur dan Mafia Tanah Bergembira

- Editor

Selasa, 1 April 2025 - 11:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deli Serdang | Tribuneindonesia.com
Dalam dunia yang penuh dengan ketidakpastian dan ketidakadilan, cerita ini seolah menjadi naskah yang ditulis dengan tinta kelam oleh tangan yang tak tampak: Tanah milik Guntur Togap H Marbun, seorang pensiunan PNS yang terhormat, kini telah dirampas oleh pihak yang begitu mulia: PT. Nauli Sawit Manduamas. Ini bukan cerita dari negeri dongeng, melainkan tragedi nyata yang terjadi di tanah yang katanya kita cintai ini—Indonesia.

Penyelidikan atas dugaan penguasaan tanah secara ilegal ini dimulai pada tahun 2018, ketika Guntur, yang dengan susah payah membeli dan mengelola tanah seluas 20 hektar dengan menanam pohon sawit dan coklat, melaporkan PT. Nauli Sawit Manduamas ke Polda Sumut. Tak ada kemajuan berarti. Laporan polisi dengan nomor LP/01/I/2018/SPKT yang diserahkan dengan harapan, ternyata hanya menjadi arsip yang tak pernah disentuh. Penyidikan mandek, bak roda yang tak pernah berputar. Setahun demi setahun berlalu, dan hukum tak lebih dari hiasan di rak-rak kantor polisi yang terbengkalai.

Guntur mengungkapkan bahwa pada 2006, Direktur Utama PT. Nauli Sawit Manduamas, Nasution, dengan semanis mungkin menawarkan untuk membeli tanah miliknya. Guntur yang bijak, menolak tawaran itu. Tanah yang ia tanami dengan pohon sawit dan coklat adalah masa depannya, bekal untuk hari tua. Tapi siapa yang menyangka bahwa 4 tahun kemudian, PT. Nauli Sawit Manduamas, tanpa izin, mulai menggarap tanahnya. Entah dari mana keberanian mereka, tapi tanah itu mereka klaim seolah itu hak mereka. Guntur yang tidak terima, kemudian mengajukan somasi, tetapi apa yang didapat? Sebuah pernyataan, bahwa pihak PT. Nauli Sawit memiliki hak berdasarkan Surat Hak Guna Usaha (HGU), yang menurut mereka sah, meskipun tak pernah ada kesepakatan jual beli.

Pada akhirnya, setelah melalui labirin birokrasi yang rumit, pada 28 Maret 2025, dilakukan gelar perkara khusus oleh Polres Tapanuli Tengah di Ruangan Krimum Polda Sumut. Namun, hasilnya bagaikan fatamorgana—belum ada kejelasan. Sebagai langkah yang lebih “terhormat”, pihak Polres Tapteng meminta Guntur untuk menunjukkan lokasi tanah miliknya, yang sudah jelas merupakan haknya. Yang lebih mengejutkan lagi adalah, mereka yang meminta Guntur untuk menunjuk patok-patok tanah itu—sebuah langkah yang absurd, mengingat tanah tersebut sudah lama dia kelola.

Tidak ada rasa keadilan yang mengalir di benak mereka yang seharusnya menjaga hak rakyat. Lalu, apakah Polres Tapteng berpihak pada PT. Nauli Sawit Manduamas? Bukan lagi pertanyaan, tetapi kenyataan pahit yang tampaknya tak terelakkan. Polres yang seharusnya menjadi pelindung masyarakat, justru berperan seperti boneka dalam permainan mafia tanah yang semakin menguat.

Baca Juga:  Pemkab Aceh Utara Apresiasi CSR PT PGE Disalurkan ke Beasiswa dan Rumah Dhuafa

Guntur, merasa terpinggirkan dan dipermainkan, akhirnya mengambil langkah berani. Dia meminta kepada Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, untuk melaksanakan gelar perkara khusus di ruang Komisi III DPR RI. Tuntutannya jelas: hadirkan semua pihak terkait, dari Jaksa Agung hingga Kapolri, untuk duduk bersama dan menyelesaikan perkara ini dengan hati nurani, bukan dengan kekuasaan dan kedudukan yang hanya memuaskan para pemodal.

Tak hanya itu, Guntur dengan lantang menyerukan agar mafia tanah yang selama ini beroperasi tanpa rasa takut dijatuhi hukuman yang setimpal—termasuk hukuman mati jika terbukti bersalah. Sebuah kalimat yang tegas dan penuh keyakinan, yang mungkin membuat sebagian orang terkejut. Namun, siapa yang bisa menyalahkan? Jika tanah dan hak rakyat bisa dirampas dengan begitu mudahnya, apakah rakyat yang tertindas tidak berhak untuk bersuara?

Guntur meminta kepada DPR RI untuk benar-benar memperhatikan nasib orang-orang kecil yang tak punya kuasa. Jika tanah bisa dengan bebas dirampas oleh perusahaan besar yang terproteksi hukum, di mana lagi rakyat bisa berharap? Di dunia yang dikendalikan oleh para mafia tanah dan perusahaan-perusahaan raksasa, keadilan hanyalah slogan kosong yang terdengar di kampanye politik, namun tak pernah terwujud di lapangan.

Tembusan Surat yang Menggugah Keadilan:
– Presiden Republik Indonesia
– Wakil Presiden Republik Indonesia
– Menteri Agraria
– Jaksa Agung
– Kapolri
– Kakanwil BPN Sumut
– Kapolda Sumut
– Bupati Tapanuli Tengah
– Kqpolres Tapanuli Tengah
– Ketua Media Online Indonesia, dan seluruh elemen masyarakat yang peduli.

Sebagai penutup, Guntur bukanlah satu-satunya korban dalam cerita panjang ini. Di balik laporan ini, ada ribuan kisah lain yang hilang dalam kesibukan administrasi dan permainan kekuasaan. Tanah yang dirampas, hak yang dilupakan, dan masyarakat kecil yang tak tahu harus mengadu ke mana. Semoga, suara Guntur ini bisa menggetarkan hati mereka yang berkuasa dan mengingatkan kita semua bahwa keadilan bukanlah milik segelintir orang, tetapi hak setiap individu yang tinggal di bumi ini. Tanah ini adalah milik rakyat, bukan milik para mafia.(***)

Berita Terkait

Dugaan Suap Proyek RSUD Djoelham Binjai, Rp300 Juta Disebut Menguap Tanpa Pekerjaan
Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP
Korupsi Proyek Waterfront City Danau Toba Meledak, GM BUMN Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp13 Miliar
Sekolah Rakyat Berdiri di Tanah Sengketa, Pemko Medan Diduga Abaikan Proses Hukum
Kejari Aceh Tenggara Lantik Tiga Pejabat Eselon IV, Kajari Tegaskan Komitmen Kejaksaan Modern dan Profesional
Tahanan kabur di Pengadilan Negri Lubuk Pakam, Cipayung Plus desak pencopotan pejabat
Dua Kali Jadi Korban Pencurian, Mansyur Tarigan Malah Duduk di Kursi Terdakwa
Kebakaran Tewaskan Dua Pegawai Lapas Labuhan Bilik, Keluarga Soroti Dugaan Kekerasan
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 23:21

Pangkormar Hadiri Rapim TNI-Polri 2026, Perkuat Sinergi di Bawah Arahan Presiden

Senin, 9 Februari 2026 - 15:18

Deklarasi Pers Nasional 2026 Tegaskan Penolakan terhadap Kriminalisasi Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026 - 13:14

PTUN Jakarta Tegaskan Gugatan Kubu Murjoko Gugur, Legalitas PSHT di Bawah Kepemimpinan Taufiq Tak Terbantahkan

Senin, 9 Februari 2026 - 10:09

Resmi Menjabat Kasi Datun Bitung, Noldi Sompi Diminta Jaga Marwah Korps Adhyaksa

Senin, 9 Februari 2026 - 08:32

Ketua DPC Demokrat Bireuen : H. T. Ibrahim Kader yang Tumbuh dari Bawah dan Loyal terhadap Partai

Senin, 9 Februari 2026 - 06:55

Jejak Sejarah, Menelusuri Akar Kelahiran Hari Pers Nasional

Senin, 9 Februari 2026 - 02:27

Wagub Aceh Ambil Alih Kendali, Polemik Huntara Bireuen Resmi Diakhiri

Senin, 9 Februari 2026 - 01:58

​Jaga Kondusivitas Wilayah, Tim PANTERA Polsek Matuari Sambangi Markas Manguni Muda

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x