Adi Warman Aset Pemko Medan Bukan Milik Pribadi, Jangan Korbankan Rakyat Demi Kepentingan Segelintir Oknum
Medan | TribuneIndonesia.com — Dugaan praktik sewa menyewa tanah eks Pasar Aksara yang tumpang tindih di Kota Medan memicu kemarahan publik dan menjadi sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara. Ketua Umum DPP TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, mendesak Wali Kota Medan saat itu, Bobby Nasution, dan Direktur Utama PUD Pasar ketika itu, Suwarno, untuk bertanggung jawab dan menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Menurut Adi Warman, meski pihaknya tidak memiliki dokumen resmi terkait proses sewa menyewa tersebut, namun informasi dari sejumlah media dan masyarakat menunjukkan adanya indikasi kuat praktik sewa ganda yang tidak tertib administrasi.
“Kami tidak akan tinggal diam. Tanah eks Pasar Aksara adalah aset milik publik, bukan milik perorangan. Masyarakat Medan sudah lelah dengan pengelolaan aset yang sarat dengan dugaan permainan. Mulai dari Lapangan Merdeka, Stadion Teladan, Lampu Pocong, hingga proyek-proyek besar lainnya. Jangan lagi rakyat dikorbankan untuk kepentingan segelintir elite,” tegas Adi Warman saat diwawancarai, Minggu (27/7/2025) di Medan.
Ia juga menegaskan bahwa TKN Kompas Nusantara tengah menyiapkan langkah hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Adi menilai bahwa tata kelola aset oleh PUD Pasar Kota Medan selama ini dinilai mengabaikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.
Dalam pernyataannya, Adi juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kota Medan, yang seharusnya menjamin agar aset-aset strategis milik daerah dikelola secara terbuka dan bebas dari konflik kepentingan.
“Pemko Medan saat ini dipimpin oleh Wali Kota Rico Waas. Kami mendesak beliau untuk segera turun tangan! Jangan biarkan oknum-oknum tertentu mempermainkan aset daerah seenaknya. Ini soal marwah pemerintahan dan kepercayaan rakyat terhadap institusi negara,” ujarnya tegas.
Adi Warman mengingatkan bahwa pengelolaan aset negara sudah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya Pasal 45, yang menyebutkan bahwa pengelolaan barang milik negara/daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, dan bertanggung jawab.
Selain itu, PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah juga menjelaskan bahwa penyewaan aset harus melalui prosedur hukum yang sah, transparan, serta tidak menimbulkan konflik kepentingan. Pasal 30 hingga 34 dalam peraturan tersebut bahkan mengatur detail proses penyewaan hingga pencabutan dan penghapusan hak guna pihak ketiga.
“Dugaan tumpang tindih sewa tanpa pencabutan hak sebelumnya adalah pelanggaran nyata terhadap prinsip good governance. Ini bisa dan harus diaudit oleh BPK. Kami juga minta aparat penegak hukum (APH) tidak tinggal diam. Jangan biarkan masyarakat berasumsi bahwa hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tandasnya.
Adi menyatakan pihaknya siap mengajukan laporan resmi kepada BPK dan instansi penegak hukum lainnya demi membongkar tuntas dugaan penyimpangan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kota Medan maupun PUD Pasar terkait dugaan tumpang tindih izin sewa tanah eks Pasar Aksara tersebut.
Ilham TribuneIndonesia.com

















