Setelah MK Tolak Gugatan Pilkada , Pasangan Mukhlis ST – Ir Razuardi Sah, Jadi Bupati dan Wakil Bupati

- Editor

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | Tribuneindonesia.com

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bireuen 2025 -2030 yang diajukan pasangan calon (Paslon )nomor urut 1 Murdani – Muhaimin ( Mukmin ) kepada Bupati Terpilih Paslon nomor urut 03.

Hakim MK Ridwan Mansyur menegaskan pasangan Murdani – Muhaimin tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sengketa hasil pilkada karena selisih suara tidak mencapai ambang batas, untuk itu pada sidang putusan Sela (diamissal) bahwa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan umum (PHPU) tidak dapat dilanjutkan.

Hakim Ridwan Mansyur juga menuturkan tidak ada alasan hukum yang dapatmengesampingkan ketentuan Pasal 158 UU Pilkada dalam perkara yang diajukan Murdani- Muhaimin terhadap pasangan Muklish – Razuardi sebagaj pemenang pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 lalu.

Baca Juga:  Fadhlullah: Gerindra Konsisten Bantu Rakyat, Kesehatan Prioritas Utama

Dengan putusan ini, kemenangan pasangan nomor urut 3, Mukhlis-Razuardi sah dan tidak dapat diganggu gugat kembali. Hal ini sekaligus mengakhiri polemik hukum yang sempat menyelimuti hasil Pilkada di Bireuen.

Keputusan MK ini menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan penyelenggara maupun Paslon dan tidak ada alasan untuk menggugurkan hasil Pilkada Bireuen.

Sementara Keputusan KIP Kabupaten Bireuen Nomor 3979 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil dan Calon Terpilih Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bireuen, perolehan suara Paslon 1 Murdani Yusuf-Abdul Muhaimin adalah 71.296 suara, Paslon 2 Husaini M Amin-Husaini 26.919 suara, dan Paslon 3 Mukhlis-Razuardi 122.898 suara. (Capung)

Berita Terkait

Ketua Harian KONI Deli Serdang, Jumiran Saya Tidak Terlibat Bimtek Kades, Itu Fitnah Keji!
Petani di Aceh Timur Tewas Diterkam Buaya Saat Menyelam di Sungai
Kepling Guncang Medan! Nikah Siri Diam-Diam, Surat Pernyataan Dikhianati, Harga Diri Pemko Dipertaruhkan!
Majelis Pemuda Pancasila Aceh Tamiang APRESIASI Pengambalian 4 Pulau 
Dukung Kinerja Humanis dan Profesional Polri, Ketum TKN Kompas Nusantara Apresiasi HUT ke-79 Bhayangkara
Partai PADI Mantapkan Langkah Menuju Pemilu 2029
PENA PUJAKESUMA Minta Pemerintah Pusat Mediasi Sengketa Empat Pulau Aceh–Sumut
Bupati Bireuen Lantik Pengurus IMKB Banda Aceh
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 02:08

Batang Kuis & Sugiharjo Borong Juara! Turnamen Catur dan Troup Gembira Pecahkan Suasana HUT ke-79 Deli Serdang

Sabtu, 21 Juni 2025 - 10:53

Sinergi Hebat! IWBKB, Pemerintah dan Polsek Batang Kuis Bersatu Dukung Kamtibmas dan Kemajuan Daerah

Sabtu, 21 Juni 2025 - 00:10

Polresta Deli Serdang Gelar Bhakti Religi Serentak Sambut HUT Bhayangkara ke-79, Wujud Nyata Kepedulian & Toleransi

Jumat, 20 Juni 2025 - 23:54

TPS3R Percut Sei Tuan Jadi Percontohan, Bupati Apresiasi Pengelolaan Sampah yang Maksimal

Jumat, 20 Juni 2025 - 16:20

Persaingan Ketat Pemilihan Keuchik Gampong Buket Bata Pante Bidari Selisih Tipis! Kemenangan, Sulaiman Amin 

Jumat, 20 Juni 2025 - 14:45

Reses Spektakuler Ir. Hj. Anita Lubis di Batang Kuis: Serap Aspirasi, Bangun Harapan Masyarakat

Jumat, 20 Juni 2025 - 12:49

Kenang Jasa Pemimpin Terdahulu, Sekdakab Deli Serdang Ziarahi Makam Bupati Periode 1989–1994 H. Ruslan Mansur

Jumat, 20 Juni 2025 - 06:34

Pemdes Gelar Pelatihan Keterampilan, Dorong Kemandirian Warga

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x