Batang Kuis I TribuneIndonesia.Com–Pemerintah Kabupaten Deli Serdang resmi menggelar seleksi tambahan bagi bakal calon kepala desa (Bacakades) dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Gelombang II Tahun 2026. Sebanyak 27 peserta dari empat desa mengikuti tahapan krusial ini sebagai upaya penyaringan menuju maksimal lima kandidat terbaik di tiap desa.
Kegiatan yang berlangsung di Wing Hotel Kualanamu, Kecamatan Batang Kuis, Kamis (16/4/2026), dibuka langsung oleh Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS. Seleksi tambahan ini digelar karena jumlah bakal calon di beberapa desa melebihi batas yang ditetapkan dalam regulasi, sehingga diperlukan proses penyaringan yang objektif dan profesional.
dalam sambutannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa tahapan ini bukan formalitas, melainkan langkah strategis untuk melahirkan pemimpin desa yang berkualitas dan berintegritas.
seleksi ini kita lakukan secara profesional dengan melibatkan akademisi dan tim penguji independen. tujuannya jelas, agar yang terpilih benar-benar memiliki kapasitas memimpin dan melayani masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan seluruh peserta agar mengikuti proses dengan penuh kesungguhan dan menjunjung tinggi nilai sportivitas. menurutnya, meskipun tidak semua peserta akan lolos, setiap individu memiliki peluang yang sama untuk berkontribusi dalam pembangunan desa.
ini adalah proses objektif untuk mencari yang terbaik. hanya satu yang akan menjadi kepala desa, tetapi semua memiliki kesempatan yang sama untuk membuktikan diri,” tegasnya.
seleksi tambahan ini dipandang sebagai tahapan vital dalam memastikan kualitas demokrasi di tingkat desa tetap terjaga. pemerintah berharap, dari proses ini akan lahir pemimpin yang mampu menjaga stabilitas pemerintahan desa sekaligus mendorong percepatan pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat.
sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang juga Ketua Panitia, Zainal Abidin Hutagalung, menjelaskan bahwa pelaksanaan seleksi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, serta Peraturan Bupati Deli Serdang Nomor 64 Tahun 2021.
Ia merinci, ke-27 peserta berasal dari empat desa, yakni Desa Tandem Hulu I Kecamatan Hamparan Perak (6 orang), Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli (6 orang), Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak (6 orang), dan Desa Tanjung Gusta Kecamatan Sunggal (9 orang).
adapun tahapan seleksi berlangsung dalam satu hari penuh, dimulai dari registrasi peserta pukul 08.00-09.00 WIB, dilanjutkan ujian tertulis pukul 09.30-11.30 WIB, dan ditutup dengan sesi wawancara mulai pukul 14.00 WIB hingga selesai.
Tim penguji terdiri dari pejabat eselon II Pemkab Deli Serdang yang berkolaborasi dengan akademisi dari berbagai perguruan tinggi, guna menjamin proses seleksi berlangsung independen dan akuntabel.
melalui seleksi tambahan ini, panitia menargetkan tersaring maksimal lima bakal calon kepala desa di masing-masing desa untuk melanjutkan ke tahapan Pilkades Serentak Gelombang II Tahun 2026.
dengan proses yang semakin ketat dan terukur, Pilkades Deli Serdang tahun ini diharapkan mampu menghadirkan figur-figur pemimpin desa yang tidak hanya populer, tetapi juga kompeten, berintegritas, dan siap menjawab tantangan pembangunan di tingkat akar rumput.
Ilham Gondrong



















