Rp9 Miliar Bergeser, Tiga Surat Jadi Penentu

- Editor

Minggu, 13 September 2026 - 12:18

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TribuneIndonesia.com I Deli Serdang-Tiga surat resmi menjadi kunci untuk membaca pergeseran anggaran sekitar Rp9 miliar yang mencuat di rapat Badan Anggaran DPRD. Dokumen itu menunjukkan perubahan penjabaran APBD 2026 telah diberitahukan kepada pimpinan DPRD sebanyak tiga kali, jauh sebelum isu tersebut dipersoalkan secara terbuka.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Baginda Thomas Harahap, mengatakan perubahan anggaran tersebut memiliki dasar aturan dan telah dilaporkan kepada pimpinan DPRD. “Benar, pergeseran anggaran tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang ada,” ujar Thomas pada Sabtu malam, 12 September 2026.

Surat pertama dikirim pada 24 Februari 2026. Nomornya 900.1.3/122-8. Isinya pemberitahuan perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026. Dokumen itu menyebut salah satu alasan perubahan berkaitan dengan kebijakan Kementerian Kesehatan mengenai pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2026.

Perubahan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Setelah itu terbit Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2026 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2025. Salinannya disampaikan kepada Ketua DPRD untuk diketahui.

Surat kedua menyusul dengan nomor 900.1.3/2700. Kali ini perubahan berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat mengenai Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi umum serta bantuan bagi daerah yang terdampak bencana.

Alasan perubahan kembali dikaitkan dengan ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Perubahan itu kemudian dituangkan melalui Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2026. Salinannya kembali disampaikan kepada DPRD. Pada 12 Juni 2026, surat ketiga dikirim kepada Ketua DPRD. Nomornya 900.1.3/3485.

Surat tersebut memuat pemberitahuan perubahan penjabaran APBD untuk ketiga kalinya. Salah satu dasar yang dicantumkan ialah Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/314/KPTS/2026 mengenai pemberian bantuan keuangan bersifat khusus kepada pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Utara.

ada pula surat Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara mengenai rincian alokasi bantuan keuangan provinsi, sejumlah dokumen pemerintah pusat serta usulan perubahan anggaran dari perangkat daerah. dari rangkaian itu kemudian ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2026 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2025.

Baca Juga:  PEMERINTAH GAMPONG JAMBEE KECAMATAN DELIMA KABUPATEN PIDIE PENYALURAN BLT-DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2025

Rangkaian dokumen tersebut membuat persoalan Rp9 miliar tidak cukup dibaca dari angka yang muncul di forum Banggar. Ada prosedur administrasi yang perlu diperiksa, termasuk dasar perubahan, sumber dana, pos anggaran yang bergeser, serta tujuan penggunaannya. di sinilah perbedaan antara tudingan dan dokumen menjadi penting.

Jika benar tiga pemberitahuan tertulis telah dikirim kepada pimpinan DPRD, maka anggapan bahwa perubahan dilakukan tanpa pemberitahuan perlu diuji kembali melalui dokumen administrasi. namun keberadaan surat tidak otomatis menutup persoalan.

DPRD tetap memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran.yang perlu diperiksa ialah apakah setiap perubahan memiliki dasar hukum, mengikuti prosedur penganggaran, tercatat dalam dokumen resmi dan digunakan sesuai tujuan yang ditetapkan.

Pergeseran anggaran sendiri dapat terjadi karena perubahan kebijakan, penyesuaian transfer dari pusat, bantuan keuangan maupun kebutuhan perangkat daerah. Persoalan hukumnya bukan semata-mata pada adanya pergeseran, melainkan pada dasar, prosedur dan penggunaannya.

Karena itu, angka sekitar Rp9 miliar tersebut perlu dibedah sampai ke rincian rekening belanja. Dari pos mana anggaran dipindahkan, ke mana dialihkan, siapa pengguna anggarannya dan apa dasar perubahan tersebut menjadi pertanyaan yang lebih menentukan daripada memperdebatkan ada atau tidaknya pemberitahuan. Thomas kembali menegaskan bahwa perubahan anggaran tersebut telah mengikuti ketentuan yang berlaku. “Benar, pergeseran anggaran tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang ada,” katanya.

Kini dokumen menjadi alat uji paling penting. Tiga surat pemberitahuan, tiga perubahan penjabaran APBD dan sejumlah dasar hukum yang disebutkan di dalamnya dapat menjadi bahan untuk menguji apakah perubahan anggaran tersebut benar-benar telah berjalan sesuai prosedur. Sebab, dalam urusan uang rakyat, angka tidak cukup dibaca dari forum rapat. Ia harus ditelusuri dari dokumen ke dokumen, dari sumber anggaran sampai pada penggunaannya.(Ilham Gondrong)

 

Berita Terkait

Tiket Sorong–Waisai Diduga Dikenai Tambahan Rp12 Ribu, DPRK Raja Ampat Didesak Memanggil Pengelola
BI dan KRI Sidat-851 Sukses Gelar Layanan Ekspedisi Rupiah Kedaulatan di Mahengetang
Pasar dan Terminal Deli Tua Diuji
SIAP SEHAT dan Urusan Akta dari Rumah Sakit
Dugaan Penggunaan Batu Karang dan Pasir Laut dalam Proyek TK di Simeulue Disorot Publik
Wisuda ATDS dan Bayang-bayang Pengangguran
Bupati Deli Serdang Tebar 10 Ribu Benih Ikan Mas di STM Hilir
Jalan Provinsi Longsor di Tiga Juhar, Pemkab Deli Serdang Siapkan Jalur
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 12:56

Tiket Sorong–Waisai Diduga Dikenai Tambahan Rp12 Ribu, DPRK Raja Ampat Didesak Memanggil Pengelola

Minggu, 13 September 2026 - 12:18

Rp9 Miliar Bergeser, Tiga Surat Jadi Penentu

Minggu, 13 September 2026 - 10:52

BI dan KRI Sidat-851 Sukses Gelar Layanan Ekspedisi Rupiah Kedaulatan di Mahengetang

Minggu, 13 September 2026 - 10:17

Pasar dan Terminal Deli Tua Diuji

Minggu, 13 September 2026 - 04:59

Dugaan Penggunaan Batu Karang dan Pasir Laut dalam Proyek TK di Simeulue Disorot Publik

Sabtu, 12 September 2026 - 12:47

Wisuda ATDS dan Bayang-bayang Pengangguran

Sabtu, 12 September 2026 - 10:47

Bupati Deli Serdang Tebar 10 Ribu Benih Ikan Mas di STM Hilir

Sabtu, 12 September 2026 - 10:18

Jalan Provinsi Longsor di Tiga Juhar, Pemkab Deli Serdang Siapkan Jalur

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Rp9 Miliar Bergeser, Tiga Surat Jadi Penentu

Minggu, 13 Sep 2026 - 12:18

Tim Bank Indonesia, Saat Melakukan Penukaran Uang Rusak/Lusu  Dengan Uang yang Baru di Pulau Mahengetang. (Dok. Istimewa)

Pemerintahan dan Berita Daerah

BI dan KRI Sidat-851 Sukses Gelar Layanan Ekspedisi Rupiah Kedaulatan di Mahengetang

Minggu, 13 Sep 2026 - 10:52

Pemerintahan dan Berita Daerah

Pasar dan Terminal Deli Tua Diuji

Minggu, 13 Sep 2026 - 10:17