Sejumlah Warga Keluhkan Tower BTS Milik Tower Bersama Grub di Dusun Utama Jalan Rel Kereta Api

- Editor

Minggu, 2 Februari 2025 - 04:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket foto : Kondisi keberadaan tower BTS TBG

Langsa | Tribuneindonesia.com

Warga Dusun Manggis Gampong (desa) Tualang Teungoh kecamatan Langsa Kota dan dusun Utama Gampong Paya Bujok Seulemak kecamatan Langsa Baroe, meminta kepada Pemerintah kota Langsa untuk melakukan evaluasi terkait pengoperasian Menara Base Transceiver Stasiun (BTS), yang merupakan Tower Bersama Grub (TBG) yang ada di jalan Rel Kereta Api dusun Utama Gampong Paya Bujuk Seulemak kecamatan Langsa Baroe kota Langsa Provinsi Aceh.

Pasalnya, keberadaan bangunan tower tersebut dianggap warga setempat sudah sangat membahayakan dan mengganggu mereka karena desingan suara tower sudah sangat meresahkan warga.

Tower BTS yang merupakan Tower Bersama Grub berada tepat di perbatasan antara desa Tualang Teungoh dan desa Paya Bujuk Seulumak serta berbatasam antara kecamatan Langsa Kota dan kecamatan Langsa Baroe, sejak beberapa bulan terakhir ini mengeluarkan suara desingan yang bila malam hari cukup terdengar yang dicurigai ada kebocoran pada transmisi ataupun mesin tower tersebut.

Saat Tribune Indonesia melakukan kroschek ke Lokasi tower tersebut dan sempat mewawancarai salah seorang warga di sekitar Tower yang juga pernah bekerja sebagai petugas kebersihan pada Tower tersebut mengatakan, “petugas penanggung jawab tower sudah berganti jadi saya tidak memiliki nomor kontak lagi, kalau petugas paling yang ada datang sebulan tiga kali, ya, petugas kebersihan saja, mereka datang untuk membersihkan rumput,”ujarnya.

Dan informasi yang dihimpun bahwa saat mendirikan bangunan tower ada sebahagian warga yang tidak mau menandatangani terkait akan dibangunnya tower BTS di Lokasi tersebut. Dan saat dikonfirmasi kepada dinas terkait, bahwa izin Pembangunan dan pengoperasian Tower dari pusat jadi pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan.

Baca Juga:  Pinjam Motor Gandakan Kunci Gasak Aerox di Mess TNI AL

Terlihat di Lokasi memang Tower sepertinya jarang di kunjungi Nampak akses jalan yang Semak, papan informasi yang sudah tidak nampak tulisan juga dibiarkan begitu saja tidak diganti dengan yang baru, padahal papan informasi sangat perlu, sebagai papan informasi terhadap warga disekitar.
Dikutip dari Perkominfo No 02/2008 tower BTS atau Menara telekomunikasi adalah bangunan-bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan diatas tanah atau bangunan yang merupakan satu kesatuan kontruksi.

Lantas berapa jarak aman tower seluler dengan area pemukiman warga ? Berdasarkan aturan jarak aman Menara untuk ketinggian Menara maksimum 45 Meter, maka jarak dari pemukiman public adalah 20 sampai 30 meter. Sementara Tower BTS yang informasinya adalah Tower Bersama Grub (TGB) dikelilingi oleh rumah warga dan ini sangat meresahkan.

Selain ada 4 bahaya tower dekat rumah warga, seperti berpotensi roboh, tersengat Listrik, terjadi kebakaran dan bahaya tersengat Listrik serta yang sangat dikhawatirkan warga adalah bahaya Radiasi. Warga mencurigai desingan suara yang keluar dari tower tersebut akibat adanya kebocoran yang berdampak terhadap terjadinya radiasi dan bila dibiarkan akan berdampak buruk terhadap kesehatan, dan yang paling terdampak adalah anak-anak.

Dikhawatirkan bila tidak ada perbaikan warga akan mengancam untuk menyegel tower tersebut dan meminta kepada Pemerintah kota Langsa untuk mengkaji ulang terkait keberadaan tower tersebut. Yang seharusnya melakukan perawatan rutin dan menempatkan humas berada disekitar tower agar keluhan warga mudah disampaikan dan dapat segera di realisasikan. (Ct075)

Berita Terkait

Tancap Gas hingga Kehabisan Bensin, Dua Pelaku Curanmor Tersungkur di Tangan Polisi dan Warga
Pinjam Motor Gandakan Kunci Gasak Aerox di Mess TNI AL
Disiksa Abang Beradik, Andi Pranoto
Babinsa Amankan Pemuda Bersenjata Tajam di Tanjung Morawa
Bobol Eks Carrefour Jamin Ginting, Residivis Gasak Kabel Demi Narkoba
Jambret Mahasiswa Torgamba Dibekuk Kurang 12 Jam
Awal 2026, Polda Sumut Gagalkan Peredaran 5 Kg Sabu Jaringan Aceh–Sumut–Riau
Klarifikasi Kades Dinilai Sesat, Proyek Kandang Bebek Paya Gambar Sarat Dugaan Korupsi dan Pelanggaran Hukum
Berita ini 78 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 10:01

Bupati Haili Yoga Lantik 14 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pijas Visara Resmi Jabat Kadis PUPR

Sabtu, 17 Januari 2026 - 15:38

Miris, Kades Sena Diduga Arogan Usir Warga, Kadus VI Dituding Pungli BLT dan Akta Kematian

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:50

Wabup Deli Serdang Tegaskan Dukungan untuk Majelis Taklim Al Haura

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:16

Sertipikat Negara Bicara: Lahan 8.422 Meter di Tirta Deli Sah Milik Pemkab Deli Serdang

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:59

Dari Toilet Bersih, Deli Serdang Bangun Generasi Sehat

Rabu, 14 Januari 2026 - 05:41

TPS Paya Ilang Jadi Sumber Keluhan, Sampah Menumpuk dan Bau Menyengat Ganggu Aktivitas Warga Takengon

Rabu, 14 Januari 2026 - 01:32

Arief Martha Rahadyan: Blueprint Ekonomi Nasional Berbasis Investasi dan Inovasi

Selasa, 13 Januari 2026 - 17:27

Wali Kota Medan Promosikan Medan sebagai Ibu Kota Kuliner di Hadapan Rektor Hyejeon University

Berita Terbaru

Organisasi

DPC Macan Asia Deli Serdang Resmi Daftar ke Kesbangpol

Senin, 19 Jan 2026 - 10:28

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x