Satgas TMMD dan Warga Bersihkan Batu Yang Menghalangi Badan Jalan Demi Kelancaran Jalan Desa

- Editor

Kamis, 13 Maret 2025 - 03:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Demi mempercepat proses pembangunan infrastruktur desa, anggota Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0111/Bireuen bersama warga bahu-membahu memindahkan batu besar yang menghalangi badan jalan di Desa Hagu, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen. Kamis (13/03/2025).

Terlihat para prajurit TNI dan warga tidak mengenal lelah. Mereka saling bergotong royong mengangkat dan menyingkirkan batu-batu yang menghambat proses perataan jalan. Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antara TNI dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang bermanfaat bagi banyak orang.

“Kami ingin memastikan bahwa akses jalan ini bisa segera digunakan oleh warga. Batu-batu besar yang menghambat pengerjaan harus segera dipindahkan agar proses pengerasan jalan dapat berjalan lancar,” ujar salah satu anggota Satgas TMMD.

Baca Juga:  Satgas TMMD Laksanakan Pengecekan Box Culvert Demi Kelancaran Drainase.

Sementara itu, warga yang turut serta dalam kegiatan ini mengungkapkan rasa syukur atas bantuan dari Satgas TMMD. “Kami sangat terbantu dengan kehadiran bapak-bapak TNI. Jalan ini nantinya akan memudahkan kami dalam beraktivitas, terutama untuk mengangkut hasil pertanian,” kata seorang warga setempat.

Melalui semangat gotong royong dan kerja keras, program TMMD terus memberikan dampak positif bagi masyarakat. Jalan yang dulunya sulit dilalui, kini perlahan mulai dibangun demi kesejahteraan bersama.

Berita Terkait

Tak Mau Lagi Dilukai Opini, Abdul Hadi Seret Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Pengadilan ‘Buktikan atau Itu Fitnah!’
P2BMI Sumut Surati Kejari Deli Serdang, Minta Usut Dugaan Rangkap Jabatan Kadus di Desa Sena
Sinergi Lindungi Kreativitas: Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI di Bali
Menteri Imipas Lantik Dirjen Imigrasi serta Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik
“Unit Reaksi Cepat Ilegal” Teror Warga Paya Gambar, Dugaan Intimidasi Kian Memanas
Diculik, Dianiaya, Dipaksa Ngaku! Buruh di Batang Kuis Jadi Korban Aksi Brutal
Posting Konten Fitnah, Lapas I Medan Siap Pidanakan Akun Tiktok Diksipolitik.id
Mahkamah agung RI mengugat PKN ke PTUN Jakarta , sebuah Fradigma Utamakan kekuasaan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 05:17

Yahdi Hasan Masuk Tiga Besar Calon Ketua DPRA, Restu Muzakir Manaf Jadi Penentu

Senin, 13 April 2026 - 23:26

Pegadaian Manado: Emas Jadi Instrumen Investasi Paling Aman untuk Lindungi Nilai Aset

Senin, 13 April 2026 - 12:44

IKA Teladan Gelar Halal Bihalal 2026 Meriah dan Semarak

Senin, 13 April 2026 - 12:41

Cegah Banjir Susulan, HRD Minta Semua Pihak Selamatkan Hutan Aceh

Senin, 13 April 2026 - 12:14

​Hengky Honandar Teken PKS PSEL di Jakarta, Targetkan Bitung Bebas Sampah dan Mandiri Energi

Senin, 13 April 2026 - 11:51

IWO Bali Gadeng FISIP Warmadewa Gelar Diskusi Tata Ruang, Soroti Peran Pemerintah dan Investor

Senin, 13 April 2026 - 11:10

DPRA Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara Berantas Narkoba

Senin, 13 April 2026 - 10:51

​Kresna Pramono Resmi Akhiri Masa Tugas sebagai Kajari Bitung

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x