SAPA: Jika Tidak Ada Perbaikan, Izin Operasional Hotel Hermes Palace dan Kyriad Muraya Harus Dicabut!

- Editor

Rabu, 5 Maret 2025 - 09:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh | Tribuneindonesia.com

Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) menilai bahwa perusahaan yang mendapatkan status Proper Merah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan lemahnya komitmen dalam mengelola lingkungan.

Status ini mencerminkan buruknya pengelolaan lingkungan yang dilakukan perusahaan, yang berpotensi merugikan daerah dan masyarakat.

Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2025 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2024, terdapat beberapa hotel di Aceh yang masuk dalam kategori merah, di antaranya PT Berlian Global Perkasa (Hermes Palace Hotel) dan PT Gadjah Aceh (Kyriad Muraya Hotel) Banda Aceh.

SAPA menyoroti bahwa hotel-hotel yang masuk dalam daftar Proper Merah diduga memiliki konsumsi air yang sangat besar tanpa sistem pengelolaan limbah yang sesuai standar. Hal ini berisiko menyebabkan penurunan debit air tanah, yang berdampak langsung pada ketersediaan air bagi masyarakat sekitar.

“Kami menduga salah satu penyebab krisis air bersih di Banda Aceh adalah penggunaan air yang berlebihan oleh perusahaan-perusahaan ini. Akibatnya, warga harus begadang hingga larut malam hanya untuk mendapatkan air bersih,” ujar Ketua SAPA, Fauzan Adami. Rabu 5 Maret 2025.

SAPA menegaskan bahwa Hermes Palace Hotel dan Kyriad Muraya Hotel Banda Aceh harus diawasi dengan ketat untuk memastikan mereka tidak merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. Jika tidak ada perbaikan, maka pemerintah harus mengambil langkah tegas sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga:  Babinsa Koramil 08/Gandapura Latih PBB Siswa SMA Negeri 1 Gandapura

Selain permasalahan lingkungan, SAPA juga menyoroti minimnya transparansi terkait program Corporate Social Responsibility (CSR) dari hotel-hotel yang masuk dalam daftar Proper Merah. Hingga saat ini, surat resmi yang dikirimkan SAPA untuk meminta laporan penyaluran dana CSR kepada kedua hotel tersebut belum mendapatkan tanggapan.

“Seharusnya perusahaan yang beroperasi di Aceh memiliki tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar. Namun, hingga kini kami tidak mendapatkan informasi yang jelas apakah mereka benar-benar menyalurkan CSR atau hanya sekadar formalitas,” tambah Fauzan.

Melihat berbagai persoalan ini, SAPA mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang mendapatkan status Proper Merah.

“Kami meminta Pemerintah dan Dinas terkait segera menindaklanjuti status Proper Merah ini dengan serius. Jangan sampai masyarakat yang terkena dampaknya, sementara perusahaan dibiarkan terus beroperasi tanpa perbaikan dalam sistem pengelolaan lingkungan mereka,” tegasnya.

SAPA menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi di Aceh harus memiliki tanggung jawab dalam mengelola limbah, air, dan lingkungan, serta berkontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat melalui program CSR yang transparan dan dapat dipertanggung jawabkan.

“Jika kedua hotel ini hanya mencari keuntungan tanpa ada perbaikan kedepan, harus diberi sanksi berat termasuk izinnya dicabut,” tegasnya.[UmarAPandrah]

Berita Terkait

P2BMI Sumut Surati Kejari Deli Serdang, Minta Usut Dugaan Rangkap Jabatan Kadus di Desa Sena
Sinergi Lindungi Kreativitas: Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI di Bali
Menteri Imipas Lantik Dirjen Imigrasi serta Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik
“Unit Reaksi Cepat Ilegal” Teror Warga Paya Gambar, Dugaan Intimidasi Kian Memanas
Diculik, Dianiaya, Dipaksa Ngaku! Buruh di Batang Kuis Jadi Korban Aksi Brutal
Posting Konten Fitnah, Lapas I Medan Siap Pidanakan Akun Tiktok Diksipolitik.id
Mahkamah agung RI mengugat PKN ke PTUN Jakarta , sebuah Fradigma Utamakan kekuasaan
Gerak Cepat Polres Agara! Seorang Pria Penyalahguna Sabu di Babussalam Berhasil Diamankan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 April 2026 - 08:55

Polda Bali Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkotika Libatkan WNA Senilai 19,8 M

Senin, 13 April 2026 - 11:30

Pangdam IX/Udayana Pimpin Sertijab Pejabat Utama dan Beri Penghargaan Prajurit Juara MHQ Internasional

Senin, 13 April 2026 - 11:25

Kapendam IX/Udayana Sampaikan Keterangan Pers Terkait Kecelakaan Lalu Lintas Libatkan TNI dan Warga Sipil

Sabtu, 11 April 2026 - 08:44

Momen Haru Perpisahan Pelda Perno, Apresiasi dan Kenangan Warnai Kepindahan Tugas

Kamis, 9 April 2026 - 05:14

Pangdam IX/Udayana Tinjau KDMP dan Jembatan Garuda di Jembrana

Kamis, 9 April 2026 - 04:13

Polres Jembrana Hadir Berikan Layanan Kesehatan Gratis bagi Korban Banjir

Selasa, 7 April 2026 - 15:22

Persit Kartika Chandra Kirana PD II/Sriwijaya Dorong Kemandirian UMKM Lewat Pameran “Persit Bisa” Ke-2

Selasa, 7 April 2026 - 12:15

WNA Belarusia Ditangkap di Badung, Edarkan Ganja dan Kokain Jaringan Internasional

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x