Batang Kuis I TribuneIndonesia.com — Proyek perehaban Gedung Belanda yang berlokasi di antara Polsek Batang Kuis dan Kantor Camat Batang Kuis diduga kuat tidak mengantongi izin resmi. Selain tidak ditemukan papan informasi proyek, pekerjaan di lapangan juga berjalan tanpa Surat Perintah Kerja (SPK), sehingga memunculkan indikasi pelanggaran aturan dan potensi penyimpangan anggaran.
Dalam pantauan wartawan TribuneIndonesia, Senin (17/11/2025), terlihat pekerja melakukan aktivitas renovasi tanpa menggunakan alat keselamatan kerja (K3). Kondisi ini jelas menyalahi standar operasional keselamatan yang wajib diterapkan pada setiap proyek pemerintah.
Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja yang enggan disebutkan namanya mengaku tidak mengetahui detail proyek tersebut.
“Kami hanya bekerja bang. Tapi sampai sekarang belum ada plank-nya,” ujarnya singkat.
Ketiadaan SPK, tidak adanya papan informasi pagu anggaran, serta aktivitas pekerjaan yang sudah berjalan tanpa dasar administrasi membuat proyek ini sarat kejanggalan. Tanpa transparansi, pekerjaan fisik yang menggunakan anggaran pemerintah rawan dimanipulasi dan berpotensi merugikan negara.
Dinas terkait, terutama Dinas Cipta Karya Kabupaten Deli Serdang, diminta segera turun tangan melakukan pemeriksaan. Bupati Deli Serdang juga diharapkan memberi atensi khusus dan menindak tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran. Bila proyek ini terbukti tidak memenuhi ketentuan, pekerjaan seharusnya dihentikan sampai seluruh syarat administratif terpenuhi.
Minimnya keselamatan kerja, tidak adanya pagu anggaran, serta absennya SPK menunjukkan lemahnya pengawasan dan patut diduga adanya ketidakberesan dalam pelaksanaan proyek. Publik berharap aparat terkait segera bertindak sebelum potensi kerugian negara semakin membesar.
Ilham Gondrong












