PANDEGLANG|Tribuneindonesia.com
Banten | Dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek irigasi senilai ratusan miliar rupiah yang dikerjakan oleh PT Nindya Karya di bawah tanggung jawab Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau–Ciujung–Cidurian (BBWS C3) Kementerian PUPR, kini menjadi sorotan tajam publik. Proyek yang berlokasi di Daerah Irigasi (D.I.) Cukang Sadang, Kecamatan Pagelaran, dan D.I. Cidahu Hilir, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang, diduga dikerjakan asal jadi serta mengabaikan standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di lapangan.
Pantauan di lokasi menunjukkan adanya sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan. Sejumlah pekerja ditemukan tanpa alat pelindung diri (APD) seperti helm, rompi, dan sepatu kerja. Selain itu, pemasangan batu kali di area tergenang air juga ditemukan di beberapa titik proyek—suatu tindakan yang jelas tidak sesuai dengan spesifikasi teknis konstruksi irigasi.
Menanggapi kondisi tersebut, Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang menyampaikan kritik keras terhadap lemahnya pengawasan dari pihak BBWS C3. Sekretaris Jenderal AWDI, Jaka Somantri, menilai bahwa konsultan pengawas dan instansi terkait seolah “tutup mata” terhadap berbagai pelanggaran teknis yang terjadi di lapangan.
“Proyek senilai ratusan miliar rupiah yang dikerjakan oleh PT Nindya Karya ini seharusnya diawasi secara ketat. Tapi faktanya, banyak temuan di lapangan yang menunjukkan indikasi pekerjaan asal-asalan dan kelalaian terhadap K3,” tegas Jaka Somantri, Sabtu (9/11/2025).
Lebih lanjut, Jaka menyebut bahwa BBWS C3 sebagai penanggung jawab utama proyek terkesan abai terhadap fungsi kontrol dan pengawasan. Padahal, proyek sebesar ini dibiayai dari uang rakyat dan semestinya berjalan secara transparan dan profesional.
“Kalau BBWS C3 dan konsultan pengawas bekerja sesuai aturan, tidak mungkin terjadi pelanggaran seperti ini. Ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan tanggung jawab moral terhadap proyek negara,” lanjutnya.
AWDI juga mendesak Kejaksaan Agung dan Kejati Banten untuk segera melakukan investigasi mendalam terkait dugaan ketidaksesuaian pekerjaan, pelanggaran K3, dan potensi kerugian negara.
“Kami menduga ada pembiaran yang disengaja. Proyek sebesar ini jangan dijadikan ajang permainan. Harus ada tindakan hukum agar tidak terus merugikan masyarakat,” tandas Jaka.
Selain itu, AWDI menilai bahwa transparansi laporan progres pekerjaan dari pihak BBWS C3 dan konsultan pengawas patut dipertanyakan. Minimnya keterbukaan informasi publik hanya akan memperkuat dugaan bahwa proyek ini tidak dikerjakan sesuai ketentuan.
“Proyek ini menyangkut kepentingan petani dan masyarakat luas. Kalau sejak awal sudah bermasalah, apa hasilnya nanti untuk rakyat?” pungkas Jaka dengan nada kecewa.
Dengan nilai proyek mencapai ratusan miliar rupiah, pekerjaan di D.I. Cukang Sadang dan D.I. Cidahu Hilir kini menjadi perhatian serius publik. Masyarakat dan kalangan pers mendesak agar BBWS C3 dan PT Nindya Karya segera memberikan klarifikasi terbuka terkait dugaan pelanggaran teknis dan lemahnya penerapan K3 di lapangan.”(Tim/red)
















