Bitung | TribuneIndonesia.com –Pelarian dua spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di area publik Kota Bitung berakhir di tangan kepolisian, Senin (23/02/26).
Tim Resmob Polsek Maesa berhasil membekuk para pelaku yang diduga kuat menjadi dalang hilangnya sepeda motor di halaman Masjid Agung Nurul Huda dan RS Budi Mulia.
Operasi penangkapan yang berlangsung pada Jumat (20/2) siang sekitar pukul 13.30 WITA tersebut dipimpin langsung Katim Resmob Polsek Maesa, Aiptu Janny Tumbuan.
Petugas bergerak cepat setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam terkait laporan kehilangan yang meresahkan warga belakangan ini.
Identitas kedua tersangka diketahui berinisial HM (37) alias Nung, warga Kelurahan Bitung Barat Satu, serta DS (26) alias Jendri, pemuda asal Kelurahan Kadoodan.
Keduanya kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Maesa untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.
Kapolsek Maesa, AKP Ferry Padama, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Tersangka Nung diciduk saat berada di kediaman orang tuanya, sementara Jendri tak berkutik ketika disergap petugas di area samping Tugu Adipura, Kelurahan Madidir Unet.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari dua korban berbeda, yakni Saleh Balango (58) dan Celvin Erens Nalang (24).
Saleh kehilangan Honda Beat warna hitam miliknya saat terparkir di Masjid Agung Nurul Huda, sedangkan Celvin kehilangan Yamaha Fazzio Hybrid di parkiran RS Budi Mulia.
Berdasarkan keterangan kronologi, Saleh baru menyadari motornya raib pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WITA setelah memarkirkannya semalaman di area masjid.
Akibat insiden tersebut, pria paruh baya ini mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai angka Rp10 juta.
Nasib serupa dialami Celvin pada 9 Februari 2026 lalu. Kasi Humas Polres Bitung, AKP Abdul Natip Anggai, membenarkan bahwa korban mendapati ruang parkirnya telah kosong hanya beberapa saat setelah ia meninggalkan kendaraannya di depan RS Budi Mulia untuk sebuah keperluan.
Penyelidikan polisi kemudian berkembang pada sosok perempuan berinisial FFP (26) yang diduga terlibat sebagai pembeli motor curian tersebut.
Hingga kini, status FFP masih dalam pemeriksaan intensif guna memastikan apakah ia berperan sebagai penadah atau sekadar pembeli yang tidak mengetahui asal-usul barang.
Sejauh ini, tim penyidik baru berhasil mengamankan satu unit Honda Beat sebagai barang bukti di Mako Polsek Maesa.
Sementara itu, unit Yamaha Fazzio Hybrid milik korban Celvin masih dalam tahap pengejaran, dengan koordinasi yang diarahkan ke wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan melalui tahapan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi.
Koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tengah dilakukan guna memastikan berkas perkara kedua pelaku segera lengkap untuk disidangkan. (Kiti)



















