MEDAN |TribuneIndonesia.com-
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan kembali mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur. Tiga pria lanjut usia ditangkap karena diduga mencabuli beberapa bocah SMP di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Ketiga tersangka adalah Tukijan alias Wawak (56), paman korban berinisial CA (14); Ngatijan (49), ayah kandung CA sekaligus ayah AS (16); serta RL (65), warga Kecamatan Percut Sei Tuan.
Plt Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol, mengatakan ketiga pelaku diamankan di rumah masing-masing. Tukijan dan Ngatijan ditangkap di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kasus ini terungkap setelah WM (30), warga Percut Sei Tuan, melaporkan bahwa korban CA (14) dan AS (16) tengah hamil. “Ada dua laporan polisi dengan korban berbeda dan pelaku berbeda. Laporan inilah yang menjadi dasar penyelidikan hingga penangkapan,” kata Parhorian, Jumat (26/9/2025).
Perbuatan terakhir Ngatijan terjadi pada Kamis, 18 September 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban CA sedang tidur di rumahnya di Dusun 12, Desa Tanjung Rejo. Ngatijan masuk ke kamar, lalu menyetubuhi anak kandungnya sendiri di hadapan kakak korban, AS.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 76 Jo 81 Ayat (1), (2), (3) Subs Pasal 76E Jo 82 Ayat (1), (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar,” tegas Parhorian.
Sementara itu, tersangka RL (65) ditangkap di kediamannya di Kecamatan Percut Sei Tuan. Ia diduga mencabuli dua bocah perempuan, DAR (11) dan KOR (12), di ladang jagung Jalan Besar Batang Kuis, Jumat 5 September 2025. Laporan kasus ini dibuat oleh EHS (51) dan RS (39), warga Percut Sei Tuan.
Menurut hasil penyidikan, RL melakukan perbuatannya hingga tiga kali dalam satu hari. “Motif pelaku karena nafsu. Ia memilih anak-anak agar lebih mudah ditaklukkan,” ungkap Parhorian.
Polrestabes Medan memastikan para pelaku akan diproses hukum dengan hukuman maksimal. “Kami tidak memberi ruang bagi predator seksual anak,” tutup Parhorian.
Ilham Gondrong

















