Polemik Kepsek SMKN 1 Pante Bidari Mulai Dari Dana Bos, Sampai Kutipan Osis Hingga Blokir Nomor Wartawan

- Editor

Kamis, 7 Agustus 2025 - 10:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur | TribuneIndonesia.com

Pendidikan sebagai lokomotif perkembangan generasi bangsa tentunya pendidikan mesti dipimipin oleh orang yang punya prilaku yang baik serta transparan dan menjadi suri tauladan bagi guru dan siswa,namun tersebut berbanding terbalik dengan tingkah Kepala SMKN 1 Pante Bidari yang bersikap kebal hukum begitu juga gemar memblokir nomor wartawan yang dinilai kritis.

Persoalan adanya dugaan indikasi korupsi Dana Bos yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMKN 1 Pante Bidari menuai tanda tanya publik terhadap respon dan komitmen pemberantasan korupsi yang di gaungkan oleh aparat penegak hukum,sebab meski diberitakan berkali-kali sang kepala Sekolah tidak kunjung diperiksa.

Ataukah kepala sekolah tersebut kebal terhadap hukum dinegara ini ataukah ada orang-orang tertentu yang mendekingi kepala sekolah tersebut sehingga Aparat penegak hukum enggan untuk melakukan pemeriksaan.

Tidak hanya persoalan Dana Bos saja,SMKN 1 Pante Bidari juga mengutip iuran dana OSIS per triwulan siswa wajib membayar iuran sebesar 60.000 per siswa,dengan dalih uang tersebut digunakan untuk membantu keluarga siswa jika ada musibah seperti meninggal dunia.

Namun ironisnya uang iuran OSIS tersebut tidak pernah digunakan untuk hal yang di sebutkan,alaih-alih digunakan untuk membantu keluarga siswa yang musibah,uang tersebut malah digunakan untuk membeli karangan dan hadiah yang diberikan untuk guru,saat memperingati hari guru,namun untuk membantu kelurga siswa yang musibah,siswa terpaksa mengumpulkan sedekah tersebut diluar uang iuran OSIS tersebut.

Hal tersebut justru menjadi tabir baru yang menjadi perhatian publik,berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, juga dijelaskan bahwa pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Baca Juga:  YCKGN Delima Pidie Wujudkan Pelayanan MBG yang Profesional dan Berkelanjutan

Namun Menurut Pasal 6 poin (1), pembiayaan pendidikan dengan melakukan pungutan hanya dibolehkan untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat. Sedangkan satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat/daerah tidak diperkenankan untuk menarik pungutan.

Tidak hanya itu Kepala SMKN 1 Pante Bidari diduga memblokir nomor kontak wartawannya,hal tersebut merupakan sikap tidak wajar dilakukan oleh kepala sekolah,mengingat kepala sekolah merupakan pengelola dan pengguna anggaran negara dalam bentuk dana Bos,baik Bos Reguler,Bos Afirmasi dan Bos Kinerja serta bantuan-bantuan lain yang bersumber dari anggaran negara.

Demikian juga wartawan merupakan fungsi kontrol sosial yang di anamatkan undang-undang dan merupakan bagian dari empat pilar kebangsaan,sehingga jika ada oknum pengelola anggaran negara memblokir nomor kontak wartawan itu patut untuk di curigai adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan.

Sementara itu Kepala SMKN 1 Pante Bidari Izhar S.Pd.i tidak dapat dikonfirmasi terkait polemik yang terjadi di sekolah yang dipimpinnya,karena nomor kontak wartawan ini juga di blokir oleh kepala SMKN 1 Pante Bidari.

Reporter : Saipul Ismail SF

Berita Terkait

GRPK dan BBHAR Satukan Langkah Perkuat Advokasi Hukum, Bongkar Dugaan Persoalan Alsintan Kelompok Tani Rukun Sena
Banyak Desa di Aceh Tenggara Diduga Abaikan Kewajiban Publikasi APBDes, Bupati Diminta Bertindak Tegas
Baru Jadi Dirut PLN Lagi, Darmawan Prasodjo Langsung Bohongi Rakyat Soal Kebutuhan Batubara PLTU
Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
Ir. Iskandar DPRA Semangati 7 Atlit Tarung Derajat Simeulue Lolos Pora
Dari Akademisi hingga Praktisi, Arief Martha Rahadyan Mendapat Apresiasi atas Kiprah dan Gagasannya
Babak Baru BPKP ACEH Resmi Mulai Audit Persoalan PT. Raja Marga
Kunjungan Takziah dan Penyaluran Santunan: Bukti Perhatian Pemerintah Gampong bagi Warga Berduka
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 00:36

KETUA LEMBAGA KOMANDO GARUDA SAKTI ALIANSI INDONESIA (LKGSAI) SAIDUL AMRAN ANGKAT BICARA

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:48

Fotografi Cagar Budaya Jadi Strategi Promosi Potensi Sejarah dan Wisata Deli Serdang

Selasa, 23 Juni 2026 - 07:53

Perpustakaan Deli Serdang Buka Kelas Gratis, Cetak Generasi Digital Berdaya Saing

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:49

Bupati Deli Serdang Pastikan Program Prioritas Menyentuh Warga Kutalimbaru

Senin, 22 Juni 2026 - 17:36

Deli Serdang Perkuat Struktur Organisasi, 18 Pejabat Baru Dilantik

Senin, 22 Juni 2026 - 17:21

Wabup Deli Serdang Tegaskan Dukungan Keberlanjutan Program MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 11:42

Banyak Desa di Aceh Tenggara Diduga Abaikan Kewajiban Publikasi APBDes, Bupati Diminta Bertindak Tegas

Senin, 22 Juni 2026 - 08:32

Bupati Asri Ludin Bongkar Kabel Semrawut, Deli Serdang Mulai Benahi Wajah Kota

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Fotografi Cagar Budaya Jadi Strategi Promosi Potensi Sejarah dan Wisata Deli Serdang

Selasa, 23 Jun 2026 - 16:48

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x