Maluku,Sulut – TribuneIndonesia.com,
Polda Maluku berhasil mengungkap kasus dugaan Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Dimond Billiard dan Karoke, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Namaleo, Kecamatan Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah. Kasus ini terungkap berkat kerja sama aparat unit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Maluku. Rabu (15/01/25).
Diketahui, dari pengungkapan kasus tersebut, Tim Resmob Polda Maluku berhasil mengamankan tiga terduga pelaku yang merupakan pengelola tempat hiburan tersebut. Mereka adalah RAR (23), AW (36), dan BI (40). Ketiga terduga pelaku diamankan di kantor Direskrim Polda Maluku di Kota Ambon, berdasarkan Surat Perintah Spin/01/1/RES.1.24/2025 tanggal 2 Januari 2025, dan Laporan Polisi Nomor LP/A/1/1/2025/SPKT.DITKRIMUM/POLDA MALUKU tanggal 9 Januari 2025.
Dari keterangan Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Areis Aminulla, S.IK., M.H, menjelaskan, pengungkapan kasus berawal saat Kanit Resmob bersama anggota berangkat dari Kota Ambon menuju Maluku Tengah.
“Saat tiba anggota unit Resmob kemudian melakukan lidik lokasi yang di duga menjadi tempat yang mempekerjakan anak di bawa umur, yaitu Diamond Billiar dan Karoke.” Kata Kombes Areis Jumat (10/01/25).
Saat melakukan pemeriksaan di Diamond Billiar dan Karoke, Tim penyelidikan menemukan dua orang anak di bawa umur, yang di pekerjakan ditempat tersebut dengan Inisial DIP (15), dan MR (16).
“Tim Resmob kemudian mengamankan dua orang korban dan tiga orang yang berperan sebagai pemilik tempat kerja, penanggung jawab di tempat kerja, serta perekrut kedua korban.” Jelas Aminullah.
Lebih Lanjut Kombes Areis menjelaskan, saat ini dua korban dan tiga terduga pelaku, telah diamankan dan di bawa ke kantor Direskrimum untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Ketiga pelaku sementara telah di amankan, dan kasus TPPO ini masih terus dalam penyelidikan” Pungkasnya.
Penyelidikan awal menunjukkan bahwa tempat hiburan tersebut digunakan sebagai sarana untuk melakukan kegiatan TPPO. Polisi telah mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan dari korban serta saksi-saksi. Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Polda Maluku berkomitmen untuk terus mengawasi dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku-pelaku yang melakukan kegiatan ilegal seperti TPPO. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya polda untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat Maluku. (Talia)