“Dugaan Penyelewengan dan Pembungkaman Pers: Saatnya Hukum Bertindak”

- Editor

Senin, 2 Juni 2025 - 08:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam | TribuneIndonesia.com

Senin, 2 Juni 2025
Pernyataan kontroversial Haryono Al-Singkili, oknum Ketua BPG Kampong Bangun Sari, dalam grup WhatsApp Pemerhati Longkib, menuai kecaman publik. Komentarnya yang dinilai anti-kritik menjadi sorotan, mencerminkan kekhawatiran dan ketidakpuasan masyarakat terhadap kepemimpinannya.

Dugaan hubungan keluarga antara Haryono dan Penjabat (Pj) Kepala Kampong Bangun Sari saat ini, Abu Talha—yang disebut sebagai adik iparnya—memunculkan pertanyaan publik. Apakah relasi kekeluargaan ini mempengaruhi objektivitas dan keputusan dalam pengelolaan desa? Kecurigaan akan penyelewengan dana desa dan upaya menghalangi tugas jurnalistik pun semakin menguat.

Investigasi Mendesak

Tuduhan tersebut menimbulkan urgensi akan investigasi objektif dan menyeluruh oleh Aparat Penegak Hukum, baik dari Tipikor Polres Subulussalam maupun Kejaksaan Negeri Subulussalam. Pemeriksaan terhadap Haryono selaku Ketua BPG dan mantan Kepala Desa Bangun Sari diperlukan untuk mengungkap kebenaran serta memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.

Pers Tidak Boleh Dibungkam

“Tidak!” tegas Syahbudin Padang, anggota FW Fast Respon Counter Polri Nusantara sekaligus Pimred media Detikaceh.com, Singkilbetuah.com, dan 1Kabar.com.
Ia menyatakan bahwa kebebasan pers adalah hak asasi yang tidak dapat ditawar. “Kemerdekaan pers harus dijaga dari segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi. Jurnalis tidak boleh dihalangi dalam menjalankan tugasnya untuk menyampaikan informasi kepada publik,” ujarnya.

Baca Juga:  KPK Identifikasi Titik Rawan Korupsi di Kawasan Ekonomi, Beri Rekomendasi Pencegahan

Menurutnya, pers adalah pilar keempat demokrasi, berfungsi sebagai pengawas sosial yang kritis terhadap jalannya pemerintahan. “Kemerdekaan pers berarti kebebasan berekspresi, berpendapat, dan menyuarakan kebenaran tanpa rasa takut. Jika itu dikekang, maka yang dirampas bukan hanya suara pers, tapi juga hak-hak dasar rakyat,” tambahnya.

UU No. 40 Tahun 1999 Harus Ditegakkan

Syahbudin juga menegaskan bahwa Kemerdekaan Pers telah diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999, yang menjadi dasar hukum kuat bagi insan pers untuk bekerja secara independen dan profesional. Pers yang merdeka adalah tameng rakyat terhadap kesewenang-wenangan kekuasaan dan kekuatan uang.

“FW Fast Respon Counter Polri Nusantara akan terus menjadi garda terdepan membela insan pers dari segala bentuk ketidakadilan. Jika ada pihak yang mencoba mengebiri kemerdekaan pers, satu kata: Lawan!” tegasnya.

Ajakan Kolaboratif

Di akhir pernyataannya, Syahbudin mengajak semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan perangkat desa, untuk membuka ruang kolaborasi dengan insan pers. “Transparansi publik hanya dapat terwujud jika ada sinergi antara pemerintah dan media. Jangan musuhi pers—ajak mereka membangun, bukan membungkam,” pungkasnya.

Redaksi: Tim FW Fast Respon Counter Polri Nusantara
Narahubung: Mr. Padank

 

Berita Terkait

Bank Sumsel Babel Hadirkan Promo Supermarket Istimewa Di Acara Penyerahan Dan Penandatanganan CSR Program BEJASE
Dugaan Mark Up Kontrak Konsultan Hukum Beranggaran Rp13,5 Miliar Dibidik, 3 Pejabat PLN Pusat Diperiksa Kejati DKI
Digrebek Polisi, 17 Penjudi Sabung Ayam di Sunggal Tumbang ! Lima Ayam Jago Ikut diamankan
Bupati Aceh Tamiang resmi buka pelatihan Skill Development Center.
Blackout Berulang Sejak 2024 Bentuk Kejahatan Kemanusiaan, Pecat dan Tangkap Dirut PLN Darmawan Prasodjo!
Negara ikut Melegalkan Korupsi melalui Metode Tender Epurchasing, Ekatalog untuk Pengadaan Barang dan Mini Kompetisi untuk pekerjaan Konstruksi.
Sudah 12 Jam Lebih Sumut Blackout, Bukti GM PLN UID Sumut Tidak Bisa Bekerja
Baitulmal Simeulue Penyaluran Zakat Tahun 2024 Melebihi Target, Di Tahun 2026 Target 12 Milyar
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 16:26

Asri Ludin Suntik Mental Paya Bakung United Jelang Liga 4

Senin, 25 Mei 2026 - 15:06

Lau Simeme Dikebut, Pengosongan Lahan Diminta Kondusif

Senin, 25 Mei 2026 - 14:50

Deli Serdang Perkuat Benteng Warisan Budaya

Senin, 25 Mei 2026 - 14:31

Delapan Ranperda Diuji DPRD, Pemkab Deli Serdang Buka Peta Kebijakan Strategis

Senin, 25 Mei 2026 - 13:32

Pemkab Deli Serdang Apresiasi CSR Kurban PT Angkasa Pura Aviasi

Senin, 25 Mei 2026 - 08:07

Dana Desa Dipotong, Koperasi Belum Terbentuk: Keresahan Masyarakat Aceh Tenggara Mulai Menguat

Senin, 25 Mei 2026 - 05:18

Bank Sumsel Babel Hadirkan Promo Supermarket Istimewa Di Acara Penyerahan Dan Penandatanganan CSR Program BEJASE

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:52

Satpol PP Bergerak, Bangunan Bermasalah di Pagar Merbau Disorot

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Asri Ludin Suntik Mental Paya Bakung United Jelang Liga 4

Senin, 25 Mei 2026 - 16:26

Pemerintahan dan Berita Daerah

Lau Simeme Dikebut, Pengosongan Lahan Diminta Kondusif

Senin, 25 Mei 2026 - 15:06

Pemerintahan dan Berita Daerah

Deli Serdang Perkuat Benteng Warisan Budaya

Senin, 25 Mei 2026 - 14:50

Pemerintahan dan Berita Daerah

Delapan Ranperda Diuji DPRD, Pemkab Deli Serdang Buka Peta Kebijakan Strategis

Senin, 25 Mei 2026 - 14:31

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x