Polda Lampung Musnahkan 50 Senpi Rakitan Hasil Operasi Sikat Krakatau 2025

- Editor

Senin, 18 Agustus 2025 - 11:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribuneindonesia.com, Lampung – Kepolisian Daerah Lampung berhasil ungkap Penyalahgunaan Senpi dan musnahkan 50 senjata api ilegal hasil dari Operasi Sikat Krakatau 2025 yang digelar dalam dua pekan dari 4 hingga 17 Agustus. Senin(18/8/25)

“Kami melakukan pemusnahan 50 pucuk senjata api dan amunisinya 85 butir hasil Operasi Sikat Krakatau dengan cara digerinda,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika, saat konferensi pers hasil Operasi Krakatau 2025 di Mapolda Lampung, Senin.

Senjata yang dimusnahkan merupakan hasil dari senjata api yang secara sukarela diserahkan masyarakat kepada petugas serta ungkap kasus yang dilaksanakan oleh aparat.

Baca Juga:  17.050 Liter Solar Subsidi Diamankan, Polres Bitung Serahkan Tersangka ke Kejaksaan

“Dari 50 senpi yang berhasil diamankan 42 pucuk merupakan hasil dari kesadaran masyarakat yang menyerahkannya ke aparat kepolisian dan delapan lainnya merupakan hasil tangkapan,” katanya.

Dalam Operasi Sikat Krakatau ini jajaran kepolisian berhasil menangkap 319 tersangka dari berbagai kasus seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan pemerasan dan pencurian kendaraan bermotor. (Nzr/hms)

Berita Terkait

Kuasa Hukum Kardi Amin*Tolak Persidangan Online, Minta Persidangan Secara Langsung di Pengadilan Tipikor
Perkara PMH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Berlanjut, Ketidakhadiran Sejumlah Pihak Jadi Sorotan
Kanwil Kemenkum Bali Gelar Apel Pagi, Kadiv Yankum Tekankan Optimalisasi Kinerja dan Administrasi
Proyek Negara atau Tambang Liar? Alat Berat Keruk Sungai di Ketambe
Alat Berat Serbu Sungai, Proyek Rp17,9 Miliar di Aceh Tenggara Disorot; LSM Desak Aparat Pusat Hentikan Pekerjaan
SIARAN PERS RESMI LEMBAGA KOMANDO GARUDA SAKTI ALIANSI INDONESIA (LKGSAI)
Proyek Bronjong Diduga Gunakan Batu Sungai Ilegal, Kontraktor Terancam Pidana hingga Rp100 Miliar
Perkuat Sinergi, Dirut Tirta Sanjiwani Lakuka Penandatanganan MOU Dengan Kejari Gianyar
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 15:43

Maling Teriak Maling: Cermin Retaknya Integritas di Lingkar Kekuasaan

Senin, 27 April 2026 - 02:12

Waspada El Niño ! Ancaman Panas Ekstrem Mengintai, Masyarakat Diminta Siaga Sejak Dini

Selasa, 21 April 2026 - 13:12

Perempuan Tidak Boleh Lagi Diam: Wajib Berpendidikan, Mandiri, dan Berani Melawan Ketidakadilan

Selasa, 14 April 2026 - 05:39

Kemitraan  atau Penjinakan? Saat Media Dipaksa Tunduk, Pemerintah Abai pada Keadilan

Kamis, 9 April 2026 - 21:49

Pemkab Aceh Tenggara Terapkan WFH Setiap Jumat, Ini Aturan Lengkapnya

Minggu, 5 April 2026 - 05:43

Kesalahan Terindah

Jumat, 3 April 2026 - 08:33

Rutin Konsumsi Bawang Merah Setiap Hari, Ini Manfaat dan Risikonya bagi Kesehatan

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:30

Lalat di Minuman Antara Hadits, Sains, dan Kesehatan Modern

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x