Medan I TribuneIndonesia.com-Perluasan Rumah Sakit Madani di Jalan HR Hakim Medan diduga dilakukan tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Ketua Umum TKN Kompas Nusantara yang juga Ketua Umum Pagar Unri Prabowo Gibran untuk Negara Republik Indonesia, Adi Lubis, menegaskan pihaknya sudah dua kali mengirim surat konfirmasi resmi ke manajemen RS Madani, namun tidak pernah ditanggapi.
Menurut Adi, sikap arogan rumah sakit tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa pembangunan berlangsung tanpa izin. “Kami dapat informasi dari masyarakat, lalu cek langsung ke lokasi. Faktanya, tidak ada plang PBG maupun Amdal yang terpampang. Padahal itu kewajiban hukum bagi setiap bangunan,” ujarnya.
Adi Lubis juga menduga ada pihak kuat yang melindungi pengembang sehingga berani melanggar aturan. “Rumornya, proyek ini dibekingi tokoh berpengaruh di Medan. Kalau benar, inilah potret hukum yang tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegasnya.
Ia mengingatkan, pembangunan tersebut berdiri di kawasan padat penduduk dengan gedung menjulang yang rawan mengancam keselamatan warga. “Kalau terus dibiarkan tanpa izin, risiko bagi masyarakat sangat besar. Jangan tunggu ada korban baru pemerintah bergerak,” katanya.
Selain soal keselamatan, Adi menyoroti potensi kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. Menurutnya, aturan daerah dan peraturan wali kota jelas dilanggar demi keuntungan bisnis semata. “Kalau dinas terkait tidak berani menindak, wajar kalau publik menduga ada permainan antara pengembang dengan oknum aparat. Bila dibiarkan, kami siap aksi ke dinas terkait,” ujarnya.
Ia menegaskan, TKN Kompas Nusantara akan terus mengawal persoalan ini sampai hukum benar-benar ditegakkan. “Presiden sudah tegas: siapa pun yang bermain-main dengan hukum akan ditindak. Tinggal kita lihat, berani atau tidak aparat membuktikannya,” pungkasnya.
TribuneIndonesia.com