Jakarta/Tribuneindonesia.com
Peradi semakin berkembang dengan munculnya Peradi Profesional. Terlihat aktivitas Peradi Profesional dalam suasana meriah di Ballroom Hotel JW Marriott Jakarta, Jumat (28/8) malam.
Acara dipenuhi oleh ratusan advokat. Pengurus *Dewan Pimpinan Daerah PERADI Profesional Provinsi DKI Jakarta periode 2026-2031 resmi dikukuhkan dalam acara pelantikan dan konsolidasi organisasi.
Saat ini DPD PERADI Profesional DKI Jakarta dinakhodai oleh Taufiq Akbar Kadir, S.H., M.H. selaku Ketua, didampingi oleh Boris Tampubolon, S.H. sebagai Sekretaris, dan Nurul Fajri, S.Sos., S.H., M.H. sebagai Bendahara.
Dalam pelantikan ini dihadiri langsung oleh jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PERADI Profesional, termasuk Ketua Umum Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., Sekretaris Jenderal Prof. Dr. H. Yuhelson, S.H., M.H., M.Kn., serta Wakil Ketua Umum Dr. (c) Misyal B. Achmad, S.H., M.H., C.L.A., C.MSP., C.NSP.
Pelantikan ini digelar di tengah meningkatnya beban kerja advokat Jakarta. Sebagai barometer hukum nasional, DKI menghadapi perkara besar mulai dari korupsi, TPPU, sengketa bisnis, hi
ngga persiapan implementasi *RUU Perampasan Aset* yang ditargetkan disahkan Desember 2026.
“Pelantikan ini bukan seremoni. Ini kontrak moral. Di Jakarta, advokat diuji setiap hari. Kami harus hadir sebagai penegak hukum yang profesional, beretika, dan tidak tunduk pada tekanan kekuasaan maupun uang,” tegas Ketua DPD PERADI Profesional DKI Jakarta dalam sambutannya.
Acara dihadiri para senior advokat, pimpinan organisasi profesi, akademisi hukum, dan anggota PERADI Profesional se-DKI. Dalam pidatonya, pimpinan menegaskan 3 prioritas kerja pengurus baru:
1. Penguatan Kompetensi: Pelatihan berkelanjutan terkait hukum aset, TPPU, dan litigasi ekonomi agar advokat siap menghadapi kompleksitas perkara.
2. Bantuan Hukum Struktural : Memperluas posko bantuan hukum cuma-cuma di 5 wilayah kota dan 1 kabupaten administrasi Jakarta.
3. Sinergi Penegakan Hukum*: Membangun komunikasi yang setara dengan KPK, Kejaksaan, Kepolisian, dan Pengadilan agar proses hukum berjalan adil dan akuntabel.
“Dengan disahkannya RUU Perampasan Aset nanti, peran advokat akan semakin krusial. Kami berkomitmen mengawal agar hukum ditegakkan tanpa mengorbankan hak konstitusional warga*,” tambahnya.
PERADI Profesional DKI Jakarta juga berkomitmen menjadi rumah bagi advokat muda. Program magang, mentoring, dan pengawasan kode etik akan diperketat agar integritas profesi tetap terjaga di tengah persaingan.
Tentang PERADI Profesional
PERADI Profesional adalah organisasi advokat yang lahir dari semangat UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Berazaskan profesionalisme, integritas, dan pengabdian kepada masyarakat serta negara hukum.


























