Penutupan Pembahasan Rancangan Qanun RPJMD: Wakil Bupati Pidie Alzaizi Menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie

- Editor

Jumat, 1 Agustus 2025 - 17:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Pidie Alzaizi Menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie dengan agenda Penutupan Pembahasan Rancangan Qanun RPJMD Kabupaten Pidie Tahun 2025-2029 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK Pidie, Jumat (01/08/2025).

Mengawali sambutannya, Wakil Bupati Alzaizi menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya rapat paripurna tersebut dengan baik. Ia juga mengungkapkan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang telah memberikan perhatian dan dukungan selama proses pembahasan RPJMD.

“Semua persoalan dalam proses pembahasan telah dilalui dan diakhiri dengan semangat demokrasi, sinergi, serta menjunjung nilai-nilai kebersamaan. Sehingga substansi dokumen RPJMD yang kami ajukan mengalami penajaman dan penyempurnaan,”ujar wakil bupati.

RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Kepala Daerah, serta menjadi acuan dalam penyusunan dokumen perencanaan lainnya seperti RKPD dan Renstra SKPK. Dokumen ini disusun dengan mengacu pada RPJP Daerah dan memperhatikan RPJM Nasional serta RPJM Aceh.

Baca Juga:  Lestarikan Kebudayaan, Pemkab Deli Serdang Adakan Pagelaran Budaya & Lomba Tari

Ia juga menekankan pentingnya implementasi RPJMD oleh seluruh Kepala SKPK untuk menjadi pedoman dalam penyusunan program Kerja kedepan.

“Tingkatkan motivasi dan pengabdian yang tulus. Berikan pelayanan maksimal kepada masyarakat dan tetap berpegang pada aturan yang telah ditetapkan,” pesan wakil bupati.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, Pasal 267 ayat 2 disebutkan bahwa rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang RPJPD dan RPJMD yang telah disetujui bersama oleh Bupati/Wali kota dan DPRD Kabupaten/Kota sebelum ditetapkan oleh Bupati/Wali kota paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak persetujuan bersama disampaikan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi.

Turut Hadir Wakil Ketua II DPRK Pidie Teuku Saifullah. TS, S, E. Sekda Kabupaten Pidie Drs. Samsul Azhar, Para SKPK di Kabupaten Pidie, dan Para Camat di seluruh Kabupaten Pidie.

Berita Terkait

Galian C Ilegal Marak di Simeulue, Salah Satunya di Desa Suak Bulu Diduga Oknum Terlibat Perjualbelikan
Deli Serdang Sukses Dukung Pembukaan MTQ Sumut 2026 di Astaka Pancing
Yemima Sitanggang Tembus Top 20, Deli Serdang Bidik Gelar POI 2026
RSU Rahmad Hidayah Diperluas, Layanan Kesehatan dan Lapangan Kerja Diperkuat
Lom Lom Suwondo Ajak Warga Berikan Data Akurat untuk Sensus Ekonomi 2026
Deli Serdang Mengaji Bidik Penguatan Moral ASN
56 Kafilah Deli Serdang Siap Bawa Nama Daerah di MTQ Sumut
SE 2026 Dimulai, BPS Bidik Peta Ekonomi Deli Serdang
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:55

Sinergi Kodaeral VIII dan BI Sulut: KRI Selar-879 Siap Sukseskan Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:09

​Demo Mahasiswa di DPRD Sulut Berujung Kericuhan, Massa Dipukul Mundur dengan Gas Air Mata

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:08

Dari Promosi Menjadi Relasi, Aiyub dan Yunus Perkuat Citra Honda di Tengah Masyarakat

Rabu, 17 Juni 2026 - 10:01

​Hadiri Ibadah Syukur Dua Jemaat GMIM, Hengky Honandar Ajak Masyarakat Rawat Keberagaman

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:39

​AKBP Albert Zai Turun Lapangan, Semarak Kapolres Cup Bitung Makin Sengit

Selasa, 16 Juni 2026 - 04:41

Kilas Balik Sejarah: Mengapa 1 Muharram Menjadi Awal Tahun Baru Islam?

Selasa, 16 Juni 2026 - 04:07

Tampil Produktif, Penyerang RR FC Daniel Hendatu Raih Top Scorer Youth Kampis Cup 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 03:55

Relawan Listrik untuk Negeri Kritik Kinerja Dirut PLN Usai Pemadaman Massal di Sumatera

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x