Langsa | TribuneIndonesia.com
Pemerintah Kota Langsa menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna Ke-1 Masa Persidangan Ke-3 DPRK Langsa, Kamis (17/7/2025).
Wali Kota Langsa, Jeffri Sentana S Putra, S.E., dalam sambutannya menyampaikan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRK, sebagaimana diamanatkan undang-undang, paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh selama 30 hari, terhitung sejak 30 April hingga 8 Mei 2025. Hasil audit tersebut telah diserahkan melalui dokumen WTP-FP PSH pada tanggal 27 Mei 2025.
Dalam laporannya, Wali Kota menyampaikan bahwa Kota Langsa kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut, sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
“Alhamdulillah, kita kembali memperoleh opini WTP ke-12. Ini adalah hasil kerja keras seluruh perangkat daerah dan menjadi motivasi agar laporan keuangan ke depan tetap disusun secara tepat waktu dan akurat,” ujar Jeffri Sentana.
Dalam bidang pendapatan, Pemko Langsa mencatatkan realisasi pajak daerah sebesar Rp24 miliar dari target Rp26 miliar, atau sebesar 91 persen. Capaian ini dinilai cukup baik, meskipun masih menghadapi berbagai tantangan ekonomi daerah.
Wali Kota Langsa juga mengimbau kepada seluruh jajarannya agar mempertahankan kinerja pengelolaan keuangan yang akuntabel dan meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran demi kemajuan Kota Langsa.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Langsa, dihadiri unsur Forkopimda, Sekda, para kepala OPD, serta tamu undangan lainnya. (Ct075)