Pemilik Sumur Minyak Bisa Jual ke Pertamina Mulai 1 Agustus 2025

- Editor

Kamis, 24 Juli 2025 - 04:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dukung Legalitas Sumur Rakyat. Ketua KAKI Aceh Tamiang Zulsafri (doc), Kamis 24/07/25.

Caption : Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dukung Legalitas Sumur Rakyat. Ketua KAKI Aceh Tamiang Zulsafri (doc), Kamis 24/07/25.

Aceh | TribuneIndonesia.com

Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyambut baik langkah pemerintah yang mengizinkan masyarakat pemilik sumur minyak untuk menjual hasil produksinya langsung ke Pertamina mulai 1 Agustus 2025. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris KAKI Aceh, Purnawirawan TNI Zulsyafri, menanggapi kebijakan yang diumumkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Dalam konferensi pers Capaian Kinerja SKK Migas pada Senin (21/7), Deputi Eksploitasi SKK Migas Taufan Marhaendrajana menyatakan bahwa upaya legalisasi ini dilakukan untuk mendorong kontribusi produksi minyak dari sumur rakyat yang selama ini berada di luar sistem resmi. “Per 1 Agustus, mudah-mudahan produksi dari sumur masyarakat ini sudah bisa kita monetisasi dan diserahkan ke Pertamina,” ujar Taufan.

Menurut Zulsyafri, kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Dalam beleid tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membuka peluang legal bagi sumur-sumur rakyat yang selama ini dikategorikan ilegal.

Baca Juga:  Imigrasi Ngurah Rai Amankan WN Australia di Bali yang Viral atas Dugaan Aksi Asusila

SKK Migas memperkirakan produksi dari sumur rakyat ini bisa mencapai 10 ribu hingga 15 ribu barel per hari (bph), dengan potensi peningkatan seiring waktu. “Ini masih estimasi awal, tapi kita berharap produksinya bisa lebih besar dari itu, karena jumlah sumur rakyat cukup banyak,” jelas Taufan.

Zulsyafri menambahkan, selama ini banyak sumur minyak rakyat yang telah beroperasi sejak lama namun belum diakui secara legal, sehingga hasil produksinya dijual ke penampung ilegal. Dengan regulasi baru ini, diharapkan praktik ilegal dapat ditekan dan kontribusi terhadap pencapaian lifting nasional meningkat.

Namun demikian, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah izin baru untuk membuka sumur minyak rakyat, melainkan legalisasi terhadap sumur-sumur yang sudah eksisting. “Bukan semuanya akan dilegalkan. Mohon jangan salah paham. Yang dilegalkan adalah sumur-sumur rakyat yang selama ini sudah diproduksi,” tegas Bahlil saat memberi keterangan di Jakarta Barat, Sabtu (28/6).

Dengan kebijakan ini, KAKI berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum turut serta mengawasi pelaksanaannya agar benar-benar memberi manfaat bagi rakyat dan negara. (#)

Berita Terkait

Bank Aceh dan BI Provinsi Aceh Luncurkan Soundbox QRIS Dinamis, Jadi Model Kerja Sama Pertama BPD–BI di Indonesia
Polres Muaro Jambi Sisir DAS Batanghari, Temukan Sekitar 10 Rakit Diduga Terkait PETI
Camat Maesa Fatmawaty Soleman Dorong Keluarga Jadi Benteng Utama Cegah Narkoba
GEGER! Kasus Pemindahan dr. Laura Cristanty,S.p.A.,Jadi Sorotan Nasional, Ribuan Pengguna Instagram Bereaksi
Giri Prasta Tanam Mangrove di Tahura Ngurah Rai Bersama IWO Bali, Tekankan Perawatan Berkelanjutan
URGENT KEMANUSIAAN! Siti Munawaroh Butuh Tambahan 1 Kantong Darah Golongan O Positif, Keluarga Berharap Uluran Tangan Relawan
HKA Siagakan Petugas dan Perkuat Koordinasi Antisipasi Dampak Karhutla di Ruas Kelolaan JTTS
Penuh Harapan : Harmoni Kebersamaan PWI Simeulue dan Nasir Nurdin di Pelabuhan Sinabang
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:14

Sarat Nilai Sosial, UNIKI Bireuen Peringati Maulid Nabi 1448 H dan Santuni Anak Yatim

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 10:03

NSS Grong Grong: Pameran Pro Vaganza di Sigli, Banjir Hadiah untuk Pembeli Honda

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:25

Bank Aceh dan BI Provinsi Aceh Luncurkan Soundbox QRIS Dinamis, Jadi Model Kerja Sama Pertama BPD–BI di Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 08:14

Polres Muaro Jambi Sisir DAS Batanghari, Temukan Sekitar 10 Rakit Diduga Terkait PETI

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:29

Camat Maesa Fatmawaty Soleman Dorong Keluarga Jadi Benteng Utama Cegah Narkoba

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 04:52

Layani Klien Internasional dalam Tiga Bahasa Asing, PW Law Firm Medan Terpilih Menerima Asia Best Choice Award 2026

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 04:16

Kapolres Bireuen Subuh Keliling di Masjid Agung Sultan Jeumpa, Ajak Masyarakat Bersatu Perangi Narkoba

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 02:43

Wali Kota Jeffry Sentana Apresiasi Kesuksesan Langsa Expo 2026, Bergek Meriahkan Malam Puncak HUT ke-25 Kota Langsa

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x