Pemilik Sumur Minyak Bisa Jual ke Pertamina Mulai 1 Agustus 2025

- Editor

Kamis, 24 Juli 2025 - 04:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dukung Legalitas Sumur Rakyat. Ketua KAKI Aceh Tamiang Zulsafri (doc), Kamis 24/07/25.

Caption : Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dukung Legalitas Sumur Rakyat. Ketua KAKI Aceh Tamiang Zulsafri (doc), Kamis 24/07/25.

Aceh | TribuneIndonesia.com

Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyambut baik langkah pemerintah yang mengizinkan masyarakat pemilik sumur minyak untuk menjual hasil produksinya langsung ke Pertamina mulai 1 Agustus 2025. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris KAKI Aceh, Purnawirawan TNI Zulsyafri, menanggapi kebijakan yang diumumkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Dalam konferensi pers Capaian Kinerja SKK Migas pada Senin (21/7), Deputi Eksploitasi SKK Migas Taufan Marhaendrajana menyatakan bahwa upaya legalisasi ini dilakukan untuk mendorong kontribusi produksi minyak dari sumur rakyat yang selama ini berada di luar sistem resmi. “Per 1 Agustus, mudah-mudahan produksi dari sumur masyarakat ini sudah bisa kita monetisasi dan diserahkan ke Pertamina,” ujar Taufan.

Menurut Zulsyafri, kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Dalam beleid tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membuka peluang legal bagi sumur-sumur rakyat yang selama ini dikategorikan ilegal.

Baca Juga:  HUT SPS ke-80 di Riau: Kebenaran, Kepercayaan, dan SDM Jadi Kunci Masa Depan Media

SKK Migas memperkirakan produksi dari sumur rakyat ini bisa mencapai 10 ribu hingga 15 ribu barel per hari (bph), dengan potensi peningkatan seiring waktu. “Ini masih estimasi awal, tapi kita berharap produksinya bisa lebih besar dari itu, karena jumlah sumur rakyat cukup banyak,” jelas Taufan.

Zulsyafri menambahkan, selama ini banyak sumur minyak rakyat yang telah beroperasi sejak lama namun belum diakui secara legal, sehingga hasil produksinya dijual ke penampung ilegal. Dengan regulasi baru ini, diharapkan praktik ilegal dapat ditekan dan kontribusi terhadap pencapaian lifting nasional meningkat.

Namun demikian, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah izin baru untuk membuka sumur minyak rakyat, melainkan legalisasi terhadap sumur-sumur yang sudah eksisting. “Bukan semuanya akan dilegalkan. Mohon jangan salah paham. Yang dilegalkan adalah sumur-sumur rakyat yang selama ini sudah diproduksi,” tegas Bahlil saat memberi keterangan di Jakarta Barat, Sabtu (28/6).

Dengan kebijakan ini, KAKI berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum turut serta mengawasi pelaksanaannya agar benar-benar memberi manfaat bagi rakyat dan negara. (#)

Berita Terkait

Babak Baru BPKP ACEH Resmi Mulai Audit Persoalan PT. Raja Marga
Kunjungan Takziah dan Penyaluran Santunan: Bukti Perhatian Pemerintah Gampong bagi Warga Berduka
Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh Syahbudin Padang Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Alibasyah
Indra SBW, S.H., Advokat Muda Sumut dengan Rekam Jejak Perjuangan Menegakkan Keadilan
Perkara Lae Saga Masih Berproses, Surya Darma Berhak Mendapat Perlindungan Hukum
Dugaan Penyalahgunaan Alsintan TR4 di Paya Gambar Disorot, P2BMI-GRPK Siapkan Laporan ke Kejaksaan
Re-LUN Ungkap Korupsi Sebesar US$50 Juta Dibalik Proyek AMI PLN, Diduga Mengalir ke Darmawan Prasodjo Cs
FIFGROUP: Jangan Bangun Opini Publik dengan Asumsi, Buktikan Tuduhan dengan Fakta
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:13

Sinergi Lewat Seni: Kemeriahan Lomba Line Dance Hari Bhayangkara di Polres Bitung

Sabtu, 20 Juni 2026 - 14:36

​Kolaborasi Strategis: Pegadaian Manado Gandeng Polisi untuk Pengamanan Aset dan Literasi Keuangan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:48

Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara Dinilai Arogan dan Anti Kritik, Respons Terhadap Media Tuai Sorotan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 06:07

Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Counter Polri Nusantara Provinsi Aceh Syahbudin Padang Ucapkan Selamat Ulang Tahun kepada Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Alibasyah

Sabtu, 20 Juni 2026 - 04:13

Buka PENAS XVII 2026 Bersama Wapres Gibran, Hengky Honandar Perkuat Sinergi Pangan Kota Bitung

Sabtu, 20 Juni 2026 - 03:22

Menakar “Tangan Dingin” AKBP Albert Zai, Nakhoda di Balik Kondusifnya Kota Bitung

Sabtu, 20 Juni 2026 - 02:40

Jasa Raharja Jakarta Selatan Gelar Edukasi Keselamatan dan Penanganan Gawat Darurat di Jagakarsa

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53

​Perkuat Sinergi Maritim dan Akademis, Dankodaeral VIII Dampingi Lemhannas RI Sambangi Rektorat Unsrat

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Pemuda Muslimin Deli Serdang Perkuat Aksi Sosial Lewat Sunat Massal

Sabtu, 20 Jun 2026 - 16:59

Pemerintahan dan Berita Daerah

Pemkab Deli Serdang Dorong Lahirnya Generasi Penghafal Al-Qur’an Berkualitas

Sabtu, 20 Jun 2026 - 16:42

Headline news

Babak Baru BPKP ACEH Resmi Mulai Audit Persoalan PT. Raja Marga

Sabtu, 20 Jun 2026 - 15:11

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x