Pemilik Sumur Minyak Bisa Jual ke Pertamina Mulai 1 Agustus 2025

- Editor

Kamis, 24 Juli 2025 - 04:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dukung Legalitas Sumur Rakyat. Ketua KAKI Aceh Tamiang Zulsafri (doc), Kamis 24/07/25.

Caption : Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Dukung Legalitas Sumur Rakyat. Ketua KAKI Aceh Tamiang Zulsafri (doc), Kamis 24/07/25.

Aceh | TribuneIndonesia.com

Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menyambut baik langkah pemerintah yang mengizinkan masyarakat pemilik sumur minyak untuk menjual hasil produksinya langsung ke Pertamina mulai 1 Agustus 2025. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris KAKI Aceh, Purnawirawan TNI Zulsyafri, menanggapi kebijakan yang diumumkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Dalam konferensi pers Capaian Kinerja SKK Migas pada Senin (21/7), Deputi Eksploitasi SKK Migas Taufan Marhaendrajana menyatakan bahwa upaya legalisasi ini dilakukan untuk mendorong kontribusi produksi minyak dari sumur rakyat yang selama ini berada di luar sistem resmi. “Per 1 Agustus, mudah-mudahan produksi dari sumur masyarakat ini sudah bisa kita monetisasi dan diserahkan ke Pertamina,” ujar Taufan.

Menurut Zulsyafri, kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Dalam beleid tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia membuka peluang legal bagi sumur-sumur rakyat yang selama ini dikategorikan ilegal.

Baca Juga:  Forum Komunikasi Lalu Lintas Jakarta Barat Perkuat Koordinasi Penanganan Kemacetan dan Keselamatan Jalan

SKK Migas memperkirakan produksi dari sumur rakyat ini bisa mencapai 10 ribu hingga 15 ribu barel per hari (bph), dengan potensi peningkatan seiring waktu. “Ini masih estimasi awal, tapi kita berharap produksinya bisa lebih besar dari itu, karena jumlah sumur rakyat cukup banyak,” jelas Taufan.

Zulsyafri menambahkan, selama ini banyak sumur minyak rakyat yang telah beroperasi sejak lama namun belum diakui secara legal, sehingga hasil produksinya dijual ke penampung ilegal. Dengan regulasi baru ini, diharapkan praktik ilegal dapat ditekan dan kontribusi terhadap pencapaian lifting nasional meningkat.

Namun demikian, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah izin baru untuk membuka sumur minyak rakyat, melainkan legalisasi terhadap sumur-sumur yang sudah eksisting. “Bukan semuanya akan dilegalkan. Mohon jangan salah paham. Yang dilegalkan adalah sumur-sumur rakyat yang selama ini sudah diproduksi,” tegas Bahlil saat memberi keterangan di Jakarta Barat, Sabtu (28/6).

Dengan kebijakan ini, KAKI berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum turut serta mengawasi pelaksanaannya agar benar-benar memberi manfaat bagi rakyat dan negara. (#)

Berita Terkait

​Atasi Warga Undocumented Person, Wali Kota Hengky Honandar Resmi Teken Kerja Sama Lintas Instansi
Ketua Asrama Raja Ampat di Manado Desak Dinas Pendidikan Segera Bayar Kontrak Asrama
​Kasal Pimpin Gerakan “Aku Cinta Laut”, TNI AL Manado Bagikan Sembako untuk Nelayan Megamas
Johan Jalla Desak Depo Pertamina dan Pemda Simeulue Responsif Atasi Kelangkaan BBM
Samsul Pengusaha SPBU Klarifikasi Tentang Pemberitaan Kelangkaan BBM Solar Di Simeulue
Yan Irawansyah Mantan ketua BPC gapensi simeulue dan wakil sekretaris BPD Gapensi Aceh. Minta Pemda dan BUMN Prioritaskan Kontraktor Lokal​
Pilkades Gunung Bakti Bersengketa, Pemerintah Didesak Tegakkan Ketentuan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Pemegang Saham Pengendali pimpin RUPSLB Bank Aceh
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 22:20

Kodim 0111/Bireuen Laksanakan Upacara Bendera Mingguan

Senin, 7 September 2026 - 22:15

HRD Desak Pemerintah Pusat Pastikan Dana Otsus Aceh Berlanjut dalam APBN 2027

Senin, 7 September 2026 - 22:14

Polsek Makmur Gencarkan Patroli dan Sosialisasi Cegah Karhutla

Senin, 7 September 2026 - 13:47

Ketua Asrama Raja Ampat di Manado Desak Dinas Pendidikan Segera Bayar Kontrak Asrama

Senin, 7 September 2026 - 06:03

Wakil Bupati Ir. H. Razuardi, M.T. Pimpin Upacara Peringatan Hardikda Aceh ke-67

Senin, 7 September 2026 - 05:16

Bedah Rumah dan Saringan Zakat

Senin, 7 September 2026 - 04:14

SKPA di Aceh Diminta Publikasikan Setiap Kegiatan dan Proyek kepada Publik

Senin, 7 September 2026 - 03:51

LEWAT NGOPI KAMTIBMAS, POLSEK GANDAPURA SEBAR PESAN-PESAN KEPOLISIAN DAN TAMPUNG ASPIRASI

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x