Pemerintah Lanjutkan Efisiensi Anggaran 2026, 15 Item Belanja Kena Pangkas

- Editor

Minggu, 10 Agustus 2025 - 04:52

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA | TribuneIndonesia.com 

Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto kembali melanjutkan kebijakan efisiensi anggaran pada tahun 2026. Langkah ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 29 Juli 2025, dan resmi berlaku mulai 5 Agustus 2025.

Kebijakan ini menegaskan bahwa setiap Kementerian dan Lembaga (K/L) wajib melakukan penghematan pada sejumlah pos belanja negara. Dalam pertimbangannya, pemerintah menekankan pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien, dan tepat sasaran, dengan tetap mengacu pada prioritas nasional sesuai arahan Presiden.

“Untuk melaksanakan efisiensi anggaran belanja K/L, Menteri Keuangan menetapkan besaran efisiensi masing-masing berdasarkan kebijakan yang ditetapkan Presiden,” demikian bunyi pasal 3 PMK 56/2025.

Efisiensi dilakukan dengan memangkas persentase tertentu dari belanja barang, belanja modal, atau jenis belanja lainnya. Adapun 15 item belanja yang menjadi sasaran efisiensi adalah:

Baca Juga:  Dugaan Pilih Kasih dalam Anggaran Publikasi Dinas Kominfo Bireuen, Media Lokal Soroti Ketidakadilan

1. Alat tulis kantor.

2. Kegiatan seremonial.

3. Rapat, seminar, dan sejenisnya.

4. Kajian dan analisis.

5. Pendidikan dan pelatihan (diklat) serta bimbingan teknis (bimtek).

6. Honor output kegiatan dan jasa profesi.

7. Percetakan dan souvenir.

8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan.

9. Lisensi aplikasi.

10. Jasa konsultan.

11. Bantuan pemerintah.

12. Pemeliharaan dan perawatan.

13. Perjalanan dinas.

14. Peralatan dan mesin.

15. Infrastruktur.

PMK ini juga memberikan ruang bagi Menteri Keuangan untuk menyesuaikan item efisiensi sesuai arahan Presiden. Nantinya, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) setiap K/L akan terbagi menjadi dua bentuk: pagu efektif dan pagu anggaran yang diblokir berdasarkan hasil efisiensi.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga disiplin fiskal sekaligus mengoptimalkan penggunaan anggaran negara di tengah tantangan ekonomi global.

Oleh : Chaidir

Berita Terkait

Dua Pukulan Telak: RSUD Muyang Kute Turun Tipe dan Tertatih di Era Digital
Imigrasi Bali Tunggu Arahan Pusat Terkait Pelibatan dalam Pungutan Wisatawan Asing
13 Rumah Sakit Milik Pemkab dan Pemprov di Aceh Terancam Sanksi Kemenkes
Demi Keselamatan Penerbangan, Polresta Deli Serdang Tes Urine Awak Kabin Garuda di Kualanamu
Kesbangpol Langsa Perkuat Dialog Publik, Serap Aspirasi LSM dan Insan Pers
Diduga Tebar Konten Hoax, Akun Tiktok Diksipolitik.id Bisa Langsung dipidanakan
BPI KPNPA RI-Aceh Kecam Insiden Pengeroyokan Brutal di Polda Metro Jaya
Polisi Hadir, Arus Balik Kualanamu Aman Terkendali
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 04:49

Dua Pukulan Telak: RSUD Muyang Kute Turun Tipe dan Tertatih di Era Digital

Selasa, 31 Maret 2026 - 01:22

13 Rumah Sakit Milik Pemkab dan Pemprov di Aceh Terancam Sanksi Kemenkes

Senin, 30 Maret 2026 - 11:05

Demi Keselamatan Penerbangan, Polresta Deli Serdang Tes Urine Awak Kabin Garuda di Kualanamu

Senin, 30 Maret 2026 - 10:04

Kesbangpol Langsa Perkuat Dialog Publik, Serap Aspirasi LSM dan Insan Pers

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:12

Diduga Tebar Konten Hoax, Akun Tiktok Diksipolitik.id Bisa Langsung dipidanakan

Minggu, 29 Maret 2026 - 10:43

BPI KPNPA RI-Aceh Kecam Insiden Pengeroyokan Brutal di Polda Metro Jaya

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:42

Polisi Hadir, Arus Balik Kualanamu Aman Terkendali

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:26

Ridwan Hisjam: Menjaga Nurani di Tengah Godaan Politik Uang

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x