JAKARTA | TribuneIndonesia.com
Pemerintah Republik Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto kembali melanjutkan kebijakan efisiensi anggaran pada tahun 2026. Langkah ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 29 Juli 2025, dan resmi berlaku mulai 5 Agustus 2025.
Kebijakan ini menegaskan bahwa setiap Kementerian dan Lembaga (K/L) wajib melakukan penghematan pada sejumlah pos belanja negara. Dalam pertimbangannya, pemerintah menekankan pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien, dan tepat sasaran, dengan tetap mengacu pada prioritas nasional sesuai arahan Presiden.
“Untuk melaksanakan efisiensi anggaran belanja K/L, Menteri Keuangan menetapkan besaran efisiensi masing-masing berdasarkan kebijakan yang ditetapkan Presiden,” demikian bunyi pasal 3 PMK 56/2025.
Efisiensi dilakukan dengan memangkas persentase tertentu dari belanja barang, belanja modal, atau jenis belanja lainnya. Adapun 15 item belanja yang menjadi sasaran efisiensi adalah:
1. Alat tulis kantor.
2. Kegiatan seremonial.
3. Rapat, seminar, dan sejenisnya.
4. Kajian dan analisis.
5. Pendidikan dan pelatihan (diklat) serta bimbingan teknis (bimtek).
6. Honor output kegiatan dan jasa profesi.
7. Percetakan dan souvenir.
8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan.
9. Lisensi aplikasi.
10. Jasa konsultan.
11. Bantuan pemerintah.
12. Pemeliharaan dan perawatan.
13. Perjalanan dinas.
14. Peralatan dan mesin.
15. Infrastruktur.
PMK ini juga memberikan ruang bagi Menteri Keuangan untuk menyesuaikan item efisiensi sesuai arahan Presiden. Nantinya, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) setiap K/L akan terbagi menjadi dua bentuk: pagu efektif dan pagu anggaran yang diblokir berdasarkan hasil efisiensi.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga disiplin fiskal sekaligus mengoptimalkan penggunaan anggaran negara di tengah tantangan ekonomi global.
Oleh : Chaidir

















