Pemerintah Indonesi Diminta Jangan Pernah Berniat Tipu Aceh Lewat MoU Helsinki?

- Editor

Minggu, 20 Juli 2025 - 05:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh/ Tribuneindonesia.com

Sejumlah besar hak-hak yang terkandung dalam Perjanjian Damai MoU Helsinki antara GAM – RI tidak dapat di implementasikan di tanah rencong oleh pemerintah Indonesia dan pemerintah Aceh, sehingga Perdamaian sudahpun berjalan 20 tahun.

Hal ini mengakibatkan kemunculan berbagai pergerakan baru untuk Aceh, seperti apa yang terjadi diluar negeri misalnya di Eropa dan Amerika, demikian dikatakan Tarmizi Age Eks Denmark yang juga Inisiator Aceh Goet (Aceh Akan Goet Meunyoe Ta Peugoet), Minggu (20/7/2025).

Jika dilihat dari jaraknya masa perjanjian Damai Aceh yang sudah hampir 20 tahun, kelihatan rakyat Aceh seakan ditipu pemerintah, di perjanjian di teken lain yang di jalankan yang lain, jadi apa sebenarnya ini, tanya Tarmizi Age, berhentilah jika memang ada niat menipu rakyat Aceh.

Baca Juga:  Yasinan dan Khanduri Warnai Peringatan Malam Nisfu Sya’ban di Gampong Abeuk Jaloh

Pemerintah Aceh diharap segera menjalankan seluruh butit-butir Perjanjian MoU Helsinki dengan menyusun Qanun-qanun oleh DPRA, Indonesia cukup diberitau saja, sesuai amanah dalam perjanjian.

Pemerintah jangan berniat tipu rakyat Aceh, sebab perjanjian kan bisa dibaca dilihat dan dipahami, jangan setelah konflik pecah barulah sibuk urus Perjanjian MoU RI – GAM, sudah terlambatlah, ini sudah hampir 20 tahun Perdamaian berjalan lho bapak-bapak dan Tengku-tengku, sebagai putra Aceh saya patut sekali mengingatkannya, tutup Tarmizi Age.

Berita Terkait

Pelindo Bitung Targetkan Layanan ‘Rasa Bandara’, GM James David: Wartawan Adalah Konsultan Terbaik Kami
HRD Serap Aspirasi Terkait Penanganan Bencana dan Pererat Silaturrahmi Dengan Media
Kejari Bireuen Musnahkan Ribuan Bukti/ Sitaan Tindak Pidana Umum
Pangkormar Hadiri Rapim TNI-Polri 2026, Perkuat Sinergi di Bawah Arahan Presiden
Deklarasi Pers Nasional 2026 Tegaskan Penolakan terhadap Kriminalisasi Jurnalis
PTUN Jakarta Tegaskan Gugatan Kubu Murjoko Gugur, Legalitas PSHT di Bawah Kepemimpinan Taufiq Tak Terbantahkan
​KPK Bongkar Skandal Jalur Merah Bea Cukai, Direktur P2 dan Lima Orang Ditetapkan Tersangka
Resmi Menjabat Kasi Datun Bitung, Noldi Sompi Diminta Jaga Marwah Korps Adhyaksa
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 9 Februari 2026 - 08:06

Warga Tualang Baro Butuh Pemimpin Transparan demi Percepatan Perubahan Desa

Senin, 9 Februari 2026 - 07:53

P2BMI Desak Usut Dugaan Rangkap Jabatan Kadus Sena

Senin, 9 Februari 2026 - 04:45

Ratusan Warga Aceh Tamiang Protes Status TMK, Desak Audit Ulang Data Korban Banjir

Senin, 9 Februari 2026 - 04:41

Ruas Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung Ditutup Sementara Mulai 9 Februari 2026

Senin, 9 Februari 2026 - 02:14

Selamat memperingati Hari Pers Nasional 2026

Minggu, 8 Februari 2026 - 14:15

ACEH Polri terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat

Minggu, 8 Februari 2026 - 07:13

Data Dampak Banjir Dipersoalkan, Warga Nilai Pendataan BNPB Tidak Akurat

Sabtu, 7 Februari 2026 - 14:58

Semangat Kebersamaan untuk Negeri, HUT ke-18 Gerindra Gaungkan Aksi Nyata bagi Rakyat Deli Serdang

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Kesepakatan Besar Warga dan Developer, Jalan Diperbaiki, Lingkungan Ditata

Selasa, 10 Feb 2026 - 02:30

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x