Pembacaan Sidang Tuntutan Tersangka Penipuan Pengurus SHM Tunda Minggu Depan

- Editor

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai | Tribuneindonesia.com

Sidang pembacaan lanjutan perkara penipuan dengan tipu muslihat atas tersangka Harry Wibowo alias (HW) seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (20/05/2025).

Pada tanggal 08 Mei 2023 yang lalu tersangka HW mendatangi Kilang Padi korban pelapor Surya Bakti alias (SB) dengan menjanjikan bahwa HW sanggup mengurus surat Sertifikat Hak Milik (SHM) atas Tanah yang baru dibeli korban pelapor (SB) Warga Desa Pematang Sijonam, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, di Daerah Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang seluas 11 Hektar dengan imbalan jasa kepengurusan Rp. 2.000.000.000- atas Nama Surya Bakti (SB).

Selama dalam kurun waktu pengurusan SHM tersebut, Surya Bakti telah memberikan uang sebesar Rp. 805.000.000 kepada tersangka HW, namun wujud SHM yang dimaksud tak kunjung ada, sehingga atas kejadian itu Surya Bakti melaporkan HW ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca Juga:  Lapas Perempuan Sigli Perkuat Layanan Kesehatan Melalui Konsultasi Teknis Standar

Jadwal sidang perkara ini seharusnya dimulai jam 10.00 WIB jadi molor jam 14.05 WIB sidang dipimpin oleh Hakim Ketua : Mohammad Sacral Ritonga, S.H., M.H., Hakim Anggota : Maria Cristine Natalia, S.IP., S.H., M.H, Orsita Hanum, S.H. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Jalan Negara – Tebing Tinggi Km 56, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (20/05/2025).

Dalam sidang tersebut Hakim Ketua memutuskan. “Sidang pembacaan tuntutan terhadap tersangka/terdakwa (HW) ditunda Minggu depan pada Selasa tanggal 27 Mei 2025,” tegas Hakim Ketua.

Dalam agenda sidang sebelumnya tersangka (HW) didakwa atas pelanggaran pada
Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, yaitu setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang dengan ancaman 4 Tahun penjara.(ilham)

Berita Terkait

Narapidana Narkotika Dipindahkan Tanpa Dokumen, Keluarga Kecewa Kinerja Lapas Pancur Batu
Korupsi Penjualan Aluminium Rp133 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat Inalum
Korban Kekerasan TNI Gugat UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi
Bentrokan Ormas di Langkat: Sorotan Mengarah ke Dugaan Permainan Oknum TNI–Polri dalam Penanganan Kasus
TEROBOSAN FORENSIK PAJAK Dr. Joko Ismuhadi di FEB UGM: Rumus R = E + A – L Bongkar Modus Back-to-Back Loan dan Penggelapan di Sektor Retail Cash Intensive
Arief Martha Rahadyan Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Selamatkan Aset Rp 23 Triliun dari Mafia Tanah
Rini Agustin Teriak Minta Keadilan, Suami Dijebloskan ke Sel Polsek Medan Tembung Tanpa Bukti, Tanpa Surat, Tanpa Saksi
Dana Hibah KONI Asahan Terkatung Katung, Penegak Hukum Saling Lempar
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 10:00

Buka Lokasabha XII MGPSSR, Koster Ajak Pesemetonan Komit Jaga Adat dan Keutuhan Bali

Minggu, 21 Desember 2025 - 06:29

Transisi Energi Bersih, Arief Martha Rahadyan Ajak Semua Elemen Bangsa Bersinergi

Minggu, 21 Desember 2025 - 00:26

Selamat dan Sukses Atas Terpilihnya Muhammad Asriady Mulyono Sebagai Kepala Desa Suka Maju Priode 2026- 2032

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:51

Arief Martha Rahadyan: Hilirisasi dan Investasi Kunci Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Jumat, 19 Desember 2025 - 17:46

Berharap pada Allah SWT, Tenang

Jumat, 19 Desember 2025 - 09:41

Pasca Bencana Alam Hidrometeorologi Bendera Merah Putih Berkibar Di Aceh Tengah

Jumat, 19 Desember 2025 - 07:43

Arief Martha Rahadyan: Selamat Hari Bela Negara 2025, Teguhkan Komitmen Bersama untuk Indonesia Maju

Rabu, 17 Desember 2025 - 03:38

Meningkatkan Potensi Sektor Perikanan di Payangan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x