
ACEH TENGGARA | TRIBUNEINDONESIA.COM — Pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Kuning I, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, semakin menjadi sorotan.
Bukan hanya kondisi fisik pekerjaan yang dipertanyakan. Fungsi pengawasan dan pendampingan TPM kini ikut terseret dalam tanda tanya besar.
Dari hasil pantauan dan informasi yang dihimpun, pekerjaan di lapangan dinilai tidak mencerminkan pelaksanaan program yang transparan dan melibatkan masyarakat secara maksimal. Papan informasi kegiatan juga tidak terlihat di lokasi yang didokumentasikan, sementara penggunaan perlengkapan keselamatan kerja oleh pekerja turut dipertanyakan.
Yang lebih serius, muncul dugaan bahwa pekerjaan tidak sepenuhnya dikerjakan secara swakelola dan keterlibatan masyarakat setempat sangat minim.
TPM Jangan Hanya Datang Saat Foto Dokumentasi
Aktivis LSM KPK RI, Saidul, angkat bicara keras.
Menurutnya, keberadaan TPM jangan hanya sebatas nama dalam administrasi atau hadir ketika kegiatan membutuhkan dokumentasi.
“Kalau kondisi pekerjaan memang amburadul dan bisa dilihat dengan mata, pertanyaannya sederhana: TPM melihat atau tidak? Kalau melihat, kenapa diam? Kalau tidak melihat, lalu apa fungsi pendampingan di lapangan?” tegas Saidul.
Ia meminta TPM memberikan penjelasan terbuka mengenai kegiatan pendampingan yang telah dilakukan.
“Jangan sampai masyarakat mempertanyakan proyek, tetapi TPM justru tidak pernah memberikan penjelasan. Kalau pengawasan sudah dilakukan, tunjukkan hasilnya. Ada laporan pengawasan? Ada teguran? Ada rekomendasi perbaikan? Buka semuanya,” ujarnya.
Kepala Desa Sebut Ketua BPD Tangani P3-TGAI
Persoalan semakin menarik setelah Kepala Desa Kuning I, Selamat, dikonfirmasi melalui telepon seluler.
Selamat menyatakan dirinya tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan P3-TGAI. Bahkan ia menegaskan tidak pernah menandatangani surat perjanjian kerja sama dengan pihak yang disebut sebagai pemberi aspirasi.
“Saya tidak pernah melakukan tanda tangan seperti surat perjanjian kerja sama antara pemberi aspirasi dengan saya,” tegas Selamat.
Menurut keterangan Selamat, pihak yang menangani kegiatan tersebut adalah Ketua BPD/BPK Desa Kuning I.
Pernyataan ini tentu harus diklarifikasi secara terbuka.
Benarkah Ketua BPD menangani kegiatan? Dalam kapasitas apa? Apakah masuk struktur P3A? Apakah mengatur pekerja? Apakah mengelola material?
Semua itu harus dijawab dengan dokumen, bukan sekadar pernyataan.
Saidul: Jangan Ada Pengawasan “Mata Tertutup”
Saidul menilai jika benar Ketua BPD terlibat dalam pelaksanaan, sementara TPM mengetahui tetapi tidak memberikan teguran atau klarifikasi, maka kondisi tersebut patut dipertanyakan.
“Kami tidak mengatakan TPM bersalah. Tetapi kalau ada kondisi yang tidak sesuai dan pengawas mengetahuinya, jangan diam. Tugas pendamping bukan membiarkan. Kalau ada persoalan, harus disampaikan dan diperbaiki,” katanya.
Ia menegaskan, uang negara bukan untuk dikelola secara sembarangan.
“Jangan sampai masyarakat hanya dijadikan penonton. Programnya atas nama masyarakat, tetapi masyarakat tidak dilibatkan. Kalau benar swakelola, mana masyarakat yang bekerja? Tunjukkan daftar pekerjanya, pembayaran upahnya, dan siapa yang mengendalikan pekerjaan,” tegas Saidul.
BWS/BBWS Jangan Hanya Periksa Berkas
LSM KPK RI mendesak BWS/BBWS terkait turun langsung ke lokasi.
Pemeriksaan, kata Saidul, harus mencakup dokumen pelaksana, perjanjian kerja sama, struktur P3A, keterlibatan masyarakat, peran TPM, volume pekerjaan, kualitas konstruksi, material, hingga penggunaan anggaran.
“Jangan hanya memeriksa laporan yang sudah dibuat. Datang ke lapangan. Ukur bangunannya. Tanya masyarakat. Tanya pekerja. Tanya P3A. Tanya TPM. Dari situ baru kelihatan siapa yang benar-benar bekerja dan siapa yang hanya bermain di balik administrasi,” ujarnya.
Saidul menegaskan LSM KPK RI akan terus mengawal persoalan tersebut.
“Kalau memang semuanya benar, kami siap mengakui. Tetapi kalau ditemukan penyimpangan, jangan ada yang mencoba menutupinya. Program P3-TGAI adalah program untuk masyarakat, bukan ladang kepentingan segelintir orang,” pungkasnya.
TRIBUNEINDONESIA.COM membuka ruang hak jawab kepada TPM, Ketua BPD/BPK Desa Kuning I, P3A, Kepala Desa Kuning I, pihak yang disebut sebagai pemberi aspirasi, serta BWS/BBWS terkait untuk memberikan klarifikasi dan dokumen pendukung. ***






















