TribuneIndonesia.com I Deli Serdang-Gagasan mewajibkan tes urine bagi aparatur sipil negara muncul ketika perang terhadap narkoba tak lagi berhenti pada penangkapan pengguna atau pengedar. dari kantor pemerintahan, usulan itu diarahkan menjadi alat penyaring bagi aparatur yang hendak mengikuti uji kompetensi, termasuk proses kenaikan pangkat.
Wakil Kepala Daerah Lom Lom Suwondo menyampaikan gagasan itu ketika menerima Kepala Badan Narkotika Nasional Kota/Kabupaten yang baru, Kombes Pol M Fadris Sangun Ratulana, Pada Jumat, 14 Agustus 2026. Fadris baru menempati jabatan tersebut. Pertemuan itu menjadi kesempatan bagi kedua pihak membicarakan kesinambungan kerja pemberantasan narkoba.
“Kalau perlu, ASN kita diwajibkan tes urine apabila mau uji kompetensi untuk kenaikan pangkat dan lainnya,” kata Lom Lom.
usulan itu terdengar sederhana, tetapi konsekuensinya tidak kecil. Tes urine dapat berubah dari alat pemeriksaan kesehatan atau pencegahan menjadi bagian dari mekanisme administratif kepegawaian. di titik itulah aturan, prosedur pemeriksaan, perlindungan hak aparatur, serta mekanisme tindak lanjut hasil tes menjadi penting.
Lom Lom meminta hubungan kerja yang telah dibangun bersama kepala lembaga antinarkotika sebelumnya diteruskan. Ia menyambut kedatangan Fadris sekaligus meminta agar kerja bersama pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba diperkuat.
Fadris menyatakan kesiapannya bekerja bersama unsur pemerintah daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. Sasaran yang disebutnya mencakup pencegahan penyalahgunaan, pemberantasan peredaran gelap, serta penindakan.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa agenda lembaga antinarkotika di wilayah tersebut tidak hanya bertumpu pada operasi penindakan. ada ruang pencegahan yang menyasar lingkungan aparatur. ASN menjadi salah satu kelompok yang hendak diperiksa melalui mekanisme tes urine, setidaknya menurut usulan yang disampaikan Lom Lom.
namun, gagasan itu menyisakan sejumlah pekerjaan administratif. Jika tes urine dikaitkan dengan kenaikan pangkat, harus ada dasar aturan yang jelas mengenai siapa yang diperiksa, kapan pemeriksaan dilakukan, bagaimana sampel diuji, serta apa konsekuensinya bila hasil pemeriksaan menunjukkan indikasi penggunaan narkotika.
hasil positif pun tidak serta-merta dapat dibaca sebagai bukti pelanggaran tanpa pemeriksaan lanjutan. Metode pengujian, kemungkinan hasil positif semu, pemeriksaan pembanding, dan prosedur penanganan hasil harus memiliki pijakan yang jelas.
di sinilah perang terhadap narkoba berhadapan dengan urusan administrasi kepegawaian. Pemeriksaan yang dimaksudkan sebagai pencegahan dapat membawa konsekuensi karier seseorang. Karena itu, kehati-hatian prosedural menjadi bagian penting dari kebijakan tersebut.
Fadris, yang baru dilantik, kini menghadapi pekerjaan yang lebih luas daripada penindakan terhadap jaringan peredaran gelap. Ia dituntut membangun pola kerja bersama aparat daerah sekaligus memperkuat pencegahan di lingkungan aparatur.
usulan tes urine bagi ASN belum otomatis menjadi kebijakan. Pernyataan Lom Lom masih berada pada tahap gagasan. Pelaksanaannya kelak bergantung pada dasar hukum, mekanisme teknis, dan keputusan resmi yang mengaturnya.
yang kini terlihat jelas adalah arah kebijakannya.perang terhadap narkoba hendak dimulai dari lingkungan aparatur sendiri. Persoalannya bukan hanya siapa yang diperiksa, melainkan seberapa kuat aturan memastikan pemeriksaan itu berlangsung sah, akurat, dan adil.(Ilham Gondrong)


















