Oknum Guru Pandeglang Digerebek Saat Bersama Istri Orang, GWI Ultimatum Dinas: Segera Pecat!

- Editor

Jumat, 19 September 2025 - 15:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG|TribuneIndonesia.com

Dunia pendidikan di Kabupaten Pandeglang kembali tercoreng. Seorang oknum guru berinisial JM diduga terlibat kasus perselingkuhan dengan seorang ibu rumah tangga berinisial AM di Kampung Pasirpujit, Desa Turus, Kecamatan Patia. Dugaan skandal asmara terlarang ini bahkan terbongkar melalui penggerebekan warga yang mendapati keduanya berada di dalam kamar.

Informasi yang dihimpun, perilaku JM sudah lama menjadi buah bibir warga. Ia kerap terlihat keluar-masuk rumah AM, bahkan pada malam hari. “Kami bersama RT dan ibu-ibu lain ikut saat penggerebekan. Jelas sekali JM berada di dalam kamar bersama AM,” ungkap salah seorang warga dengan nada geram.

Lebih mengejutkan, seorang saksi lain mengaku bahwa JM kerap melemparkan ajakan bernuansa selingkuh bukan hanya kepada AM. “Saya sendiri juga pernah diajak. Entah bercanda atau serius, tapi jelas tidak pantas untuk seorang guru,” tegas saksi.

Pasca-penggerebekan, JM disebut sempat mendatangi rumah sejumlah warga, diduga untuk membungkam agar kasus tidak melebar. Namun kondisi sosial di kampung membuat banyak warga memilih diam karena menilai JM memiliki kemampuan ekonomi yang lebih dibanding kebanyakan warga.

“Warga banyak yang segan. JM dianggap cukup mampu, jadi orang-orang memilih diam meski jelas-jelas ada pelanggaran moral,” ujar sumber lain.

Kasus ini akhirnya menuai perhatian serius dari organisasi pers. Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPC Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa perbuatan oknum guru tersebut tidak hanya mencoreng nama baik dunia pendidikan, tapi juga melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga:  Pungutan Liar Biaya Ambulans di Puskesmas Pante Bidari Oknum Supir Seakan Kebal Hukum Mengakui Kesalahan Pakek Sikap Arongan

“Guru yang berselingkuh dengan istri orang jelas-jelas melanggar kode etik PNS dan dapat dikenakan sanksi disiplin berat, termasuk pemberhentian dengan tidak hormat. Hal ini diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta PP No. 45 Tahun 1990 yang secara tegas melarang hidup bersama dengan pasangan yang bukan suami/istri sah,” tegas Raeynold.

Ia juga menambahkan, perselingkuhan adalah tindakan yang menghancurkan kehormatan PNS sebagai aparatur negara. “Seorang guru seharusnya menjadi teladan, bukan justru memberikan contoh buruk. Jika terbukti benar, kami mendesak pihak Dinas Pendidikan segera mengambil sikap tegas dengan memecat oknum tersebut. Jangan ada lagi kesan pembiaran,” pungkasnya.

Skandal ini tidak hanya menimbulkan kegaduhan di tingkat lokal, tetapi juga memunculkan keresahan masyarakat luas. Dunia pendidikan yang seharusnya menjadi ruang moral justru dinodai oleh perbuatan tercela seorang tenaga pendidik.

Warga menilai, tindakan JM tidak hanya melukai harga diri keluarga AM, tapi juga merusak kepercayaan publik terhadap profesi guru. Mereka kini menunggu langkah tegas pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan Pandeglang, untuk memastikan kasus ini tidak sekadar menguap tanpa sanksi yang nyata.”(Tim/red)

Berita Terkait

GRPK dan BBHAR Satukan Langkah Perkuat Advokasi Hukum, Bongkar Dugaan Persoalan Alsintan Kelompok Tani Rukun Sena
Banyak Desa di Aceh Tenggara Diduga Abaikan Kewajiban Publikasi APBDes, Bupati Diminta Bertindak Tegas
Baru Jadi Dirut PLN Lagi, Darmawan Prasodjo Langsung Bohongi Rakyat Soal Kebutuhan Batubara PLTU
Titiek Soeharto Apresiasi Transformasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan dan Pembinaan Warga Binaan
Ir. Iskandar DPRA Semangati 7 Atlit Tarung Derajat Simeulue Lolos Pora
Dari Akademisi hingga Praktisi, Arief Martha Rahadyan Mendapat Apresiasi atas Kiprah dan Gagasannya
Babak Baru BPKP ACEH Resmi Mulai Audit Persoalan PT. Raja Marga
Kunjungan Takziah dan Penyaluran Santunan: Bukti Perhatian Pemerintah Gampong bagi Warga Berduka
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 00:49

Bupati Deli Serdang Pastikan Program Prioritas Menyentuh Warga Kutalimbaru

Senin, 22 Juni 2026 - 17:21

Wabup Deli Serdang Tegaskan Dukungan Keberlanjutan Program MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 11:42

Banyak Desa di Aceh Tenggara Diduga Abaikan Kewajiban Publikasi APBDes, Bupati Diminta Bertindak Tegas

Senin, 22 Juni 2026 - 08:32

Bupati Asri Ludin Bongkar Kabel Semrawut, Deli Serdang Mulai Benahi Wajah Kota

Senin, 22 Juni 2026 - 06:31

O2SN SMP Deli Serdang 2026 Dibuka, 986 Siswa Berebut Prestasi Menuju Atlet Masa Depan

Minggu, 21 Juni 2026 - 16:51

Bupati Asri Ludin Perkuat Peran LPM sebagai Motor Pembangunan Desa

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:46

Bupati Asri Ludin Perkuat Penataan Lapangan Segitiga Lubuk Pakam

Minggu, 21 Juni 2026 - 03:10

Deli Serdang Weekend Hidupkan Ruang Publik, Lubuk Pakam Jadi Pusat Kreativitas dan Ekonomi Rakyat

Berita Terbaru

Sosial

PSSB U-12 Ikut Festival Piala Presiden di Banda Aceh

Selasa, 23 Jun 2026 - 06:36

Pemerintahan dan Berita Daerah

Bupati Deli Serdang Pastikan Program Prioritas Menyentuh Warga Kutalimbaru

Selasa, 23 Jun 2026 - 00:49

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x