Oknum Guru Pandeglang Digerebek Saat Bersama Istri Orang, GWI Ultimatum Dinas: Segera Pecat!

- Editor

Jumat, 19 September 2025 - 15:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG|TribuneIndonesia.com

Dunia pendidikan di Kabupaten Pandeglang kembali tercoreng. Seorang oknum guru berinisial JM diduga terlibat kasus perselingkuhan dengan seorang ibu rumah tangga berinisial AM di Kampung Pasirpujit, Desa Turus, Kecamatan Patia. Dugaan skandal asmara terlarang ini bahkan terbongkar melalui penggerebekan warga yang mendapati keduanya berada di dalam kamar.

Informasi yang dihimpun, perilaku JM sudah lama menjadi buah bibir warga. Ia kerap terlihat keluar-masuk rumah AM, bahkan pada malam hari. “Kami bersama RT dan ibu-ibu lain ikut saat penggerebekan. Jelas sekali JM berada di dalam kamar bersama AM,” ungkap salah seorang warga dengan nada geram.

Lebih mengejutkan, seorang saksi lain mengaku bahwa JM kerap melemparkan ajakan bernuansa selingkuh bukan hanya kepada AM. “Saya sendiri juga pernah diajak. Entah bercanda atau serius, tapi jelas tidak pantas untuk seorang guru,” tegas saksi.

Pasca-penggerebekan, JM disebut sempat mendatangi rumah sejumlah warga, diduga untuk membungkam agar kasus tidak melebar. Namun kondisi sosial di kampung membuat banyak warga memilih diam karena menilai JM memiliki kemampuan ekonomi yang lebih dibanding kebanyakan warga.

“Warga banyak yang segan. JM dianggap cukup mampu, jadi orang-orang memilih diam meski jelas-jelas ada pelanggaran moral,” ujar sumber lain.

Kasus ini akhirnya menuai perhatian serius dari organisasi pers. Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPC Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa perbuatan oknum guru tersebut tidak hanya mencoreng nama baik dunia pendidikan, tapi juga melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga:  PalmCo Telusuri Tuntutan SP-BUN: Prioritas Kami Adalah Masa Depan Regional VI

“Guru yang berselingkuh dengan istri orang jelas-jelas melanggar kode etik PNS dan dapat dikenakan sanksi disiplin berat, termasuk pemberhentian dengan tidak hormat. Hal ini diatur dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta PP No. 45 Tahun 1990 yang secara tegas melarang hidup bersama dengan pasangan yang bukan suami/istri sah,” tegas Raeynold.

Ia juga menambahkan, perselingkuhan adalah tindakan yang menghancurkan kehormatan PNS sebagai aparatur negara. “Seorang guru seharusnya menjadi teladan, bukan justru memberikan contoh buruk. Jika terbukti benar, kami mendesak pihak Dinas Pendidikan segera mengambil sikap tegas dengan memecat oknum tersebut. Jangan ada lagi kesan pembiaran,” pungkasnya.

Skandal ini tidak hanya menimbulkan kegaduhan di tingkat lokal, tetapi juga memunculkan keresahan masyarakat luas. Dunia pendidikan yang seharusnya menjadi ruang moral justru dinodai oleh perbuatan tercela seorang tenaga pendidik.

Warga menilai, tindakan JM tidak hanya melukai harga diri keluarga AM, tapi juga merusak kepercayaan publik terhadap profesi guru. Mereka kini menunggu langkah tegas pemerintah daerah, khususnya Dinas Pendidikan Pandeglang, untuk memastikan kasus ini tidak sekadar menguap tanpa sanksi yang nyata.”(Tim/red)

Berita Terkait

​Kasal Pimpin Gerakan “Aku Cinta Laut”, TNI AL Manado Bagikan Sembako untuk Nelayan Megamas
Johan Jalla Desak Depo Pertamina dan Pemda Simeulue Responsif Atasi Kelangkaan BBM
Samsul Pengusaha SPBU Klarifikasi Tentang Pemberitaan Kelangkaan BBM Solar Di Simeulue
Yan Irawansyah Mantan ketua BPC gapensi simeulue dan wakil sekretaris BPD Gapensi Aceh. Minta Pemda dan BUMN Prioritaskan Kontraktor Lokal​
Pilkades Gunung Bakti Bersengketa, Pemerintah Didesak Tegakkan Ketentuan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Pemegang Saham Pengendali pimpin RUPSLB Bank Aceh
Saparuda Kecam Dugaan Pengeroyokan Nasabah oleh Debt Collector FIF Group
GRPK Telusuri Proyek Lampu Jalan di Ruas Jalan Nasional, BPTD II Diminta Buka Data Anggaran dan Pelaksanaan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 08:35

TPP ASN Rp104,5 Miliar Tak Kunjung Cair, Ketua DPRK Raja Ampat Desak Pemda Buka-bukaan

Senin, 7 September 2026 - 06:03

Wakil Bupati Ir. H. Razuardi, M.T. Pimpin Upacara Peringatan Hardikda Aceh ke-67

Senin, 7 September 2026 - 04:14

SKPA di Aceh Diminta Publikasikan Setiap Kegiatan dan Proyek kepada Publik

Senin, 7 September 2026 - 03:01

Kapolres Bireuen Tegaskan, Personel Jangan Terlibat Narkoba, Judol, Pinjol hingga Pelanggaran Kode Etik

Minggu, 6 September 2026 - 18:53

Laka Maut Subuh di Madidir Bitung: Pemotor Meninggal Dunia Usai Tabrak Truk Box Parkir

Minggu, 6 September 2026 - 11:41

Aqila Mirzani Amir,usia 12 Tahun ke Maluku Utara Demi Menggapai Prestasi

Minggu, 6 September 2026 - 06:17

GBI BUDI MURNI RAYAKAN HUT KE-9 DENGAN SUKACITA

Sabtu, 5 September 2026 - 13:29

Dua Tahun Kasus Wartawan Digantung, Suta Widhya: Reformasi Polri Mirip Kerupuk Masuk Angin, Siap Laporkan ke Kadiv Propam Mabes Polri

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

TPP ASN Rp104,5 Miliar Tak Kunjung Cair, Ketua DPRK Raja Ampat Desak Pemda Buka-bukaan

Senin, 7 Sep 2026 - 08:35

Pemerintahan dan Berita Daerah

Bedah Rumah dan Saringan Zakat

Senin, 7 Sep 2026 - 05:16