Narapidana Narkotika Dipindahkan Tanpa Dokumen, Keluarga Kecewa Kinerja Lapas Pancur Batu

- Editor

Kamis, 18 Desember 2025 - 13:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DELI SERDANG |TribuneIndonesia.com-Dugaan pemindahan narapidana tanpa kelengkapan dokumen kembali mencoreng wajah lembaga pemasyarakatan. Seorang narapidana kasus narkotika bernama Beny Butar-butar, warga Jalan Cengkeh Raya, Simalingkar, dilaporkan dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Pancur Batu ke Lapas Kelas IIA Pematang Raya, Siantar, tanpa disertai dokumen resmi yang jelas.

Beny Butar-butar sebelumnya menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Pancur Batu berdasarkan putusan pengadilan dengan masa pidana 5 tahun 6 bulan penjara. Hingga Desember 2025, Beny telah menjalani masa hukuman selama 3 tahun 10 bulan.

Pihak keluarga menyebutkan, Beny telah mengikuti Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Lapas Kelas IIA Pancur Batu, dengan hasil putusan bahwa yang bersangkutan dijadwalkan bebas pada Januari 2026. Namun, tanpa pemberitahuan yang jelas kepada keluarga, Beny justru dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Pematang Raya, Siantar.

Merasa janggal, pihak keluarga mendatangi Lapas Kelas IIA Pematang Raya pada 16 Desember 2025 untuk meminta penjelasan. Namun pihak lapas menyatakan bahwa Beny harus mengulang Sidang TPP di Lapas Pematang Raya, seolah-olah sidang sebelumnya tidak pernah ada.

“Kami sangat terkejut. Sidang TPP sudah dilakukan di Pancur Batu, tapi di sini dibilang harus sidang ulang. Dokumen pemindahan juga tidak pernah kami lihat,” ungkap salah satu anggota keluarga dengan nada kecewa.

Baca Juga:  Pengelola FKSPA Besakih MoU dengan ASITA Bali Tingkatkan Destinasi wisata

Lebih memprihatinkan, keluarga mengaku mendapat perlakuan kurang pantas dari oknum petugas Lapas Kelas IIA Pematang Raya. Petugas tersebut disebut menyampaikan pernyataan dengan nada arogan bahwa keputusan tersebut merupakan kebijakan internal lapas.

“Petugas bilang, itu keputusan kami, itu peraturan kami. Tidak ada penjelasan hukum yang jelas,” ujar keluarga.

Merasa tidak mendapat keadilan, pihak keluarga kemudian mendatangi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara di Tanjung Gusta, Medan. Keluarga diterima oleh Kepala Tim Pembinaan, Josua. Namun hasil pertemuan tersebut kembali mengecewakan.

Pihak Kanwil menyatakan bahwa persoalan pemindahan narapidana sepenuhnya merupakan wewenang Lapas Kelas IIA Pancur Batu, tanpa memberikan rekomendasi, teguran, maupun solusi konkret atas dugaan pelanggaran prosedur yang terjadi.

“Kami bingung harus mengadu ke mana lagi. Setidaknya Kanwil bisa memberikan teguran atau rekomendasi. Jangan dibiarkan seperti ini,” tegas pihak keluarga.

Kasus ini memunculkan tanda tanya besar terkait prosedur pemindahan narapidana, transparansi administrasi, serta kepastian hukum bagi warga binaan dan keluarganya. Hingga berita ini diturunkan, pihak Lapas Kelas IIA Pancur Batu belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pemindahan Beny Butar-butar tanpa dokumen yang jelas.

(Tim)

Berita Terkait

Setelah Sita Uang Rp1,5 M, KPK Susun Strategi Ungkap Kasus ‘Sunat’ Upah Pungut di Kabupaten Bogor
Keluarga Winda Desak Kasus Kematian Dipindahkan ke Polda Sumut
Netralitas Dipertaruhkan! Pengawas Akui Pelanggaran Sekdes Lae Mbersih, Sanksi Belum Diputuskan
Belum Kami Musyawarahkan, Kok Sudah Beredar?” Anggota P2K Bongkar Polemik Sanggahan 35 Warga Lae Ikan
Kasus Sopir Truk Kayu Berbuntut Panjang: Gakkum Kehutanan Disemprot Anggota DPRD Sumut
Ikuti Rapat Bersama Wakil Jaksa Agung, Kajari Bitung Instruksikan Jajaran Perkuat Integritas
Terindikasi Akibat Penyakit Bawaan, Tahanan Rutan I Medan Meninggal Dunia
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 01:21

Gebyar PAUD dan Cara Anak Belajar Menang

Kamis, 3 September 2026 - 15:58

Aspal Setelah Puluhan Tahun di Tandem Hilir

Rabu, 2 September 2026 - 17:00

Mengejar Pajak di Ujung Tahun

Rabu, 2 September 2026 - 15:10

Proyek Siluman Irigasi Rp199 Juta di Aceh Tenggara: Dinas PUPR dan CV Jambu Lele Service Diduga Kongkalikong, LSM KPK RI Desak Penegak Hukum Tangkap Pemilik Perusahaan!

Rabu, 2 September 2026 - 08:38

Dipimpin Kades Novian, SE, Pemerintah Desa Sinabang Tetapkan Prioritas Pembangunan 2027 Melalui Musyawarah RKPDesa

Rabu, 2 September 2026 - 02:18

Kasus BPBD Simeulue  Jadi Pelajaran Berharga  : Evaluasi Menyeluruh Terhadap Tata Kelola Proyek !

Rabu, 2 September 2026 - 00:33

Tiga Besar PPD 2026, Asri Ludin Adu Data Pembangunan

Selasa, 1 September 2026 - 00:32

Dua Tahap untuk Sekolah Unggulan Galang

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Gebyar PAUD dan Cara Anak Belajar Menang

Jumat, 4 Sep 2026 - 01:21

Pemerintahan dan Berita Daerah

Aspal Setelah Puluhan Tahun di Tandem Hilir

Kamis, 3 Sep 2026 - 15:58

Headline news

Pemegang Saham Pengendali pimpin RUPSLB Bank Aceh

Kamis, 3 Sep 2026 - 14:02