BIREUEN |Tribuneimdonesia.com.
Anggota DPRK Bireuen Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Multazami Abubakar menyayangkan pernyataan Bupati Bireuen terkait penolakan usulan kenaikan tunjangan transportasi DPRK setempat dari Rp11 juta menjadi Rp21 juta mulai tahun 2025.
Hal itu disampaikan oleh Multazami kepada media ini pada Sabtu 29 Maret 2025, ia menyebutkan Pernyataan Bupati Bireuen H. Mukhlis ST di media yang dengan tegas menolak kenaikan tunjangan transportasi Anggota DPRK dinilai tidak tepat.
“Selama dilantik Bupati Bireuen belum pernah duduk resmi dengan Lembaga Legislatif terkait pembahasan kenaikan tunjangan Transportasi anggota DPRK senilai 4,8 Milyar selama Tahun 2025, seharusnya H. Mukhlis menyampaikannya di forum resmi,” kata Politisi yang akrab disapa Keuchik Tami itu
Anggota DPRK dari Partai Naggroe Aceh (PNA) itu mengatakan, usulan kenaikan Tunjangan transportasi DPR dari 11 Juta menjadi 21 juta itu dibahas bersama saat Pj. Bupati dijabat Jalaluddin.
“Saat pembahasan bersama Pj. Bupati Jalaluddin, eksekutif menyetujui kenaikan tunjangan anggota DPRK menjadi 21 Juta dari nominal sebelumnya berjumlah 11 juta, namun sangat disayangkan terjadi penolakan oleh Bupati terpilih H. Mukhlis,” tuturnya
Padahal Kata Keuchik Tami anggaran kenaikan Tunjangan Anggota DPRK dengan total 4,8 Milyar sudah tersedia dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2025.
“Sudah ada dalam DPA 2025 Anggaran juga sudah disetujui oleh Tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) hanya tinggal eksekusi, namun tiba-tiba Bupati Bireuen H. Mukhlis mengeluarkan pertanyaan menolak usulan anggota Dewan tersebut,” imbuhnya
Menurut Keuchik Tami, Anggota DPRK Bireuen sangat kecewa terhadap sikap Bupati Bireuen yang menolak kenaikan Tunjangan Transportasi anggota Dewan.
“Kami sangat Kecewa dengan penolakan tersebut, dikhawatirkan terjadinya ketidakharmonisan antara Legislatif dan Eksekutif dalam menjalankan roda Pemerintahan Bireuen kedepannya,” pungkasnya
Sebelumnya Bupati Bireuen H. Mukhlis ST menolak tegas usulan kenaikan tunjangan transportasi DPRK setempat dari Rp11 juta menjadi Rp21 juta mulai tahun 2025.
Penolakan Bupati Bireuen cukup beralasan, ia menilai anggaran sewa mobil Anggota DPRK 11 Juta per bulan sudah sangat memadai dan sesuai setandar
“Tidak mungkin saya setujui permintaan kenaikan tunjangan transportasi dewan dengan kondisi keuangan daerah saat ini. kondisinya terjadi refocusing anggaran secara nasional. Anggaran untuk infrastruktur dipangkas oleh Pemerintah Pusat dan sesuai Inpres,” kata H. Mukhlis
Dengan tegas Bupati Bireuen menyebutkan, masih banyak kepentingan masyarakat yang mendesak harus didahulukan dan dibangun, seperti jembatan, irigasi serta sektor lainnya.
“Kita berharap DPR memaklumi kondisi keuangan daerah serta dapat sejalan dengan pemikiran kami di eksekutif,” harapnya(Adi s)