Muadi Buloh: PPPK Jadi Calon Keusyik, Solusi atau Sumber Konflik?

- Editor

Jumat, 26 September 2025 - 10:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhoksukon | TribuneIndonesia.com

Setelah Mahkamah Konstitusi menolak perpanjangan masa jabatan geusyik di Aceh, kisruh terkait PPPK yang maju sebagai calon kepala desa mulai mencuat di sejumlah gampong, Jumat (26/9/2025). Usai adanya kepastian masa jabatan keuchik, tahapan pilchiksung pun kembali berjalan di Aceh.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh sempat menunda pelaksanaan Pilchiksung melalui surat Sekda Nomor 400.10/4007 tertanggal 22 April 2025 yang ditandatangani Plt Sekda Muhammad Nasir. Surat tersebut menginstruksikan agar pemilihan bagi keuchik yang masa jabatannya berakhir antara Februari 2024 hingga Desember 2025 ditunda sementara, sambil menunggu putusan MK. Sementara untuk keuchik yang masa jabatannya berakhir pada 2022, 2023, dan Januari 2024, tahapan pemilihan tetap dilaksanakan.

Pasca putusan MK, Pemerintah Aceh kembali memberi izin penuh untuk melaksanakan Pilchiksung di seluruh gampong yang sudah habis masa jabatan keuchiknya.

Di Aceh Utara, Sekda Dr. A. Murtala melalui surat Nomor 141/1173 tertanggal 19 Agustus 2025 telah meminta camat dan penjabat geuchik segera melaksanakan tahapan pemilihan langsung.

Muadi Buloh, seorang pemerhati desa, menilai persoalan PPPK Jadi Calon Keusyik berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat di tingkat gampong. Pasalnya, beberapa desa di Kabupaten Aceh Utara menerima berkas calon geusyik yang berstatus ASN/PPPK baik paruh waktu maupun penuh waktu, padahal hal tersebut dianggap bertentangan dengan regulasi negara.

Menurut Muadi, penerimaan berkas calon geusyik dari ASN/PPPK seharusnya tidak perlu terjadi. Kondisi ini dapat menimbulkan ketidakadilan di antara calon lain yang ikut mendaftar.

“Ini bukan sekadar masalah hukum, tapi juga menyangkut keadilan sosial dan masa depan demokrasi desa. Kalau aturan tidak jelas, bisa terjadi sengketa, bahkan sampai ke ranah hukum,” ujar Muadi.

Ia menambahkan, jika ASN/PPPK dibolehkan maju tanpa syarat mundur, maka rasa ketidakadilan akan muncul. Warga biasa akan merasa tidak memiliki akses dan fasilitas yang sama dengan ASN.

Baca Juga:  Ketua MPC Pemuda Pancasila  Junaidi Jhon Key mengapriasi atas tertangkap nya pelaku pembacokan Jaksa senior di kebun sawit  Desa Perbahingan

Lebih jauh, Muadi menjelaskan bahwa secara hukum ASN/PPPK memang tidak boleh mendaftar sebagai kepala desa maupun jabatan politik lainnya.

“Dalam UU Desa No. 3 Tahun 2024 jelas ditegaskan bahwa calon kepala desa tidak boleh sedang menjabat sebagai pejabat pemerintahan.

Hal ini sejalan dengan UU ASN No. 20 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa PPPK, baik penuh maupun paruh waktu, termasuk dalam kategori ASN, dan ASN dilarang merangkap jabatan politik. Pasal 1 ayat (1) menyebutkan, ‘ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintahan.’” tegasnya.

Ia juga mengutip Permendagri 112/2014, yang mengatur bahwa ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa wajib mengundurkan diri secara tertulis sebelum mendaftar. Hal senada diatur pula dalam Qanun Aceh No. 4 Tahun 2009, yang menyebut calon keuchik tidak boleh berasal dari pejabat pemerintahan.

“Kalau ada PPPK yang berniat maju, langkah pertama yang wajib dilakukan adalah mengundurkan diri secara resmi dari status ASN/PPPK. Sebab ASN, termasuk PPPK paruh waktu, digaji dari APBN atau APBK,” jelas Muadi.

Menurutnya, jika ASN masih berstatus aktif namun ikut kontestasi politik, hal itu sama saja mencampuradukkan jabatan birokrasi dengan jabatan politik. “Ini berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan mencederai netralitas ASN,” tambahnya.

Muadi menegaskan, Pilchiksung adalah pesta demokrasi yang paling dekat dengan rakyat. Jika sejak awal ada celah aturan, maka potensi konflik horizontal semakin besar.

Karena itu, ia berharap Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Utara, segera memberikan instruksi serta pedoman teknis terkait status ASN/PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu yang ingin maju sebagai calon kepala desa.

“Pedoman ini harus disampaikan terbuka kepada panitia Pilchiksung di tingkat gampong, agar mereka punya pegangan kuat dalam memverifikasi bakal calon. Dengan begitu, tidak ada ruang

Berita Terkait

Kas dan Kewajiban Jadi Sorotan, BPK Sebut Pemkab Simeulue Belum Mampu Bayar Seluruh Utang Jangka Pendek
P3-TGAI Rp195 Juta Kuning II Disorot, Disebut Aspirasi Dewan PKB
Wamenag RI Soroti Kasus Dugaan Penistaan Agama di The Sounds Project: Jangan Jadikan Agama Komoditas
Tinjau Sekolah Rakyat DKI Jakarta, Menteri PU Apresiasi Hutama Karya
DPC PKB Kota Langsa Buka Peluang Warga Jadi Pengurus DPAC dan Tingkat Gampong
​Semarak HUT RI ke-81: Wali Kota Bitung Lepas Peserta Gerak Jalan SKPD dan Umum
​Mempererat Sinergi di Malam Doa: Pemkot Bitung dan TNI Gaungkan Spirit Kemerdekaan di Girian Bawah
​Genjot PAD Rp104 Miliar, Wali Kota Bitung Dorong Perubahan Budaya Transaksi Lewat QRIS
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:31

Polda Bali Ungkap Peredaran Ganja 1,6 Kg dan Sabu 102 Gram di Jimbaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:11

Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Di-PTDH

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:04

Polres Bireuen Sukseskan Pergelar Gerakan Pangan Murah Untuk Masyarakat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:01

Polantas Ajak Siswa SMAN 1 Bireuen Tingkatkan Kedisiplinan Dan Hindari Perilaku Tidak Baik 

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:32

Nekat Rampas Motor Vespa Berkedok Debt Collector Dua Pelaku Di Bekuk Resmob Polda Bali

Senin, 10 Agustus 2026 - 04:03

KM AWU Tiba di Pelabuhan Benoa, Ratusan Penumpang Pemeriksaan X-Ray Pastikan Keamanan Terjaga

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:24

Polres Bireuen Gelar Olah TKP Kejadian Laka Lantas Antara Mobil Pengangkut Sampah dan Mobil Box

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:15

Babinsa Koramil 04/Peudada Bantu Warga Bangun Rumah, Wujudkan Kemanunggalan TNI dengan Rakyat

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Survei Merit dan Jejak Kesiapan ASN

Rabu, 12 Agu 2026 - 10:33

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x