Muadi Buloh: PPPK Jadi Calon Keusyik, Solusi atau Sumber Konflik?

- Editor

Jumat, 26 September 2025 - 10:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhoksukon | TribuneIndonesia.com

Setelah Mahkamah Konstitusi menolak perpanjangan masa jabatan geusyik di Aceh, kisruh terkait PPPK yang maju sebagai calon kepala desa mulai mencuat di sejumlah gampong, Jumat (26/9/2025). Usai adanya kepastian masa jabatan keuchik, tahapan pilchiksung pun kembali berjalan di Aceh.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh sempat menunda pelaksanaan Pilchiksung melalui surat Sekda Nomor 400.10/4007 tertanggal 22 April 2025 yang ditandatangani Plt Sekda Muhammad Nasir. Surat tersebut menginstruksikan agar pemilihan bagi keuchik yang masa jabatannya berakhir antara Februari 2024 hingga Desember 2025 ditunda sementara, sambil menunggu putusan MK. Sementara untuk keuchik yang masa jabatannya berakhir pada 2022, 2023, dan Januari 2024, tahapan pemilihan tetap dilaksanakan.

Pasca putusan MK, Pemerintah Aceh kembali memberi izin penuh untuk melaksanakan Pilchiksung di seluruh gampong yang sudah habis masa jabatan keuchiknya.

Di Aceh Utara, Sekda Dr. A. Murtala melalui surat Nomor 141/1173 tertanggal 19 Agustus 2025 telah meminta camat dan penjabat geuchik segera melaksanakan tahapan pemilihan langsung.

Muadi Buloh, seorang pemerhati desa, menilai persoalan PPPK Jadi Calon Keusyik berpotensi mengganggu ketenteraman masyarakat di tingkat gampong. Pasalnya, beberapa desa di Kabupaten Aceh Utara menerima berkas calon geusyik yang berstatus ASN/PPPK baik paruh waktu maupun penuh waktu, padahal hal tersebut dianggap bertentangan dengan regulasi negara.

Menurut Muadi, penerimaan berkas calon geusyik dari ASN/PPPK seharusnya tidak perlu terjadi. Kondisi ini dapat menimbulkan ketidakadilan di antara calon lain yang ikut mendaftar.

“Ini bukan sekadar masalah hukum, tapi juga menyangkut keadilan sosial dan masa depan demokrasi desa. Kalau aturan tidak jelas, bisa terjadi sengketa, bahkan sampai ke ranah hukum,” ujar Muadi.

Ia menambahkan, jika ASN/PPPK dibolehkan maju tanpa syarat mundur, maka rasa ketidakadilan akan muncul. Warga biasa akan merasa tidak memiliki akses dan fasilitas yang sama dengan ASN.

Baca Juga:  Polemik Selesai, Siswa SMP Negeri 2 Galang Kembali Belajar

Lebih jauh, Muadi menjelaskan bahwa secara hukum ASN/PPPK memang tidak boleh mendaftar sebagai kepala desa maupun jabatan politik lainnya.

“Dalam UU Desa No. 3 Tahun 2024 jelas ditegaskan bahwa calon kepala desa tidak boleh sedang menjabat sebagai pejabat pemerintahan.

Hal ini sejalan dengan UU ASN No. 20 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa PPPK, baik penuh maupun paruh waktu, termasuk dalam kategori ASN, dan ASN dilarang merangkap jabatan politik. Pasal 1 ayat (1) menyebutkan, ‘ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintahan.’” tegasnya.

Ia juga mengutip Permendagri 112/2014, yang mengatur bahwa ASN yang ingin mencalonkan diri sebagai kepala desa wajib mengundurkan diri secara tertulis sebelum mendaftar. Hal senada diatur pula dalam Qanun Aceh No. 4 Tahun 2009, yang menyebut calon keuchik tidak boleh berasal dari pejabat pemerintahan.

“Kalau ada PPPK yang berniat maju, langkah pertama yang wajib dilakukan adalah mengundurkan diri secara resmi dari status ASN/PPPK. Sebab ASN, termasuk PPPK paruh waktu, digaji dari APBN atau APBK,” jelas Muadi.

Menurutnya, jika ASN masih berstatus aktif namun ikut kontestasi politik, hal itu sama saja mencampuradukkan jabatan birokrasi dengan jabatan politik. “Ini berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan mencederai netralitas ASN,” tambahnya.

Muadi menegaskan, Pilchiksung adalah pesta demokrasi yang paling dekat dengan rakyat. Jika sejak awal ada celah aturan, maka potensi konflik horizontal semakin besar.

Karena itu, ia berharap Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Utara, segera memberikan instruksi serta pedoman teknis terkait status ASN/PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu yang ingin maju sebagai calon kepala desa.

“Pedoman ini harus disampaikan terbuka kepada panitia Pilchiksung di tingkat gampong, agar mereka punya pegangan kuat dalam memverifikasi bakal calon. Dengan begitu, tidak ada ruang

Berita Terkait

PERWAL : Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Langsa, Antara Gebrakan Awal dan Ujian Bencana
TAMPERAK : Jika Tak Mampu Tuntaskan Jadup, Plt Kadinsos Aceh Tamiang Sebaiknya Diganti Saja
Bayi 3 Minggu Diduga Tewas di Tangan Ayah Kandung, Luka Kecil yang Mengguncang Hati Nurani
Babinsa Hadir Dukung Pendidikan, SMK Magadha 1 Gianyar Siap Cetak Generasi Unggul
Setengah Abad Mengabdi, Dilepas Tanpa Negara Ketidakpedulian Camat Hamparan Perak dan Kades Bulu Cina Dipertanyakan
PEMILIHAN KETUA OSIS SMP NEGERI 1 MANYAK PAYED JADI IMPLEMENTASI P5 TEMA SUARA DEMOKRASI
Arief Martha Rahadyan Serahkan Wakaf Al-Qur’an di Bogor, Dorong Penguatan Pendidikan Pesantren
*Tolak Persidangan Online, Kuasa Hukum Kadri Amin Minta Persidangan Secara Langsung di Pengadilan Tipikor*
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:43

​Akhiri Perseteruan, Pemuda Pateten Satu dan Kampung Unyil Sepakat Berikrar Damai

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:12

Sinergi Pemkot dan Polres Bitung Kawal Keberangkatan Calon Tamu Allah Menuju Asrama Haji

Kamis, 30 April 2026 - 15:53

Bantuan Kemanusiaan 1 Juta Rupiah untuk Warga Seuneubok Saboh, Harapan Masyarakat Terpenuhi

Kamis, 30 April 2026 - 12:57

Ketua TP-PKK Ny. Sadriah, S.K.M., M.K.M Tekankan Peran Imunisasi Anak

Kamis, 30 April 2026 - 12:41

Langkah Strategis Dalam Memperkuat Sinergi, Kejaksaan Bireuen Tanda Tangani MoU Dengan RSUD DR.Fauziah Bireuen

Kamis, 30 April 2026 - 11:36

Pelindo Resmi Terapkan Sistem Terintegrasi di Pelabuhan Bitung demi Efisiensi Global

Kamis, 30 April 2026 - 09:18

PT Jasa Raharja melaksanakan Program Intensifikasi Keselamatan Transportasi Berbasis Domisili Korban

Kamis, 30 April 2026 - 08:57

Pastikan Kamtibmas Kondusif, Kapolsek Matuari Pimpin Pengamanan Kompetisi Olahraga di Kota Bitung

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x