Aceh Tamiang | TribuneIndonesia.com
1 Juni 2025
Memperingati Hari Lahir Pancasila, Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Aceh Tamiang menyampaikan sikap tegas terkait dugaan pengalihan wilayah empat pulau — Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang — dari Provinsi Aceh ke Provinsi Sumatera Utara. Ketua MPC Aceh Tamiang, Edi Syahputra, ST, menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk nyata pengkhianatan terhadap nilai-nilai Pancasila.
Dalam pernyataan yang disampaikan kepada awak media di sebuah kafe di Jalan DI Panjaitan, Kualasimpang, Edi menilai bahwa pengalihan administratif empat pulau tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa melalui proses musyawarah dengan rakyat Aceh.
“Pancasila telah dikhianati. Pengalihan wilayah ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai dasar bangsa, khususnya sila ketiga dan keempat Pancasila,” tegas Edi.
Ia merinci bahwa:
1. Sila Ketiga: Persatuan Indonesia
Perubahan batas wilayah secara sepihak tanpa sepengetahuan dan persetujuan masyarakat Aceh justru mengoyak persatuan, bukan memperkuatnya.
2. Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Tidak ada proses musyawarah atau keterlibatan rakyat Aceh dalam pengambilan keputusan tersebut. Ini adalah bentuk pengabaian terhadap prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Sikap dan Tuntutan Resmi MPC Pemuda Pancasila Aceh Tamiang
MPC Pemuda Pancasila Aceh Tamiang menyatakan bahwa:
Pengalihan empat pulau tersebut inkonstitusional dan bertentangan dengan UU Darurat No. 7 Tahun 1956 yang menetapkan batas wilayah Provinsi Aceh.
Kebijakan ini melanggar MoU Helsinki 2005 serta UU Pemerintahan Aceh No. 11 Tahun 2006, yang menjamin keistimewaan dan batas teritorial Aceh.
Tindakan tersebut mengabaikan prinsip keadilan historis, aspirasi rakyat, dan berpotensi memicu instabilitas sosial dan geopolitik.
Sehubungan dengan hal tersebut, MPC Pemuda Pancasila Aceh Tamiang menuntut:
1. Pengembalian administrasi empat pulau tersebut ke wilayah Provinsi Aceh.
2. Pemeriksaan hukum dan politik terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengalihan batas wilayah.
3. Judicial Review terhadap seluruh kebijakan yang menyebabkan hilangnya pulau-pulau Aceh dari peta administratif nasional.
4. Revisi dan pemutakhiran peta nasional berdasarkan dasar hukum yang sah dan menghormati keadilan sejarah.
“Pancasila bukan topeng kekuasaan. Ia adalah janji suci Republik untuk berdiri atas dasar kebenaran, keadilan, dan kedaulatan rakyat. Aceh bukan objek administrasi—Aceh adalah subjek sejarah. Empat pulau itu bagian dari tubuh kami, dan kami tidak akan diam terhadap segala bentuk perampasan atas nama negara,” pungkas Edi.
Redaksi | TribunIndonesia.com
Editor: Chaidir Toweren wartawan: Armansyah