​MK Perkuat Tameng Perlindungan Wartawan, Pidana Jadi Langkah Terakhir

- Editor

Senin, 19 Januari 2026 - 14:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | TribuneIndonesia.com

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mempertegas perlindungan bagi insan pers dengan memutuskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat pidana atas karya jurnalistik yang dihasilkan, Senin (19/01/26).

Melalui putusan ini, MK mewajibkan penyelesaian sengketa pemberitaan dilakukan terlebih dahulu melalui mekanisme internal pers sebelum masuk ke ranah hukum.

Langkah ini menjadi angin segar bagi kemerdekaan pers yang selama ini dibayangi ancaman kriminalisasi, seperti dilansir dari Grub Medsos makassarinfoku.

​Keputusan krusial tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (19/1).

Perkara ini bermula dari permohonan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Pemohon menilai perlunya kejelasan tafsir agar profesi wartawan tidak mudah dikriminalisasi oleh pihak yang berpolemik dengan pemberitaan.

​Dalam amarnya, MK menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers adalah konstitusional bersyarat. Artinya, penerapan sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan jika mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pemeriksaan pelanggaran kode etik di Dewan Pers telah ditempuh.

Jika seluruh tahapan tersebut belum tuntas atau tidak menghasilkan kesepakatan, barulah jalur hukum formal dapat dipertimbangkan.

Baca Juga:  Polres Pidie Jaya Kirim Tim Identifikasi ke Lokasi Penemuan Mayat.

​Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa tanpa pemaknaan yang konkret, norma tersebut berpotensi menjadi celah untuk menjerat wartawan secara langsung.

MK menekankan pentingnya mengedepankan prinsip restorative justice dalam menangani sengketa pers.

Hal ini bertujuan agar setiap sengketa yang bersumber dari produk jurnalistik tidak langsung bermuara di kepolisian atau pengadilan tanpa melalui pengujian profesional oleh lembaga yang berwenang.

​Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya wajib menjunjung tinggi prinsip perlindungan pers yang diatur oleh undang-undang.

Kehadiran Dewan Pers diposisikan sebagai pilar utama yang memberikan pertimbangan teknis dan etik sebelum aparat penegak hukum mengambil tindakan.

Dengan demikian, proses hukum tidak lagi menjadi instrumen intimidasi terhadap kebebasan berpendapat.

​Putusan ini diharapkan mampu menciptakan iklim demokrasi yang lebih sehat, di mana karya jurnalistik diperlakukan sebagai produk intelektual, bukan tindakan kriminal.

Melalui penegasan ini, penyelesaian sengketa pers harus kembali ke khitahnya, yakni menggunakan mekanisme yang telah diatur secara khusus dalam UU Pers demi menjaga objektivitas dan integritas informasi di ruang publik. (*-Talia)

Berita Terkait

HRD Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Utara
Personil Koramil 02/Simeulue Tengah Karya Bakti Renovasi Musholla Makam Teuku Diujung Bersama Masyarakat.
​Kabag Ops Polres Bitung Pantau Pengamanan Voli Pelajar di Sagerat
Dankodaeral VIII Hadiri Upacara Hardiknas 2026, Gubernur Yulius: Pendidikan Harus Adaptif
​Miris, Dua Pelajar di Bitung Terjaring Tim Tarsius Saat Hendak Tawuran Antar Kampung
Rayakan Hari Buruh Internasional, Pelindo Regional 4 Bitung Komitmen Melangkah Maju Bersama Pekerja
Semangat Hardiknas 2026, Pengurus PGRI Bireuen Ajak Wujudkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Mulia
Wujudkan Pendidikan Bermutu, Jajaran Polres Bitung dan Bhayangkari Beri Ucapan Spesial
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 05:09

Surat Resmi Berubah Jadi Alarm Bahaya ! Dugaan Perampasan Lahan Sawah di Batang Kuis Seret 2  Nama Anggota DPRD

Minggu, 3 Mei 2026 - 03:02

Semangat Hardiknas 2026, SMP Negeri 1 Manyak Payed Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkualitas

Sabtu, 2 Mei 2026 - 02:58

PERWAL : Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Langsa, Antara Gebrakan Awal dan Ujian Bencana

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:17

TAMPERAK : Jika Tak Mampu Tuntaskan Jadup, Plt Kadinsos Aceh Tamiang Sebaiknya Diganti Saja

Kamis, 30 April 2026 - 16:29

Bayi 3 Minggu Diduga Tewas di Tangan Ayah Kandung, Luka Kecil yang Mengguncang Hati Nurani

Kamis, 30 April 2026 - 01:19

Babinsa Hadir Dukung Pendidikan, SMK Magadha 1 Gianyar Siap Cetak Generasi Unggul

Rabu, 29 April 2026 - 14:55

Setengah Abad Mengabdi, Dilepas Tanpa Negara Ketidakpedulian Camat Hamparan Perak dan Kades Bulu Cina Dipertanyakan

Rabu, 29 April 2026 - 14:07

PEMILIHAN KETUA OSIS SMP NEGERI 1 MANYAK PAYED JADI IMPLEMENTASI P5 TEMA SUARA DEMOKRASI

Berita Terbaru

Sosial

HRD Serap Aspirasi Masyarakat Aceh Utara

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:04