​MK Perkuat Tameng Perlindungan Wartawan, Pidana Jadi Langkah Terakhir

- Editor

Senin, 19 Januari 2026 - 14:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | TribuneIndonesia.com

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mempertegas perlindungan bagi insan pers dengan memutuskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat pidana atas karya jurnalistik yang dihasilkan, Senin (19/01/26).

Melalui putusan ini, MK mewajibkan penyelesaian sengketa pemberitaan dilakukan terlebih dahulu melalui mekanisme internal pers sebelum masuk ke ranah hukum.

Langkah ini menjadi angin segar bagi kemerdekaan pers yang selama ini dibayangi ancaman kriminalisasi, seperti dilansir dari Grub Medsos makassarinfoku.

​Keputusan krusial tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (19/1).

Perkara ini bermula dari permohonan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Pemohon menilai perlunya kejelasan tafsir agar profesi wartawan tidak mudah dikriminalisasi oleh pihak yang berpolemik dengan pemberitaan.

​Dalam amarnya, MK menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers adalah konstitusional bersyarat. Artinya, penerapan sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan jika mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pemeriksaan pelanggaran kode etik di Dewan Pers telah ditempuh.

Jika seluruh tahapan tersebut belum tuntas atau tidak menghasilkan kesepakatan, barulah jalur hukum formal dapat dipertimbangkan.

Baca Juga:  Polres Bireuen Salurkan 350 Paket Bantuan Sosial Untuk Warga Kurang Mampu

​Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa tanpa pemaknaan yang konkret, norma tersebut berpotensi menjadi celah untuk menjerat wartawan secara langsung.

MK menekankan pentingnya mengedepankan prinsip restorative justice dalam menangani sengketa pers.

Hal ini bertujuan agar setiap sengketa yang bersumber dari produk jurnalistik tidak langsung bermuara di kepolisian atau pengadilan tanpa melalui pengujian profesional oleh lembaga yang berwenang.

​Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya wajib menjunjung tinggi prinsip perlindungan pers yang diatur oleh undang-undang.

Kehadiran Dewan Pers diposisikan sebagai pilar utama yang memberikan pertimbangan teknis dan etik sebelum aparat penegak hukum mengambil tindakan.

Dengan demikian, proses hukum tidak lagi menjadi instrumen intimidasi terhadap kebebasan berpendapat.

​Putusan ini diharapkan mampu menciptakan iklim demokrasi yang lebih sehat, di mana karya jurnalistik diperlakukan sebagai produk intelektual, bukan tindakan kriminal.

Melalui penegasan ini, penyelesaian sengketa pers harus kembali ke khitahnya, yakni menggunakan mekanisme yang telah diatur secara khusus dalam UU Pers demi menjaga objektivitas dan integritas informasi di ruang publik. (*-Talia)

Berita Terkait

Rijaluddin Ingatkan Pemerintah Aceh Penuhi Janji Bantu Penyelesaian RS Regional Aceh Tengah
Dayah Babul Jannah Cot Keumude Akan Gelar Maulid Akbar
Addressing the Geopolitical Crisis Involving the Middle East and Saudi Arabia: Here Is the Official Statement from the King of Morocco
Tim Sepak Bola Kecamatan Kota Juang berhasil Final Piala Bupati Bireuen
Cegah Penyalahgunaan Medsos, Judol dan Pinjol, Propam Polres Bireuen Sidak HP Personel
BREAKING NEWS! APBD Perubahan Raja Ampat Disahkan, Mansur Shadan: Setiap Rupiah Harus Berdampak ke Rakyat
Dibantah Kepala Satpol PP, Endi Tetap Bawa Dugaan Ancaman Wartawan ke Polda PBD”.
UBHARA JAYA RAYAKAN DIES NATALIS KE-31, 497 LULUSAN DILANTIK  
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 01:13

Sambut Hari Jadi Ke-24 Propam Polri, Propam Polres Bireuen Salurkan Bantuan Sosial kepada Masyarakat Kurang Mampu

Selasa, 29 September 2026 - 15:41

BREAKING NEWS! APBD Perubahan Raja Ampat Disahkan, Mansur Shadan: Setiap Rupiah Harus Berdampak ke Rakyat

Selasa, 29 September 2026 - 13:57

Dibantah Kepala Satpol PP, Endi Tetap Bawa Dugaan Ancaman Wartawan ke Polda PBD”.

Selasa, 29 September 2026 - 01:56

Subuh Keliling, Langkah Kapolres Aceh Timur Merawat Harkamtibmas

Senin, 28 September 2026 - 16:33

Demi Keselamatan Raja Ampat, Kepala BPBD Ingatkan Warga Hentikan Pembakaran Lahan

Senin, 28 September 2026 - 15:29

BREAKING NEWS: Lonobi Membara, Tim Gabungan Berjibaku di Tebing Terjal

Senin, 28 September 2026 - 11:08

Rp1,27 Triliun di APBD Perubahan 2026, Wabup Raja Ampat Ajak Semua Pihak Kawal Pembangunan

Senin, 28 September 2026 - 09:02

Bentuk Tim Asesmen Terpadu, BNN Denpasar Tekankan Penindakan Tegas dan Rehabilitasi Humanis

Berita Terbaru

Headline news

Kabar Duka, Ibunda Kadisdik Simeulue Berpulang ke Rahmatullah

Rabu, 30 Sep 2026 - 07:14