​MK Perkuat Tameng Perlindungan Wartawan, Pidana Jadi Langkah Terakhir

- Editor

Senin, 19 Januari 2026 - 14:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | TribuneIndonesia.com

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mempertegas perlindungan bagi insan pers dengan memutuskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dijerat pidana atas karya jurnalistik yang dihasilkan, Senin (19/01/26).

Melalui putusan ini, MK mewajibkan penyelesaian sengketa pemberitaan dilakukan terlebih dahulu melalui mekanisme internal pers sebelum masuk ke ranah hukum.

Langkah ini menjadi angin segar bagi kemerdekaan pers yang selama ini dibayangi ancaman kriminalisasi, seperti dilansir dari Grub Medsos makassarinfoku.

​Keputusan krusial tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (19/1).

Perkara ini bermula dari permohonan uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).

Pemohon menilai perlunya kejelasan tafsir agar profesi wartawan tidak mudah dikriminalisasi oleh pihak yang berpolemik dengan pemberitaan.

​Dalam amarnya, MK menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers adalah konstitusional bersyarat. Artinya, penerapan sanksi pidana maupun perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat dilakukan jika mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pemeriksaan pelanggaran kode etik di Dewan Pers telah ditempuh.

Jika seluruh tahapan tersebut belum tuntas atau tidak menghasilkan kesepakatan, barulah jalur hukum formal dapat dipertimbangkan.

Baca Juga:  Kontribusi Kesusastraan Melayu terhadap Perkembangan Sastra Indonesia

​Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa tanpa pemaknaan yang konkret, norma tersebut berpotensi menjadi celah untuk menjerat wartawan secara langsung.

MK menekankan pentingnya mengedepankan prinsip restorative justice dalam menangani sengketa pers.

Hal ini bertujuan agar setiap sengketa yang bersumber dari produk jurnalistik tidak langsung bermuara di kepolisian atau pengadilan tanpa melalui pengujian profesional oleh lembaga yang berwenang.

​Lebih lanjut, MK menegaskan bahwa tindakan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya wajib menjunjung tinggi prinsip perlindungan pers yang diatur oleh undang-undang.

Kehadiran Dewan Pers diposisikan sebagai pilar utama yang memberikan pertimbangan teknis dan etik sebelum aparat penegak hukum mengambil tindakan.

Dengan demikian, proses hukum tidak lagi menjadi instrumen intimidasi terhadap kebebasan berpendapat.

​Putusan ini diharapkan mampu menciptakan iklim demokrasi yang lebih sehat, di mana karya jurnalistik diperlakukan sebagai produk intelektual, bukan tindakan kriminal.

Melalui penegasan ini, penyelesaian sengketa pers harus kembali ke khitahnya, yakni menggunakan mekanisme yang telah diatur secara khusus dalam UU Pers demi menjaga objektivitas dan integritas informasi di ruang publik. (*-Talia)

Berita Terkait

Memeriahkan HUT RI ke-81, Wakil Bupati Bireuen Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih
Penyerahan Aset Renovasi Puskesmas Langsa Barat Berjalan Tertib, Pengelolaan Kekayaan Negara Ditegaskan
Pemimpin Bukan Mengubah-Ubah Kurikulum, Tapi Membangun Fondasi yang Kuat
Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 81 Wartawan Gayo Gelar Lomba Photo dan Karya Tulis Jurnalistik
Satgas TMMD ke-129 Kodim 0102/Pidie Tuntaskan Pembangunan Tempat Wudhu, Kini Siap Dimanfaatkan Santri dan Jamaah
Dr. Dedy Cahyadi, S.SiT., MT. Berhasil Raih Gelar Doktor dari ITL Trisakti
Guru adalah Pahlawan Sesungguhnya yang Membangun Peradaban Bangsa
Arief Martha Rahadyan Serukan Gerakan Bersama Cegah Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:24

Penyerahan Aset Renovasi Puskesmas Langsa Barat Berjalan Tertib, Pengelolaan Kekayaan Negara Ditegaskan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 07:24

Pemimpin Bukan Mengubah-Ubah Kurikulum, Tapi Membangun Fondasi yang Kuat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:59

Sambut HUT Kemerdekaan RI Ke 81 Wartawan Gayo Gelar Lomba Photo dan Karya Tulis Jurnalistik

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:51

Satgas TMMD ke-129 Kodim 0102/Pidie Tuntaskan Pembangunan Tempat Wudhu, Kini Siap Dimanfaatkan Santri dan Jamaah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:43

Dr. Dedy Cahyadi, S.SiT., MT. Berhasil Raih Gelar Doktor dari ITL Trisakti

Selasa, 11 Agustus 2026 - 04:09

Guru adalah Pahlawan Sesungguhnya yang Membangun Peradaban Bangsa

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:58

Arief Martha Rahadyan Serukan Gerakan Bersama Cegah Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:41

PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta Gelar Bakti Sosial di Panti Sosial Asuhan Anak Putra Utama 1 Jakarta Timur

Berita Terbaru

Internasional dan Nasional

Patroli Dharma Dewata, Imigrasi Bali Amankan Puluhan WNA Nakal

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:33

Pemerintahan dan Berita Daerah

Di Balik Cerita Zafira, Bakat Anak yang Mulai Diuji

Selasa, 11 Agu 2026 - 10:45

Pemerintahan dan Berita Daerah

FORPROVSU dan Janji Olahraga Rakyat

Selasa, 11 Agu 2026 - 10:04