Misteri, Tertundanya Pelantikan Walikota Dan Wakil Walikota Langsa

- Editor

Minggu, 13 April 2025 - 05:54

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : Ilustrasi pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada

Tribuneindonesia.com

Tertundanya pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa telah menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan berbagai elemen sipil. Pasangan Jefrry Sentana Putra, SE dan Muhammad Haikal Alfisyahrin, ST telah resmi ditetapkan sebagai pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Langsa 2024, melalui Keputusan Komisi Pemilihan Independen (KIP) kota Langsa nomor 6 tahun 2025, serta dikukuhkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan nomor 15/PHPU.WAKO.XIII/2025 dan 17/PHPU.WAKO.XIII/2025 tertanggal 4 Februari 2025.

Akibat tertundanya pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa tersebut berdampak terhadap terganggunya roda Pemerintahan kota Langsa yang mengakibatkan APBK kota Langsa di Perwalkan dan munculnya kesan adanya pihak yang belum rela dengan kepemimpinan baru serta potensi konflik kepentingan yang menghambat proses transisi pemerintahan.

Bukan itu saja, nama PJ Walikota Langsa Dr Syaridin, M.Pd juga ikut terseret diduga menjadi salah satu aktor penyebab tertundanya pelantikan Walikota dan Wakil Walikota definitif kota Langsa yang sampai hari ini belum juga jelas jadwal pelantikannya, yang mana pelantikan Walikota baru tersebut sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat kota Langsa.

Ada juga tersiar kabar yang disampaikan pada salah satu media sosial (Tiktok) dengan akun Partai Geupap bahwa ada 4 penyebab tidak dilantiknya Walikota dan Wakil Walikota Langsa, diantaranya : yang pertama menurut mereka bahwa pasangan Jefrry Haikal tidak mampu mengkoordinasikan partai koalisi, karena seorang Walikota Langsa bukan seorang politisi sehingga sulit menggelola kepentingan dan partai-partai yang mengusungnya, yang mengakibatkan partai koalisi bisa kehilangan kepercayaan dan memilih untuk tidak mendukungnya.

Kedua Paripurna DPRK tidak memenuhi Kourum jika partai non koalisi merasa tidak diakomodasi, mereka bisa absen dari rapat paripurna DPRK. Tanpa Kourum, proses pelantikan bisa terhambat dan berujung pada kebuntuan politik. Yang ketiga, kisruh di internal DPRK Langsa, adik Walikota terpilih yang baru saja dilantik sebagai ketua DPRK Langsa, langsung menghadapi tekanan politik, bahkan kantor ketua DPRK Langsa tersebut sempat disegel oleh anggota DPRK Langsa sendiri, ini menggambarkan ketidak stabilan serius dalam pemerintahan daerah.

Yang terakhir, kondisi politik kota Langsa masih kacau dengan situasi yang belum kondusif, gubernur tentu berhati-hati dalam mengambil Keputusan. Jika Walikota Langsa dipaksakan dilantik, sedangkan keadaan politik yang tidak stabil, dikhawatirkan pemerintahan justru tidakakan berjalan efektif.

Kendala Yang Terjadi

Dalam beberapa sumber anggota DPRK Langsa menjelaskan, bahwa tertundanya pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa, karena sampai saat ini DPRK Langsa belum melakukan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Dimana aturan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 bab V, dimana disebutkan bahwa, Alat Kelengkapan Dewan terdiri dari Pimpinan Dewan, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Anggaran, dan Badan Perencanaan.

Dan yang harus digaris bawahi bahwa pembentukan Alat Kelengkapan Dewan dilakukan dalam sebuah proses musyawarah mufakat oleh seluruh anggota DPRK bukan atas kepentingan dan keinginan pimpinan atau kelompok tertentu. Pemerintah Aceh juga sudah melakukan mediasi terkait pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRK Langsa, tetapi sampai hari ini permasalahan AKD yang dijadikan sebagai alasan tidak dapat dilaksanakannya rapat Paripurna penetapan dan penjadwalan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa sampai hari ini juga tidak kunjung dilaksanakan oleh para petinggi DPRK Langsa.

Dalam pelaksanaan pelantikan Gubernur – Wakil Gubernur, Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/ Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di provinsi Aceh diatur dalam Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) pasal 70 dan 69, jadi rasanya tidak perlu lagi menarik kesana sini sehingga benang kusut semakin mecatcut (bertambah kusut). Intinya selesaikan dulu apa yang sudah menjadi sebuah ketentuan apalagi diatur dalam sebuah undang-undang yang dilahirkan dalam sebuah kesepakatan perdamaian antara Republik Indonesia (RI) dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang disaksikan oleh beberapa negara dan petinggi RI ujar salah seorang pengamat politik.

Kemendagri : Pelantikan Walikota Langsa harus segera terlaksana

Dalam sebuah media online dan beberapa media sosial mempublikasikan bahwa Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjukan sikap tegas terkait penundaan pelantikan Walikota dan wakil Walikota Langsa, Jeffry Sentana Putra dan M. Haikal Alfisahrin.

Baca Juga:  Gaji Fantastis Pengurus Koperasi Merah Putih Ternyata Jebakan Maut! Situs Palsu Treegara Curi Data Pribadi, Ribuan Netizen Terancam!"

Bahkan dalam artikel tersebut disebutkan bahwa Kemendagri menegaskan bahwa pelantikan tersebut harus segera dilaksanakan tanpa penundaan. Bahkan informasi yang berkembang Kemendagri akan mengirimkan tim dari Direktorat Jendral Otonomi Daerah (Dirjen Otda) untuk turun ke Provinsi Aceh, melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Aceh dan seluruh pihak terkait guna menetapkan jadwal pelantikan Walikota dan Wakil Walikota definitif kota Langsa.

Tetapi sejauh ini, apakah pihak Dirjen Otda juga akan tetap memaksakan penjadwalan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa terpilih bila mengetahui permasalahan yang sebenarnya terjadi dikota Langsa. Karena semua masyarakat kota Langsa mengetahui bahwa tertundanya Penjadwalan dan pengusulan pelatikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa bermuara pada DPRK kota Langsa.

Seharusnya Ketua DPRK Langsa juga jangan menutup diri terkait permasalahan yang sedang terjadi, sebab sejak gagalnya rapat pembentukan Alat Kelengkapan Dewan yang terakhir pernah dijadwalkan pada tanggal 24 Maret 2025, kembali gagal dilaksanakan diakibatkan sebuah rapat tidak dilaksanakan dengan mufakat bersama.

Hari ini perang opini terkait tertundanya pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa terus terjadi baik dimedia sosial maupun di media online, yang padahal permasalahannya hanya sebuah kesepakatan ataupun rapat bersama yang harus dilakukan oleh Para anggota dewan terhormat di gedung DPRK Langsa. Kesampingkan ego dan rasa jumawa, mari bangun kota Langsa bersama untuk kemaslahatan masyarakat kota Langsa, bukan untuk sebuah keinginan dan kepentingan.

Calon Walikota Langsa Membantah dituduh menjadi salah satu penyebab

Isu yang dilemparkan kepublik bahwa tertundanya pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Langsa di sebabkan oleh para calon Walikota Langsa yang kalah belum bisa Move On dibantah keras oleh salah satu calon Walikota Langsa pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kota Langsa 2024 lalu. Dirinya menyatakan bahwa setiap sebuah Keputusan adalah sesuatu yang harus diterima dengan ikhlas dan lapang dada.

Bahkan dirinya menyampaikan bahwa politik itu adalah sebuah seni, seni dalam berkomunikasi dan seni dalam melakukan interaksi baik dengan teman koalisi dan non koalisi. Kegagalan yang terjadi hari ini adalah karena mereka tidak menerapkan unsur tersebut dalam merangkul lawan politik, jadi sebuah kegagalan jangan mengkambing hitamkan orang lain, itu namanya munafik dan sebuah kebodohan. Sebuah kekuasaan telah diraih tinggal menyusaikan diri, saya rasa apa yang terjadi permasalahan di kota Langsa akan selesai.

Dan satu lagi yang harus diketahui bahwa apa itu kekuasaan ? Kekuasaan adalah sebuah kemampuan untuk mempengaruhi orang lain ataupun kelompok, agar sesuai dengan keinginan. Nah, bila itu belum mampu dilaksanakan, saya tidak mau menjawab biarkan public yang menjawab dan menilainya, jawabnya dengan tenang, saat memberikan keterangan pada sebuah media online, terkait dimintai tanggapan bahwa isu yang berkembang, terhambatnya pelantikan Walikota dan Wakil Walikota disebabkan oleh adanya calon Walikota yang gagal belum mampu move on.

Satu hal lagi yang membuat kita menjadi bingung, apakah mungkin seorang calon Walikota Langsa yang gagal dalam pemilihan Pilkada yang lalu mampu menghambat pelantikan Walikota dan Wakil Walikota terpilih, yang telah ditetapkan oleh lembaga Negara seperti KIP dan MK. Ada ada saja, ujarnya mengakhiri penjelasannya.

Harapan Masyarakat, Aktivis dan Pengiat Sosial

Semua masing-masing membenarkan argumen mereka dengan prinsip masing-masing dan cara masing-masing yang akhirnya tetap membuat pelantikan batal terlaksana. Coba seandainya mereka DPRK Langsa bersatu, semua masalah tidak akan terjadi dan bisa dipastikan Perwal APBK Langsa tidak terjadi dan paripurna penetapan dan penjadwalan pelantikan Walikota dan wakil Walikota definitif juga tidak akan tertunda. Hari ini biarkan proses dan ego dari ke sombongan yang terbentuk menjawab dari semua yang terjadi. Kita selaku masyarakat dan pengiat berpendapat dan memberikan masukan juga tidak membuat sesuatu lebih baik bila mereka para wakil rakyat tidak menjalankan dan melaksanakan apa yang diharapkan oleh masyarakat kota Langsa.

Oleh : Chaidir Toweren, SE, KJE

Berita Terkait

Membanggakan! Tiga Putra Terbaik Aceh Singkil Lolos Akademi Militer 2026, Jadi Inspirasi Generasi Muda
Gelar Perkara Uji Bukti Sengketa Tanah
Anwar Fuadi A.Md Resmi Menjabat Geuchik Gampong Tualang Teungoh Periode 2026-2032
Kasus Dugaan JADUP Siperkas Kian Memanas! Warga Tuntut Transparansi, Ketua BPG Sampaikan Keterangan Soal Penyaluran Bantuan
Penemuan Kapal Asing di Perairan Simeulue Cut 13 ABK Diamankan, Penyelidikan Masih Berlanjut
Pemkot Bitung Keluarkan Imbauan Pemasangan Merah Putih Satu Bulan Penuh
Habibullah, S.Pd., Guru MAN 1 Bener Meriah Raih PGM Award Nasional 2026
Sidang Kasus Dugaan Perambahan Hutan Lindung di Karo Berlanjut, Jaksa Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi
Berita ini 348 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:38

Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0102/Pidie Perkuat Struktur Jembatan, Pemasangan Bekisting Box Culvert Dikebut Demi Akses Masyarakat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:24

Bupati Agara Salim Fakhry Lantik 61Pejabat III /IV Admininistrator Dan Pengawas

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 00:19

Tiga Bulan Tanpa Tersangka, Kasus Penghinaan Wartawan Bireuen Menggantung – PWI Aceh Desak Kapolres Segera Bertindak

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:43

Sasar 400 Warga Undocumented, Kemenkum Sulut dan Pemkot Bitung Tuntaskan Pendaftaran Status WNI

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:51

Bupati Bireuen Resmikan Layanan Cath Lab RSUD dr. FAUZIAH Bireuen dan Penandatanganan PKS Antaranya RS Jantung

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:10

Satreskrim Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku Pencurian, Barang Bukti Berhasil Diamankan

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:46

Satgas TMMD ke-129 Kodim 0102/Pidie Gandeng Dinas Sosial Edukasi Warga Cegah Stunting

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:53

Rumah Impian Rabumah Amin Mulai Terwujud, Rehab RTLH TMMD ke-129 Kodim 0102/Pidie Tembus 51 Persen

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x